Berikut Sederet Aturan Pengimporan Gadget di Indonesia!

Berikut Sederet Aturan Pengimporan Gadget di Indonesia!

Berikut Sederet Aturan Pengimporan Gadget di Indonesia!

“Penetapan sebagai IT Seluler harus disesuaikan dengan jenis jaringan gadget yang diimpor pelaku usaha.”

Dewasa ini, sederet aturan telah dikeluarkan pemerintah untuk membendung impor gadget secara ilegal. Jika tetap kekeh melakukan pengimporan ilegal, maka telepon genggam yang bersangkutan tidak dapat didaftarkan IMEI. Akibatnya, telepon genggam yang bersangkutan akan diblokir. Aturan blokir ponsel ilegal atau black market phone sudah diterapkan sejak 18 April 2020. Landasan pelarangan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Aturan ini erat kaitannya dengan pembelian atau pengimporan ponsel dari luar negeri baik secara hand carry (barang bawaan) maupun pengiriman. Aturan mengenai pengimporan ponsel dari luar negeri itu sendiri diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet (Permendag 82/2012) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 (Permenkeu 203/2017) tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Untuk menyamakan persepsi, artikel ini akan menggunakan kata “gadget” terhadap semua produk elektronik baik itu Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Table.

Untuk menjadi perusahaan importir gadget, pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Perdagangan melalui situs http://inatrade.kemendag.go.id. Permohonan izin tersebut dibedakan menjadi permohonan izin gadget 3G dan 4G LTE. Khusus gadget 3G, dokumen-dokumen yang harus disediakan pelaku usaha untuk mendapatkan penetapan sebagai IT Seluler adalah:

  1. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
  2. Asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, bagi perusahaan yang telah memiliki usaha tersebut
  3. Asli surat pernyataan kerja sama paling sedikit 3 distributor
  4. Rekomendasi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat, Transportasi dan Elektronika Kemenhub.

Sedangkan untuk gadget yang memiliki klasifikasi jaringan 4G LTE, pelaku usaha harus melampirkan:

  1. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)
  2. Asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, bagi perusahaan yang telah memiliki usaha tersebut
  3. Asli surat pernyataan kerja sama paling sedikit 3 distributor
  4. Rekomendasi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat, Transportasi dan Elektronika Kemenhub.

Adapun rekomendasi Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat, Transportasi dan Elektronika Kemenhub meliputi bukti pembangunan industri gadget dan komputer tablet di dalam negeri atau bukti kerja sama dengan industri gadget di dalam negeri, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berupa manufaktur, design house, dan/atau riset dan pengembangan, di bidang industri gadget.

Untuk mendapatkan persetujuan impor dari Menteri, maka pelaku usaha harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld dan Komputer Tablet;
  2. TPP Impor dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian;
  3. bukti surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan oleh Notaris Publik negara setempat dan Atas Perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat
  4. bukti surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan oleh Notaris Atas Publik negara setempat dan Perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat.

Setelah mendapatkan Penetapan IT, PI, dan TPP Impor, pelaku usaha harus melalui tahapan verifikasi oleh surveyor untuk mendapatkan Laporan Surveyor pada tempat Pelabuhan impor dilaksanakan. Setelah itu, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan impor gadget melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id serta melampirkan fotokopi kartu kendali realisasi impor yang telah diparaf petugas bea dan cukai.

Mengetahui ketentuan impor gadget merupakan hal yang harus diperhatikan bagi pelaku usaha. Jangan sampai keacuhan terhadap peraturan menyebabkan pelaku usaha diberikan sanksi baik administratif yang dapat menghambat keberlangsungan berusaha.

Jika Anda membutuhkan asistensi mengenai izin pengimporan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet untuk usaha Anda, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Andrew Nibrass Hariyoto