Hati-hati Dalam Impor Komestik Dan Makanan, Simak Aturannya!

Hati-hati Dalam Impor Komestik Dan Makanan, Simak Aturannya!

Hati-hati Dalam Impor Komestik Dan Makanan, Simak Aturannya!

Setiap produk yang dipakai untuk tubuh seharusnya memiliki keamanan yang tinggi agar tidak membawa efek negatif bagi pemakainya. Keamanan produk-produk yang beredar di masyarakat diejawantahkan melalui regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah. 

Sayangnya, masih banyak sekali produk kosmetik dan makanan tak layak konsumsi yang beredar di masyarakat. Kosmetik dan makanan ilegal ini tentu saja membahayakan masyarakat karena bisa mengancam kesehatan, sehingga harus ditarik dari peredaran. Bagaimana produk ini bisa lolos dan masuk ke dalam wilayah Indonesia? Apa saja regulasi yang mengaturnya?

Penggunaan produk-produk kosmetik (termasuk di dalamnya suplemen), makanan (termasuk di dalamnya minuman), dan bahan pangan merupakan produk yang tidak asing lagi untuk didengar oleh telinga manusia. Pengimporan produk-produk tersebut diatur dalam berbagai jenis regulasi, yaitu:

  1. Peraturan Kepala BPOM No. 29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia (Perka BPOM 20/2017);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Permendag 51/2020).

Untuk memasuki Wilayah Republik Indonesia, produk impor kosmetik, makanan, dan bahan pangan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BPOM berupa Izin Edar, Surat Keterangan Impor (SKI) Border dan Post Border. 

SKI Border merupakan surat persetujuan pemasukan bahan obat dan Bahan obat tradisional ke dalam wilayah indonesia. Sedangkan, SKI Post Border adalah surat persetujuan pemasukan bahan obat dan Bahan obat tradisional ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pengawasan peredaran bahan obat dan makanan.

Khusus pada produk pangan, baik makanan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar yang diterbitkan oleh kepala BPOM, yang meliputi:

  1. Pangan fortifikasi;
  2. Pangan SNI wajib;
  3. Pangan Program pemerintah.

Adapun produk pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di Badan POM adalah pangan yang memiliki kriteria:

  1. diproduksi oleh industri rumah tangga pangan (PIRT);
  2. mempunyai masa simpanan kurang dari 7 hari;
  3. diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
  4. Sampel dalam rangka pendaftaran;
  5. Penelitian;
  6. Konsumsi sendiri.
  7. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  8. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  9. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
  10. pangan siap saji.

Lalu, bagaimana bentuk persetujuan BPOM pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas? Berdasarkan pasal 5 Perka BPOM 20/2017, SKI Border dan SKI Post Border juga diperlukan sebagai bentuk izin yang diberikan oleh BPOM. Perlu diingatkan, bahwa baik SKI Border ataupun SKI Post Border hanya berlaku untuk satu kali pemasukan produk.

Sebelum mendapatkan SKI Border dan SKI Post Border, pemohon yang bersangkutan dapat melakukan pendaftaran pada laman http://www.e-bpom.pom.go.id. Setelah itu, pemohon diwajibkan untuk melengkapi data-data terkait perusahaan yang terdiri dari :

  1. asli Surat Permohonan yang ditandatangani oleh direktur atau kuasa direksi bermeterai cukup;
  2. asli Surat Pernyataan Penanggung Jawab bermaterai cukup;
  3. asli Angka Pengenal Impor (API);
  4. asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  5. asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
  6. daftar HS Code komoditi yang akan diimpor.

Setelahnya, pemohon SKI Border dan SKI Post Border harus juga melampirkan

  1. sertifikat analisis;
  2. lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan;
  3. surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian;
  4. aktur (invoice);
  5. surat pernyataan yang diterbitkan oleh produsen bahan parfum bahwa parfum dibuat sesuai dengan pedoman International Fragrance Association (IFRA) untuk Bahan Kosmetika berupa bahan parfum;
  6. pelaporan pendistribusian bahan parfum yang diimpor sebelumnya;
  7. sertifikat kesehatan (health certificate) dan/atau certificate of free sale dari pemerintah/instansi yang berwenang di negara asal yang masih berlaku khusus bahan pangan; dan
  8. pelaporan pendistribusian BTP yang diimpor sebelumnya terkhusus bahan pangan.

Pemohon SKI Border dan SKI Post Border juga dapat diberikan pelayanan prioritas dalam hal perusahaan pemohon memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P);
  2. memiliki rekam jejak yang baik, yaitu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan selama minimal 6 (enam) bulan terakhir; dan
  3. telah melakukan importasi selama 6 (enam) bulan terakhir dengan frekuensi dan volume tertentu.

3 hari setelah mengunggah dokumen, pelaku usaha harus melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendapatkan nomor aju yang dapat memuat paling banyak 20 (dua puluh) item produk. Segala dokumen-dokumen yang relevan dalam permohonan SKI Border dan SKI Post Border terkait pengimporan produk harus disimpan atau didokumentasikan oleh pelaku usaha dengan jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 3 tahun. Hal ini dikarenakan BPOM dapat melakukan pemeriksaan bahkan secara tiba-tiba atas kebenaran dan keabsahan dokumen SKI Border atau SKI Post Border pada sarana Pemohon SKI Border dan SKI Post Border.

Lalu, dokumen apalagi yang harus disiapkan oleh pengimpor? 

Para pelaku usaha pengimporan juga harus siap untuk dilakukan verifikasi oleh surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan. Data-data yang akan akan dilakukan verifikasi adalah sebagai berikut

  1. Negara asal dan Pelabuhan muat;
  2. Pos Tarif/HS dan uraian barang;
  3. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), untuk produk yang SNI-nya adalah wajib;
  4. Nomor Pendaftaran Barang;
  5. Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin Edar, untuk produk tertentu yang dipersyaratkan;
  6. Certificate of analysis (CoA) untuk produk tertentu;
  7. Petunjuk Penggunaan untuk produk tertentu;
  8. Waktu Pengapalan; dan
  9. Pelabuhan Tujuan.

Setelah dilakukan pengecekan oleh surveyor, maka pelaku usaha akan mendapatkan Laporan Surveyor. Laporan ini, bersamaan dengan persetujuan impor serta jumlah atau data volume impor barang harus didaftarkan pada laman http://inatrade.kemendag.go.id/. Jika tidak dipenuhi, maka Kementerian Perdagangan dapat mencabut atau membekukan pemegang API-U atau pelaku usaha.

Pengimporan Kosmetik, Makanan, dan Bahan Pangan memiliki sejumlah regulasi yang harus ditaati. Kewajiban ini tentunya untuk menjaga standar tersendiri bagi produk-produk yang di datangkan dari luar negeri.

Jika Anda membutuhkan asistensi mengenai pengimporan Kosmetik, Makanan, atau Bahan Pangan silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

 

Andrew Nibrass Hariyoto