
Ini Cara Perhitungan Pesangon Terbaru
Ini Cara Perhitungan Pesangon Terbaru
Aturan mengenai pesangon terbaru diatur dalam PP 35 tahun 2021.
PHK atau pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh Perusahaan terhadap pekerja/buruh dengan berbagai alasan. Tentunya alasan yang mendasari PHK harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun akhir tahun 2020 lalu pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengatur perubahan pengaturan mengenai ketenagakerjaan. Perubahan tersebut termasuk besaran pesangon bagi para pekerja atau buruh pada saat pemutusan hubungan kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran pesangon pekerja yang terkena PHK diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (PP 35/2021).
Besaran Jumlah Uang Pesangon Bagi Pekerja/Buruh Saat PHK Sesuai Dengan PP 35/2021
Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 mengatur mengenai besaran uang pesangon bagi pekerja saat pemutusan hubungan kerja. Tidak berbeda dengan aturan sebelumnya, besaran uang pesangon masih tetap sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Jumlah uang pesangon pun ditentukan sesuai dengan masa kerja pekerja tersebut dalam satuan bulan. Adapun besaran jumlah uang pesangon sesuai Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 adalah sebagai berikut:
- Maka Kerja < 1 Tahun: 1 Bulan
- Maka Kerja ≥ 1 Tahun, < 2 Tahun: 2 Bulan
- Masa Kerjs ≥ 2 Tahun, < 3 Tahun: 3 Bulan
- Masa Kerja ≥ 3 Tahun, < 4 Tahun: 4 Bulan
- Masa Kerja ≥ 4 Tahun, < 5 Tahun: 5 Bulan
- Masa Kerja ≥ 5 Tahun, < 6 Tahun: 6 Bulan
- Masa Kerja ≥ 6 Tahun, < 7 Tahun: 7 Bulan
- Masa Kerja ≥ 7 Tahun, < 8 Tahun: 8 Bulan
- Masa Kerja ≥ 8 Tahun: 9 Bulan
Besaran Jumlah Uang Penghargaan Masa Kerja Bagi Pekerja/Buruh Saat PHK Sesuai Dengan PP 35/2021
Tidak hanya mengenai jumlah uang pesangon yang diatur, jumlah uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh saat PHK juga diatur dalam PP 35/2021. Besaran uang ini masih sama dengan UU Ketenagakerjaan. Uang penghargaan akan diperoleh apabila pekerja/buruh sudah bekerja minimal 3 tahun saat terjadinya pemutusan hubungan kerja. Besaran jumlah uang penghargaan sesuai PP 35/2021 diatur sebagai berikut:
- Masa Kerja ≥ 3 Tahun, < 6 Tahun: 2 Bulan
- Masa Kerja ≥ 6 Tahun, < 9 Tahun: 3 Bulan
- Masa Kerja ≥ 9 Tahun, < 12 Tahun: 4 Bulan
- Masa Kerja ≥ 12 Tahun, < 15 Tahun: 5 Bulan
- Masa Kerja ≥ 15 Tahun, < 18 Tahun: 6 Bulan
- Masa Kerja ≥ 18 Tahun, < 21 Tahun: 7 Bulan
- Masa Kerja ≥ 21 Tahun, < 24 Tahun: 8 Bulan
- Masa Kerja ≥ 24 Tahun: 10 Bulan
Uang Penggantian Hak Yang Seharusnya Diterima Pekerja/Buruh Saat PHK Sesuai Dengan PP 35/2021
Berbeda dengan jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pengaturan mengenai uang penggantian hak pada PP 35/2021 mengalami perubahan. Disebutkan pada Pasal 156 ayat (4) huruf c UU Ketenagakerjaan bahwa “penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”. Ketentuan tersebut dihilangkan dan sudah tidak diatur pada Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021. Adapun pengaturan uang penggantian hak yang seharusnya diterima menjadi sebagai berikut:
- Cuti tahunan belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarga ketempat dimana buruh diterima bekerja;
- Hal – hal lain yang diatur sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Perubahan Jumlah Uang Pesangon Sesuai Alasan PHK Yang Ditentukan PP 35/2021
Alasan-alasan perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan mengalami perubahan atau dihapus. Selain alasan pemutusan hubungan kerja yang dihapus, besaran jumlah uang pesangon yang diterima oleh pekerja/buruh pun mengalami perubahan. Ada beberapa alasan PHK dimana pengusaha tidak perlu membayar penuh uang pesangon pekerja/buruh. Adapun perubahan alasan PHK beserta jumlah uang pesangon sesuai PP 35/2021 adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Dapatkah Perusahaan Melakukan PHK Karena Kerugian Akibat Pandemi Covid-19?
