Tips Memitigasi Sengketa Kontrak Bisnis yang Wajib Diketahui Pengusaha

Tips Memitigasi Sengketa Kontrak Bisnis yang Wajib Diketahui Pengusaha

Tips Memitigasi Sengketa Kontrak Bisnis yang Wajib Diketahui Pengusaha

Dalam bisnis selalu ada risiko yang tidak dapat dihindari. Namun, untuk menghindari kerugian yang besar, maka perlu dilakukan upaya untuk memitigasi risiko bisnis.

Dalam sebuah bisnis atau Kerjasama tertentu para pihak yang terlibat di dalamnya pasti menginginkan rencana bisnis yang dijalankannya dapat berjalan lancar dan mencapai target yang diinginkan. Maka dibuatlah kontrak atau perjanjian yang mendasari suatu hubungan bisnis atau Kerjasama dalam bentuk lainnya. Kontrak dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menjadi suatu legal cover bagi pihak-pihak di dalamnya.

Namun tak jarang terjadi sengketa kontrak yang menyebabkan para pihak gagal dalam mencapai tujuan bisnisnya, atau bahkan mengalami kerugian materiil dan imateriil di luar prediksi. Tentunya hal tersebut tidak diinginkan oleh para pihak di awal perjanjian. Oleh karena itu perlu untuk mengetahui faktor penyebab dan langkah untuk meminimalisir terjadinya sengketa bisnis agar bisnis anda dapat berjalan lancar. Di bawah ini adalah beberapa penyebab timbulnya sengketa kontrak.

Pemutusan Kontrak Secara Sepihak Oleh Salah Satu Pihak
Apabila atas kontrak yang telah disepakati bersama dilakukan pemutusan sepihak oleh salah satu pihak akan menimbulkan perbedaan interpretasi di antara para pihak. Perbedaan interpretasi antara para pihak timbul dikarenakan salah satu pihak berdalil bahwa terdapat alasan yang cukup rasional secara hukum untuk melakukan pemutusan secara sepihak, sedangkan pihak lainnya berdalil bahwa tidak ada alasan yang rasional untuk melakukan pemutusan secara sepihak.

Adanya Perasaan Tidak Puas dari Salah Satu Pihak Akibat tidak Terpenuhinya Prestasi
Sengketa kontrak yang timbul akibat tidak dilakukannya pemenuhan prestasi sesuai kontrak terjadi antara akibat tidak dilakukannya pemenuhan prestasi sama sekali oleh salah satu pihak, dilaksanakannya prestasi namun tidak sebagaimana mestinya, dilaksanakannya prestasi namun tidak tepat waktu, atau salah satu pihak melaksanakan perbuatan yang dilarang di dalam kontrak.
Adanya Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Salah Satu Pihak
Sengketa kontrak juga dapat timbul ketika salah satu pihak melakukan perbuatan melawan hukum (“PMH”) atau memenuhi rumusan pasal 1365 KUH Perdata. PMH yang dilakukan salah satu pihak sudah pasti mempengaruhi kinerja bisnis Anda.

Tidak Terpenuhinya Syarat Subjektif atau Objektif Kontrak Oleh Salah Satu Pihak
Sengketa kontrak dapat timbul karena salah satu pihak tidak memenuhi syarat subjektif atau syarat objektif mengenai sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur di dalam pasal 1320 KUH Perdata. Bukan hanya berakibat pada timbulnya sengketa kontrak bisnis, namun juga terdapat risiko kontrak bisnis Anda batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

Mengutip pendapat Agus Yudha Hernoko, sengketa kontrak komersial seringkali berawal dari kesalahan dalam proses terbentuknya kontrak, dengan faktor penyebab sebagai berikut:

  1. Ketidakpahaman proses bisnis yang muncul ketika pelaku bisnis terjebak pada orientasi keuntungan dan karakter coba-coba atau gambling tanpa memprediksi risikonya.
  2. Ketidakmampuan mengenali mitra bisnisnya, terdapat pelaku bisnis yang sekedar memperhatikan performa atau penampilan fisik mitra bisnisnya tanpa meneliti lebih lanjut track record dan bonafiditas.
  3. Tidak adanya legal cover yang melandasi proses bisnis para pihak. Hal ini menunjukkan rendahnya pemahaman dan apresiasi hukum pelaku bisnis dalam melindungi aktivitas bisnis mereka.

