
Begini Cara Menjadi penyelenggara Platform Equity Crowdfunding!
Begini Cara Menjadi penyelenggara Platform Equity Crowdfunding!
“Penyelenggara equity crowdfunding harus memiliki 2 izin, yaitu izin penyelenggara equity crowdfunding dan izin penyelenggara sistem elektronik.”
Pendanaan menjadi salah satu aspek utama untuk menjalankan sebuah bisnis. Berkembangnya teknologi pada masa sekarang ini menyebabkan pelaku usaha tidak perlu lagi meminjam modal kepada investor secara satu-persatu, khususnya untuk usaha kecil. Pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah sekarang dapat dilakukan melalui equity crowdfunding.
Equity crowdfunding (“ECF”) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /POJK.04/2020 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Sebelum membahas lebih lanjut, terdapat beberapa istilah yang perlu diketahui. Dalam melakukan kegiatan ECF, terdapat 3 pihak yang memiliki andil. Pertama, adalah penyelenggara ECF. Secara sederhana, penyelenggara ECF adalah pihak yang menyediakan platform atau aplikasi untuk mempertemukan investor dan penerbit. Pihak kedua adalah penerbit. Secara sederhana, penerbit adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan dana agar usahanya dapat berjalan maksimal. Pihak terakhir adalah investor. Artikel ini akan membahas secara spesifik syarat untuk menjadi penyelenggara Equity crowdfunding serta aspek perjanjian yang harus dipatuhi penyelenggara ECF dalam melakukan kegiatan usaha. Lalu, apa saja syarat untuk menjadi penyelenggara ECF?
Bentuk usaha untuk menjadi penyelenggara ECF dapat berbentuk PT atau koperasi. Peraturan baru yaitu POJK 57/2020 memberikan ruang bagi PT Asing untuk menjadi pemegang saham dalam usaha penyelenggara ECF. Batas maksimum penyertaan modal oleh asing maksimum adalah 49% baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan modal yang ditentukan minimal adalah 2,5 miliar.
Dikarenakan berbasis teknologi, maka perusahaan calon penyelenggara harus memiliki 2 bentuk izin. Pertama, izin untuk menjadi penyelenggara ECF, kedua adalah izin untuk menjadi penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Kominfo.
Setelah penyelenggara memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh POJK No. 57/2020 dan terdaftar pada Kemenkominfo. Penyelenggara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha dari OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 14 POJK No. 57/2020 dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- fotokopi akta pendirian badan hukum
- fotokopi akta perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang, yang memuat kegiatan usaha layanan jasa keuangan yang mencakup layanan urun dana
- data pemegang saham, jika penyelenggara merupakan perseroan terbatas
- fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor bagi warga negara asing, yang masih berlaku
- fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau kartu izin tinggal tetap bagi warga negara asing
- daftar riwayat hidup sesuai dengan format daftar riwayat hidup tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan otoritas jasa keuangan ini, dengan dilengkapi pasfoto berwarna terbaru berukuran 4×6 cm
- fotokopi nomor pokok wajib pajak
- pernyataan dari masing-masing anggota direksi dan anggota dewan komisaris sesuai dengan format surat pernyataan anggota direksi dan surat pernyataan anggota dewan komisaris tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan otoritas jasa keuangan ini
- fotokopi bukti tanda terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
- struktur organisasi penyelenggara
- pedoman atau standar prosedur operasional terkait penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme
- rencana kerja untuk 1 (satu) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
- gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dilakukan
- target dan langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud
- proyeksi laporan keuangan untuk 1 (satu) tahun ke depan
- bukti kesiapan sistem elektronik dan data kegiatan operasional penyelenggara sesuai dengan format daftar kesiapan infrastruktur sistem elektronik dan data kegiatan operasional tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan otoritas jasa keuangan ini
- bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor atau ruangan kantor atau unit layanan, berupa fotokopi sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau perjanjian penggunaan gedung atau ruangan
- daftar inventaris dan peralatan kantor
- standar prosedur operasional mengenai pelayanan terhadap pengguna
