
Aturan Penambahan Modal Disetor untuk PT PMA
Aturan Penambahan Modal Disetor untuk PT PMA
Diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 memiliki banyak implikasi pada dunia usaha di Indonesia. Kebijakan-kebijakan yang diatur memiliki pengaruh pada perusahaan dengan Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing (PMA). Salah satu pengaruh yang perlu diperhatikan dalam penanaman modal asing adalah ketentuan pendirian PT PMA.
Pada akhir bulan Maret 2021, pemerintah mengeluarkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021) sebagai peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Lalu, apa yang dimaksud dengan frasa ‘berbasis risiko? Secara sederhana, penerbitan perizinan berusaha yang dilakukan oleh pemerintah disesuaikan dengan tingkat risiko pelaku usaha (UMKM dan usaha besar). Dengan kata lain, yang dimaksud dengan tingkat risiko adalah berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Adapun yang dimaksud usaha besar dalam peraturan ini adalah perusahaan yang memiliki nilai investasi lebih dari Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan. Nilai Investasi yang ini harus dipenuhi selama perusahaan menjalankan usahanya. Adapun yang dimaksud nilai investasi terdiri dari, antara lain: modal setor, pinjaman, pembelian alat, biaya-biaya usaha, bahkan termasuk intangible asset seperti hak kekayaan intelektual ataupun goodwill. Pemerintah membatasi bahwa yang dimaksud usaha besar dalam pengertian di atas adalah Penanaman Modal Asing.
Selain itu, adapun Perka BKPM 4/2021 juga mengatur jumlah modal ditempatkan dan disetor bagi PT PMA minimum adalah Rp10 Miliar. Angka ini lebih tinggi mengingat peraturan sebelumnya hanya mengatur modal dasar dan modal ditempatkan untuk PT PMA adalah Rp2,5 Miliar. Pelaku usaha juga harus mengingat, bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur modal ditempatkan dan disetor perusahaan adalah 25% dari jumlah modal dasar. Ketentuan mengenai minimum penyetoran modal Rp 10 Miliar berlaku untuk :
- Perusahaan belum berdiri setelah berlakunya peraturan ini;
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp10 Miliar, namun belum menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha;
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp10 Miliar, telah menerbitkan NIB dan belum menerbitkan/mendapatkan Izin Usaha;
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp10 Miliar, telah menerbitkan NIB dan telah menerbitkan Izin Usaha namun berstatus tidak efektif; dan
- Perusahaan yang telah berdiri dengan modal disetor kurang dari Rp 10 Miliar dan ingin mengubah, menambah, menghapus atau mengubah kode klasifikasi usahanya.
Walaupun dikatakan bahwa nilai investasi perusahaan minimal Rp10 Miliar, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu dicatat terkait total nilai investasi pada kegiatan usaha tertentu, yaitu :
- Untuk kegiatan usaha Perdagangan Besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000 di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 digit awal KBLI;
- Untuk kegiatan usaha Jasa Makanan dan Minuman, lebih besar dari Rp.10.000.000.000 di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 2 digit awal KBLI per 1 titik lokasi;
- Khusus untuk kegiatan usaha Jasa Konstruksi, lebih besar dari Rp.10.000.000.000 di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 digit awal KBLI;
- Khusus untuk kegiatan usaha Industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 digit yang berbeda dalam 1 lini produksi, lebih besar dari 10.000.000.000 di luar tanah dan bangunan.
- Khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti
- berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 termasuk tanah dan bangunan; atau
- berupa unit properti tidak dalam 1 bangunan gedung secara utuh atau 1 kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 di luar tanah dan bangunan.
Permodalan merupakan hal yang sangat fundamental bagi perusahaan. Dalam beberapa aspek, tidak semua permodalan dapat ditentukan para pihak berdasarkan kesepakatan. Dalam kaitannya dengan Investasi Asing, maka pelaku usaha yang ingin membentuk PT PMA harus melihat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaannya, yang salah satunya Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal.
Jika Anda membutuhkan asistensi mengenai Pendirian PT PMA, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Â
Andrew Nibrass Hariyoto