
Pahami Aspek Perjanjian dalam Perusahaan Fintech Peer To Peer Lending!
Pahami Aspek Perjanjian dalam Perusahaan Fintech Peer To Peer Lending!
“Pemberi pinjaman harus memberikan kuasa dengan tegas kepada penyelenggara untuk menyalurkan dananya kepada penerima pinjaman melalui escrow account dan virtual account.”
Ketika menjalankan usaha Fintech Peer To Peer (P2P) Lending, Perusahaan P2P Lending bukanlah perusahaan yang memberikan pinjaman atau menanggung risiko atas gagal bayar penerima pinjaman. Penyelenggaraan perjanjian P2P Lending dibatasi eksistensinya oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penerima pinjaman atau yang biasa disebut borrower harus memahami aturan yang berlaku pada OJK untuk terhindar dari perusahaan fintech P2P lending, terlebih tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Perusahaan fintech P2P lending ilegal.
Ketentuan perizinan fintech P2P lending diatur dalam No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sebelum lebih jauh, bagaimana cara kerja fintech P2P lending? P2P merupakan suatu wadah yang mempertemukan banyak orang yang membutuhkan pinjaman dengan banyak orang lainnya yang bersedia memberikan pinjaman. Artinya, dalam perusahaan P2P lending bukan merupakan perusahaan yang bergerak untuk meminjamkan dana kepada nasabah. Fungsi ini dialihkan kepada pemberi pinjaman atau investor. Hal ini lah yang menjadi pembeda antara P2P lending company dengan multifinance company.
Lalu apa tugas utama perusahaan P2P Lending? Tugas utama dari P2P Lending hanyalah menjembatani antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur). Biasanya, pihak yang disebut dengan peminjam disebut sebagai borrower. Selain itu, pihak yang meminjamkan dananya kepada borrower umumnya disebut investor.
Aspek perjanjian peer to peer lending dapat dilihat secara sederhana menjadi dua kategori, yaitu:
- Perjanjian antara perusahaan P2P lending dengan investor
- Perjanjian yang diterima borrower.
Artikel ini akan hanya akan membahas secara spesifik terkait aspek hukum perjanjian antara perusahaan P2P lending dengan investor.
Perjanjian antara perusahaan P2P Lending dengan Investor
Dalam sistem P2P lending, penyaluran pinjaman kepada penerima pinjaman haruslah bukan antara penyelenggara dan penerima pinjaman melainkan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Untuk mewujudkan hal ini, pemberi pinjaman harus memberikan kuasa dengan tegas kepada penyelenggara untuk menyalurkan dananya kepada penerima pinjaman melalui escrow account dan virtual account. Penerima pinjaman yang akan melunasi pinjamannya dalam hal ini seharusnya dapat langsung membayarkannya melalui escrow account penyelenggara untuk diteruskan ke virtual account milik pemberi pinjaman. Hal ini mengingat hubungan hukum atas perjanjian pinjam meminjam terjadi antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Lalu, apa yang dimaksud escrow account? Escrow account adalah dokumen sah yang memuat perjanjian mengenai aset umumnya berupa uang yang dititipkan sementara kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dengan penggunaan akun tertentu. Biasanya pengimplementasian escrow account disebut juga sebagai rekening bersama.
Pengaplikasian escrow account, yang disediakan oleh pihak ketiga sebagai tempat titipan sementara, untuk menampung dan menyalurkan dana kepada pihak-pihak yang terlibat. Dalam rangka pelunasan pinjaman, Penerima Pinjaman melakukan pembayaran melalui escrow account perusahaan P2P lending untuk diteruskan ke virtual account Pemberi Pinjaman.
OJK telah melakukan pengaturan terkait standar minimum perjanjian antara perusahaan P2P lending dengan investor. Adapun perjanjian tersebut harus seminimal mungkin memuat :
- nomor perjanjian
- tanggal perjanjian
- identitas para pihak
- ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak
- jumlah pinjaman
- suku bunga pinjaman
- besarnya komisi
- jangka waktu
- rincian biaya terkait
- ketentuan mengenai denda (jika ada)
- mekanisme penyelesaian sengketa
- mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Selain itu, pelaku usaha P2P lending mempunyai kewajiban untuk menyediakan akses informasi kepada Pemberi Pinjaman atas penggunaan dananya kepada investor. Informasi ini berdasarkan OJK harus minimal memuat informasi sebagai berikut:
- jumlah dana yang dipinjamkan kepada penerima pinjaman
- tujuan pemanfaatan dana oleh penerima pinjaman
- besaran bunga pinjaman
- jangka waktu pinjaman
Teknologi memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pinjam meminjam. Dalam hal fintech P2P lending, pelaku usaha penyelenggara P2P lending harus juga memperhatikan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh regulator yaitu OJK. Jangan sampai pengabaian terhadap aturan tersebut akan membawa dampak negatif bagi perusahaan, dengan dijatuhinya sanksi administratif.
Jika Anda membutuhkan asistensi mengenai perizinan peer to peer lending silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Andrew Nibrass Hariyoto