- standar prosedur operasional mengenai pelaksanaan perdagangan efek
- fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama penyelenggara
- perjanjian dengan bank kustodian dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian
- surat pernyataan yang menyatakan akan menunjuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal dalam hal penyelenggara melayani penawaran sukuk oleh penerbit melalui layanan urun dana, jika penyelenggara tidak memiliki dewan pengawas syariah
- rekomendasi dari asosiasi yang diakui oleh otoritas jasa keuangan bukti keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi
- untuk usaha syariah, harus melampirkan juga:
- fotokopi anggaran dasar penyelenggara yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah
- keputusan rapat umum pemegang saham terkait dengan pengangkatan dewan pengawas syariah
- fotokopi izin ahli syariah pasar modal yang dimiliki dewan pengawas syariah
Baca Juga : Ketentuan Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital di OJK
Sedangkan untuk mengajukan izin penyelenggara sistem elektronik sebagai prasyarat dalam untuk memohonkan izin menjadi penyelenggara ECF, perusahaan harus memohonkan kepada Kementerian Kominfo melalui OSS, kecuali ditentukan lain. Permohonan ini wajib melampirkan:
- gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang berisi:
- nama sistem elektronik
- sektor sistem elektronik
- uniform resource locator (url) website
- sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat internet protocol (ip) server
- deskripsi model bisnis
- deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik
- keterangan data pribadi yang diproses
- keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik
- keterangan yang menyatakan bahwa pse lingkup privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ketentuan ini juga berlaku untuk badan hukum asing yang memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia, melakukan usaha di Indonesia, atau Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh badan hukum asing, yaitu :
- identitas
- identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab
- keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation)
- jumlah pelanggan (user) dari Indonesia
- nilai transaksi yang berasal dari Indonesia
Setelah mendapatkan kedua izin, penyelenggara ECF dapat melakukan perjanjian dengan penerbit ECF atau UMKM (pihak yang menawarkan efek). Terdapat beberapa hal yang diatur sebagai syarat minimum yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian. Adapun perjanjian paling sedikit harus memuat:
- nomor perjanjian
- tanggal perjanjian
- identitas para pihak
- ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak
- jangka waktu atau pengakhiran perjanjian
- jumlah dana yang akan dihimpun dan Efek yang akan ditawarkan
- jumlah minimum dana, jika menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh
- besarnya komisi dan biaya
- ketentuan mengenai denda
- mekanisme penyelesaian sengketa
- mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya
Dalam hal Penerbit melakukan penerbitan Efek bersifat utang atau Sukuk, perjanjian wajib memuat paling sedikit:
- hak dan kewajiban Penyelenggara selaku kuasa Pemodal
- jumlah pokok dan/atau nilai pokok, jatuh tempo, dan bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, atau imbal jasa
- jaminan, jika terdapat jaminan
- kegagalan Penerbit dalam memenuhi kewajiban terkait dengan aspek kesyariahan, jika menerbitkan Sukuk
- pembelian kembali Efek bersifat utang atau Sukuk
- penggunaan dana
- keadaan lalai Penerbit
- ketentuan mengenai penawaran bertahap jika penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk dilakukan secara bertahap
- larangan bagi Penerbit untuk melakukan penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk baru sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana yang telah dilakukan sebelumnya, kecuali penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk dilakukan secara bertahap.
Diterbitkannya POJK 57/2020 memberikan peluang bagi penyelenggara ECF semakin memudahkan usaha. Terkhusus, dalam hal perusahaan calon penyelenggara ECF merasa kurang mengenai permodalan membentuk usaha ECF, maka pelaku usaha dapat bekerja sama dengan badan hukum asing dengan skema yang telah ditentukan POJK 57/2020.
Kami akan terus memberikan informasi terkait dengan peraturan atau kebijakan yang berhubungan dengan dunia usaha. Kami juga dapat membantu kebutuhan legal perusahaan Anda, hubungi Kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235 agar Anda dapat berfokus pada pengembangan usaha.
Andrew Nibrass Hariyoto