Posts Tagged ‘wewenang dewan komisaris’
Tugas dan Wewenang Komisaris di Dalam Perseroan
Konsultan Hukum Indonesia –Â Di dalam Perseroan, Komisaris sebagai salah satu dari 3 organ penting Perseroan berfungsi sebagai pengawas dan penasihat Direksi. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan: Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi…
Read More