| No. | Alasan Pemutusan Hubungan Kerja | Uang Pesangon |
| 1 | Perusahaan Mengalami Penggabungan (Pasal 41) | a. Uang pesangon, 1 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 2 | Pengambilalihan Perusahaan (Pasal 42 ayat (1) | a. Uang pesangon, 1 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan,1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 3 | Pengambilalihan Perusahaan, Namun Pekerja Tidak Bersedia Meneruskan Hubungan Kerja (Pasal 42 ayat (2)) | a. Uang pesangon, 0.5 x Ketentuan Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan,1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 4 | Efisiensi Karena Perusahaan Mengalami Kerugian (Pasal 43 ayat (1) | a. Uang pesangon, 0.5 x Ketentuan Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan,1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 5 | Efisiensi Untuk Menghindari Terjadinya Kerugian (Pasal 43 ayat (2)) | a. Uang pesangon, 1 x Ketentuan Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan,1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 6 | Perusahaan Tutup Karena Mengalami Kerugian (Pasal 44 ayat (1) | a. Uang pesangon, 0,5 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan,1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 7 | Perusahaan Tutup Bukan Karena Mengalami Kerugian (Pasal 44 ayat (2)) | a. Uang pesangon, 1 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan,1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 8 | Perusahaan Tutup Karena Keadaan Memaksa (Force Majeure), (Pasal 45 ayat (1))
| a. Uang pesangon, 0,5 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan,1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 9 | Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup
| a. Uang pesangon, 0,75 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 10 | Perusahaan Dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Karena Perusahaan Mengalami Kerugian (Pasal 46 ayat (1))
| a. Uang pesangon, 0,5 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 11 | Perusahaan Dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Bukan Karena Perusahaan Mengalami Kerugian (Pasal 46 ayat (2))
| a. Uang pesangon, 1 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 12 | Perusahaan Pailit (Pasal 47)
| a. Uang pesangon, 0,5 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 13 | PHK Karena Permintaan Pekerja, Sebab Pengusaha Melakukan Perbuatan Sebagaimana Pasal 36 Huruf g (Pasal 48)
| a. Uang pesangon, 1 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 15 | Pekerja Mengundurkan Diri (Pasal 50)
| a. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4) b. Uang pisah
|
| 16 | Pekerja Mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut- turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggi oleh Pengusaha dua kali secara patut dan tertulis (Pasal 51)
| a. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4) b. Uang pisah
|
| 17 | PHK Akibat Indisipliner (Pasal 52 ayat (1)
| a. Uang pesangon, 0,5 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 18 | PHK Karena Pekerja Melakukan Pelanggaran Yang Bersifat Mendesak Yang Diatur Dalam PK, PP, PKB (Pasal 52 ayat (2)
| a. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4) b. Uang pisah
|
| 19 | Pekerja Ditahan Oleh Pihak Berwajib Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kerugian Perusahaan (Pasal 54 ayat (1))
| a. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4) b. Uang pisah
|
| 20 | Pekerja Ditahan Oleh Pihak Berwajib Karena Diduga Melakukan Tindak Pidana Yang Tidak Menyebabkan Kerugian Perusahaan (Pasal 54 ayat (2)) | a. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) b. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4)
|
| 21 | Terbukti Bersalah Oleh Pengadilan Karena Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Ayat (1) (Pasal 54 ayat (4))
| a. Uang penggantian hak sesuai pasal 40 ayat (4) b. Uang pisah
|
| 22 | Terbukti Bersalah Oleh Pengadilan Karena Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Ayat (2) (Pasal 54 ayat (5))
| a. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) b. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)
|
| 23 | Sakit Berkepanjangan, dan Phk Atas Keinginan Perusahaan (Pasal 55 ayat (1)
| a. Uang pesangon, 2 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)
|
| 24 | Sakit Berkepanjangan, dan PHK Atas Keinginan Pekerja (Pasal 55 Ayat (2))
| a. Uang pesangon, 2 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)
|
| 25 | Pensiun (Pasal 56) | a. Uang pesangon, 1,75 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)
|
| 26 | Meninggal Dunia (Pasal 57)
| a. Uang pesangon, 2 x Ketentuan pasal 40 ayat (2) b. Uang Penghargaan, 1 x ketentuan pasal 40 ayat (3) c. Uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4)
|
Author : Dominicus Satya/ Hasyry Agustin
Jika perusahaan Anda terdampak pandemi dan harus memutus hubungan kerja karyawan Anda karena mengalami keadaan di atas. Kami dapat membantu Anda untuk mengurus pemutusan hubungan kerja karyawan agar Anda dapat fokus ke operasional bisnis Anda. Hubungi Kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Baca Juga : Ingat! PHK Massal Harus Sesuai Ketentuan