Tugas dan Wewenang Komisaris di Dalam Perseroan

Radinka Gabriella, Hak Gugat Direksi Jika Diberhentikan Tanpa Membela Diri, UU Perseroan Terbatas, UU PT, Perseroan Terbatas, Direksi Dipecat Bagaimana Hukumnya?, Rapat Umum Pemegang Saham, RUPS

Konsultan Hukum Indonesia – Di dalam Perseroan, Komisaris sebagai salah satu dari 3 organ penting Perseroan berfungsi sebagai pengawas dan penasihat Direksi. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyatakan: Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi…

Read More