Pengusaha Wajib Tahu Mekanisme Penyampaian LKPM

Pengusaha Wajib Tahu Mekanisme Penyampaian LKPM

Pengusaha Wajib Tahu Mekanisme Penyampaian LKPM

LKPM memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada BKPM dan pemerintah daerah yang bertanggungjawab di bidang penanaman modal.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Peraturan BKPM No 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Pasal 15 huruf C UUPM menjelaskan bahwa setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi penanaman modal (BKPM).

Laporan kegiatan penanam modal yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Adapun badan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal meliputi DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengelola KPBPB.

Sedangkan berdasarkan pasal 1 angka 40 peraturan BKPM No 7 tahun 2018 LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM merupakan bagian dari fungsi pemantauan, dan fungsi pemantauan sendiri dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat perizinan penanaman modal.

Mekanisme Penyampaian LKPM

Setiap Penanam Modal atau Pelaku Usaha Berkewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal yang dilakukan secara daring/online dan berkala melalui SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik) untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.

Adapun SPIPISE adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal.

Pelaku usaha  yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) wajib menyampaikan LKPM. Sedangkan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan  Instansi Teknis yang berwenang.

Adapun Pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) dengan Format LKPM yang terdiri atas LKPM bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi komersial dan LKPM bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi komersial.

Format LKPM bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi secara komersial meliputi

  1. Keterangan Perusahaan
  2. Perizinan dan Non Perizinan yang Dimiliki
  3. Realisasi Investasi
  4. Penggunaan Tenaga kerja
  5. Permasalahan Yang Dihadapi Perusahaan

Format LKPM bagi Kegiatan Usaha Yang Sudah Berproduksi Komersial Meliputi

  1. Keterangan Perusahaan
  2. Realisasi Investasi
  3. Penggunaan Tenaga kerja
  4. Produksi Jasa Dan Pemasaran
  5. Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen (diisi hanya untuk bidang usaha manajemen)
  6. Kewajiban Perusahaan
  7. Permasalahan Yang Dihadapi Perusahaan

Penyampaian LKPM mengacu pada data dan/atau perubahan data Perizinan Berusaha termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.

Periode pelaporan LKPM diatur sebagaimana berikut :

  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan
  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan
  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan dan
  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya

Pelaku Usaha memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada periode yang sesuai, setelah tanggal diterbitkannya Perizinan Berusaha.

Setelah segala hal-hal yang dijelaskan diatas terpenuhi maka selanjutnya masuk pada tahap verifikasi dan evaluasi, dimana prosedur dan tata cara nya juga dapat dilakukan secara online, pihak-pihak yang melakukan verifikasi dan evaluasi dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK pada PTSP Pusat di BKPM terhadap data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal ini masing-masing lembaga dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM.

Dalam hal Pelaku Usaha melakukan perbaikan atas LKPM maka perbaikan harus disampaikan secara daring/online paling banyak 2 (dua) kali, dengan setiap perbaikan maksimal 2 (dua) Hari pada periode pelaporan yang sama, apabila pelaku usaha tidak menyampaikan perbaikan LKPM dalam waktu yang telah ditentukan, maka pelaku usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM.

baca juga : Kewajiban Perusahaan untuk Tata Kelola Yang Baik

Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring melalui SPIPISE. BKPM melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring/online, setelah selesai maka BKPM akan menyampaikan hasil kompilasi ke publik paling lambat :

  1. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I
  2. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II
  3. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan
  4. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV

Anda harus melaporkan LKPM perusahaan anda secara berkala agar tidak terkena sanksi. Jangan sampai sanksi administratif hingga pencabutan izin penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal menghampiri perusahaan Anda. BPLawyers dapat membantu anda memberikan konsultasi mengenai cara pelaporan LKPM hingga membantu anda untuk melaporkan LKPM. Silahkan hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Author : Ifnu Nugroho

Baca Juga : Cara Pengisian LKPM Bagi Perusahaan yang Sudah Berproduksi Komersial