Tidak Lagi Berdasarkan DNI, Sektor Usaha Dengan Kepemilikan 100% Asing Diperluas

Tidak Lagi Berdasarkan DNI, Sektor Usaha Dengan Kepemilikan 100% Asing Diperluas

Tidak Lagi Berdasarkan DNI, Sektor Usaha Dengan Kepemilikan 100% Asing Diperluas

Segala bentuk kegiatan usaha terbuka bagi penanaman modal, kecuali enam sektor usaha dan kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah.

Indonesia sebagai negara berkembang tentunya membutuhkan investasi asing sebagai salah satu roda penggerak perekonomian. Cara agar pihak asing tertarik untuk berinvestasi di Indonesia yakni dengan cara menawarkan keuntungan yang menjanjikan di kemudian hari. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal  (PP 10/2021) mengubah konsep penanaman modal atau investasi menjadi Bidang Usaha Prioritas. Perubahan ini diharapkan dapat memacu investor untuk melakukan investasi di Indonesia. Dapat diketahui bahwa Perpres 10/2021 merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengusung konsep setiap penanam modal wajib mengentahui bidang apa saja yang terbuka dan tertutup sehingga ia bisa mengetahui bidang usaha yang akan menjadi pilihannya. Aturan baru ini mengusung konsep, semua bidang usaha penanaman modal terbuka kecuali yang tertutup dan dengan syarat tertentu. Dengan adanya aturan ini maka, Perusahaan Modal Asing (PMA) dapat mendirikan perusahaan dalam sektor apapun dengan kepemilikan hampir 100% kecuali enam sektor yang tertutup dan bidang usaha dengan persayaratan tertentu.

  1. Sektor usaha tertutup

Bidang usaha tertutup yang diatur dalam PP 10/2021 mengacu pada Pasal 12 UU Cipta kerja diantaranya:

    1. Budidaya Industri Narkoba golongan I;
    2. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasion;
    3. Penangkapan Spesies Ikan yang tercantum dalam Appendix I CITES;
    4. Pengambilan atau pemanfaatan koral atau pembalan karang dari alam;
    5. Industri pembuatan senjata kimia; dan
    6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak ozon

Baca Juga : Syarat & Prosedur Pendirian PT PMA Terbaru

  1. Bidang usaha terbuka

PP 10/2021 menjelaskan mengenai bidang usaha terbuka dibagi menjadi empat kategori, diantaranya :

    1. Bidang usaha prioritas;
    2. Bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM
    3. Bidang usaha dengan syarat tertentu; dan
    4. Bidang usaha yang tidak termasuk dalam poin a, b, dan c namun dapat diusahakan oleh semua penanam modal.
  1. Ketentuan dan kemudahan bagi bidang usaha prioritas

Bidang usaha prioritas harus memenuhi kriteria, diantaranya merupakan program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan/atau orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi. Selanjutnya disebutkan juga bahwa Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada bidang usaha prioritas tersebut akan diberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal.

Kemudian terdapat insentif fiskal dan insetif non-fiskal. Insenftif fiskal dan kepabean bagi bidang usaha prioritas berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.  Insentif Pajak itu sendiri terdiri dari tiga hal. Pertama, insentif perpajakan yang meliputi pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (Tax Allowance). Kedua, pengurangan pajak penghasilan badan (Tax Holiday).

Ketiga, pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka Penanaman Modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (Investment Allowane).  Investment Allowance meliputi pengurangan penghasilan neto atas Penanaman modal baru atau perluasan usaha pada Bidang Usaha tertentu yang merupakan industri padat karya, dan/atau pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Sedangkan Insentif non fiskal yang dimaksud meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Ketentuan modal boleh dibawah Rp10M untuk perusahaan rintisan berbasis teknologi yang berada di wilayah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)

Penanam modal asing harus dengan modal investasi lebih dari Rp10M saat mendirikan PT PMA. Namun dalam PP 10/2021 terdapat pengecualian atau ketidak berlakuan modal Rp10M bagi kegiatan penanaman modal yang dilakukan di kawasan ekonomi khusus untuk kegiatan usaha rintisan. PT PMA yang berada di kawasan ekonomi khusus pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi sama dengan atau kurang dari Rp10M diluar nilai tanah dan bangunan.

Kawasan ekonomi khusus berdasarkan website www.kek.go.id diantaranya:

KEK yang Telah Beroperasi :

  • KEK Sei Mangkei
  • KEK Tanjung Lesung
  • KEK Palu
  • KEK Mandalika
  • KEK Galang Batang
  • KEK Arun Lhokseumawe
  • KEK Tanjung Kelayang
  • KEK Bitung
  • KEK Morotai
  • KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
  • KEK Sorong

KEK dalam Tahap Pembangunan :

  • KEK Tanjung Api-Api
  • KEK Singhasari
  • KEK Kendal
  • KEK Likupang

 

Author: Hasyry Agustin/Rio Aldi

Dengan adanya aturan ini, tentunya investasi di Indonesia jadi semakin mudah. Jangan sampai kemudahan berinvestasi tidak dimanfaatkan dengan baik karena Anda tidak menemukan konsultan yang tepat untuk pendirian PT PMA Anda. Konsultasikan rencana investasi dan pendirian PT PMA Anda kepada kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.