
4 Hal Yang Harus Diperhatikan Pengusaha Sebelum Memulai Bisnis
4 Hal Yang Harus Diperhatikan Pengusaha Sebelum Memulai Bisnis
Dalam memulai suatu bisnis tidak jarang pelaku usaha sering mengalami kerugian, kerugian ini sering diakibatkan oleh minimnya pengetahuan para pelaku usaha terhadap hukum yang ada.
Hukum memiliki peran penting agar para pelaku usaha memahami hak-hak dan kewajiban dalam praktik bisnis. Hak dan kewajiban ini diatur oleh hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Banyak aturan yang cukup rumit sehingga para pelaku usaha mengalami suatu persoalan dalam memulai bisnis. Lalu apa yang sebaiknya diperhatikan pelaku usaha sebelum memulai bisnis?
Pertama, pentingnya Founder Agreement. Founder Agreement adalah perjanjian pendiri yang melibatkan dua atau lebih pendiri, yang menjelaskan detail perkembangan perusahaan, seperti bagian kepemilikan dan jaminan kewajiban dari para pendiri yang berbeda. Founder Agreement menjadi penting karena untuk menyatakan peran dan tanggung jawab para pendiri, proporsi saham, kekayaan intelektual, dan Exit Clause. Jadi Founder Agreement ini bertujuan untuk memitigasi resiko yang akan terjadi di kemudian hari.
Lalu apabila pelaku usaha memiliki masalah dengan partner bisnis, hal pertama yang harus dilakukan dalam menyelesaikan masalah adalah dengan melihat Founder Agreement tersebut. Dengan melihat Founder Agreement, maka para pihak dapat melihat cara penyelesaian sengketa, hukum mana yang dipakai, pengadilan mana yang harus dilalui. Oleh karena itu, dalam suatu bisnis eksistensi Founder Agreement sangat penting. Â
Kedua, urus perizinan. Perizinan dimaksudkan agar setiap bentuk kegiatan tidak bertentangan satu dengan lainnya, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat tetap terwujud. Selain itu, dengan adanya perizinan maka pelaku usaha dapat melakukan atau menjalankan bisnisnya dengan tenang dan baik.
Ketiga, Perjanjian Kerja dan melaksanakan kewajiban ketenagakerjaan. Pelaku usaha sering tidak membuat perjanjian kerja secara tulis, hal ini dapat menimbulkan potensi masalah ketenagakerjaan di kemudian hari. Banyak kasus ketenagakerjaan yang berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial yang mengakibatkan perusahaan harus membayar kompensasi kepada buruh karena pelaku usaha tidak memiliki perjanjian kerja yang benar. Urusan ketenagakerjaan seperti bom waktu yang bisa kapanpun mengancam bisnis.
Keempat, buatlah kontrak dengan klien atau customer. Hal ini sering terjadi di tahap awal usaha, para pelaku usaha sering tidak membuat perjanjian dengan klien karena dirasa tidak penting. Sama seperti perjanjian kerja, kontrak dengan klien menjadi hal yang penting untuk memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi para pihak.Â
Kelima, daftaran Kekayaan Intelektual (KI). Pendaftaran KI menjadi penting agar brand usaha aman dan menimimalisir potensi konflik. Tentunya kasus Geprek Bensu menjadi pengingat yang penting bagi pelaku bisnis betapa pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Jangan sampai karena telat atau abai melakukan pendaftaran, pelaku usaha harus merogoh kocek untuk melakukan rebranding.
Empat tahap untuk memulai usaha yang legal diantaranya tahap pertama harus dibuatnya Founder Agreement, kemudian melakukan pendirian badan usaha/badan hukum. Selanjutnya diikuti dengan pengurusan perizinan, dan yang terakhir dilakukan pendaftaran HKI.Â
Di sisi lain, sebaiknya para pelaku usaha memilih PT (Perseroan Terbatas) dalam melakukan usaha. PT menguntungkan karena adanya konsep tanggung jawab terbatas dimana tanggung jawabnya tidak sampai ke harta pribadi. Ini merupakan alasan paling mendasar mengapa PT menguntungkan para pelaku usaha.
Dengan berlakunya UU Cipta Kerja terdapat ketentuan mengenai kriteria usaha. Setiap pelaku usaha harus mengetahui kriteria usaha agar dapat memahami perbedaannya. Terdapat macam-macam kriteria usaha, diantaranya Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar. Setiap kriteria usaha memiliki modal yang berbeda.
Pada prakteknya, kriteria usaha dengan perizinan usaha saling berhubungan. Terdapat perbedaan perizinan usaha sebelum dan sesudah berlakunya UU Cipta Kerja. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, perizinan usaha yang harus dilakukan diantaranya adalah soal nomor induk berusaha, sertifikat standar, dan izin.
Selain itu, setiap pelaku usaha harus mengetahui kapan usahanya membutuhkan suatu investasi. Apabila pelaku usaha ingin memiliki kontrol terhadap perusahaan maka pelaku usaha harus mencari investor dengan bentuk Convertible Debt model. Tetapi apabila pelaku usaha tidak begitu mementingkan kontrol terhadap perusahaan maka pelaku usaha dapat mencari investor dengan bentuk Angel Investor. Angel investor ini memiliki ikut serta dalam kontrol perusahaan. Di sisi lain, apabila investor ingin memiliki kontrol terhadap perusahaan dan menganggap usahanya sudah berjalan baik maka pelaku usaha tidak perlu suatu investor, tetapi pelaku usaha dapat mengajak investor hanya sebatas untuk percepatan bisnis. Penjualan saham dan penerbitan saham baru merupakan langkah hukum yang tepat apabila ada investor yang masuk ke suatu perusahaan.
Author : Andi Akhirah Khairunnisa/ Rio Aldi
Penyusunan Founder Agreement dapat dilakukan langsung oleh pendiri usaha, tetapi alangkah lebih baik dalam membuat perjanjian tersebut peran legal diikutsertakan agar dapat memitigasi resiko yang dapat terjadi. Kami dapat membantu Anda dalam penyusunan founder agreement, agar Anda bisa fokus dalam pengembangan bisnis Anda. Hubungi kami di 081212341235 atau ask@bplawyers.co.id.