Baca Juga : 4 Hal Yang Harus Diperhatikan Pengusaha Sebelum Memulai Bisnis

Pada prinsipnya apabila terjadi sengketa kontrak, para pihak di dalam kontrak akan menyelesaikannya secara musyawarah untuk dapat mencapai kata mufakat. Namun apabila tidak tercapai kata mufakat akan menyelesaikannya dengan mekanisme lainnya, ada yang memilih untuk menyelesaikan sengketa kontrak melalui Lembaga Arbitrase atau Lembaga Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum. Maka untuk memitigasi timbulnya risiko sengketa kontrak berikut BP Lawyers akan memberikan beberapa tips bagi anda :

  1. Kenali Mitra Bisnis Secara Menyeluruh
    Bukan hal yang buruk bila anda mencari tahu terlebih dahulu track record bisnis mitra anda. Pastikan pula mitra bisnis anda memiliki itikad baik. Jika perlu anda bahkan dapat melakukan pemeriksaan uji tuntas atau Legal Due Diligence apabila hendak bermitra dengan badan hukum seperti PT atau badan usaha seperti CV atau entitas lainnya. Hal ini tentu akan memberikan gambaran awal yang jelas apabila anda hendak memulai bisnis bersama mitra anda termasuk menentukan pola bisnis terbaik yang akan digunakan.
  2. Pahami Makna dan Sifat Khas dari Perjanjian
    Perlu anda ketahui bahwa masing-masing perjanjian memiliki makna dan sifat khas perjanjian yang berbeda beda. Semua tergantung pada jenis perjanjian yang anda buat. Seperti perjanjian pinjam pakai untuk lokasi usaha jelas memiliki makna dan sifat khas yang berbeda dengan perjanjian sewa menyewa.
  3. Perbanyak Wawasan Hukum
    Para subjek kontrak tak jarang memiliki pengetahuan hukum yang kurang memadai, atau bahkan merasa pengetahuan bisnis yang dimiliki tidak perlu diimbangi dengan pengetahuan hukum. Bukan hanya terbatas pada pengetahuan hukum terkait penyusunan kontrak, Anda juga wajib mengetahui regulasi peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku secara nasional maupun internasional. Ketiadaan wawasan hukum yang memadai terkadang membuat pihak yang memiliki pengetahuan hukum kurang menjadi santapan bagi pelaku usaha dengan pengetahuan hukum yang lebih baik.
  4. Tingkatkan Kecermatan dalam Memahami Kontrak Bisnis
    Dengan meningkatkan kecermatan dalam memahami kontrak bisnis, anda tentu dapat melihat celah-celah hukum di dalam kontrak sebelum melakukan penandatanganan kontrak. Kurangnya kecermatan dari masing-masing pihak dalam memaknai kontrak cenderung menimbulkan kekaburan terhadap kontrak yang dibuat.
  5. Waspadai Adanya Implied Target di dalam Kontrak Bisnis
    Apabila lawan bisnis Anda memiliki itikad buruk akan cenderung sengaja membuat isi kontrak tidak jelas untuk menimbulkan kelemahan-kelemahan pada lawan bisnisnya. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan dan mencapai target bisnis pribadinya.

Jangan sampai timbulnya sengketa kontrak bisnis membuat usaha anda terhambat. Kami dapat membantu anda menyusun kontrak bisnis yang tepat sehingga Anda dapat fokus menjalankan bisnis Anda. Silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Author : Dian D Saputri