Bank Digital Transformasi Digital Perbankan Menjawab Tantangan Digitalisasi Ekonomi

Bank Digital: Transformasi Digital Perbankan Menjawab Tantangan Digitalisasi Ekonomi

Bank Digital: Transformasi Digital Perbankan Menjawab Tantangan Digitalisasi Ekonomi

Konversi Bank Umum menjadi Bank Digital merupakan suatu tuntutan melihat situasi yang ada pada masa sekarang ini. Dalam sisi teknologi, Revolusi Industri 4.0 memunculkan rasa kompetitif bagi setiap negara untuk berlomba-lomba mengimplementasikan teknologi dalam berbagai sektor, yang dalam hal ini adalah sektor perbankan. 

Urgensi ini memuncak ketika Pandemi COVID-19 menghantui seluruh negeri. Pembatasan sosial pada masa Pandemi COVID-19 menjadi salah satu dorongan utama timbulnya regulasi mengenai Perbankan Digital di Indonesia. Menanggapi berbagai urgensitas tersebut, POJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 (POJK 12/2021) sebagai payung hukum munculnya Bank Digital di Indonesia. Ketiga, POJK tentang Bank Umum diterbitkan untuk merespon berbagai dinamika yang terjadi di perbankan nasional termasuk dinamika pasca pandemi dan perubahan landscape yang menyertainya.

Secara filosofis, terdapat beberapa urgensitas dan manfaat diperlukannya Bank Digital akibat lahirnya POJK 12/2021. Pertama, OJK ingin Mendorong akselerasi transformasi digital, khususnya transformasi strategi bisnis bank ke arah digital banking dengan menekankan pada aspek efisiensi layanan, perlindungan nasabah termasuk keamanan data nasabah, serta dukungan terhadap inklusi keuangan. Kedua, Memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat untuk menyediakan produk bank yang inovatif, dinamis, serta sesuai dengan kebutuhan nasabah (customer centric) termasuk kebutuhan akan transaksi keuangan secara digital.

Keperluan Bank Digital dapat juga ditemukan dalam beberapa faktor di masyarakat. Pertama, Berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 42% nasabah ingin membuka rekening secara daring. Hal ini dikarenakan pembatasan fisik akibat Pandemi COVID-19. Kedua, potensi ekonomi digital di Indonesia yang sangat besar dan merembet pada digitalisasi perbankan. OJK sendiri melihat bahwa kedepannya akan terjadi kenaikan harga saham di dalam sektor Perbankan. Ketiga, pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia. Data McKinsey Global Banking menunjukkan, perkembangan internet di Indonesia pada 2015 hanya US$ 8 miliar. Angka tersebut naik drastis semenjak tahun 2019 dimana sudah mencapai US$ 40 miliar. McKinsey memprediksikan angka ini akan terus naik menjadi US$ 133 miliar pada 2025. Keempat, 160 juta warga Indonesia telah beradaptasi menggunakan fitur Mobile Banking.

Bank Digital bukanlah bank yang tidak dapat dilihat secara fisik sama sekali. Berdasarkan POJK 12/2021, yang dimaksud Bank Digital adalah Bank yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas. Dapat disimpulkan bahwa bank digital dapat memiliki 1 satu kantor fisik yakni kantor pusat, atau beberapa kantor fisik yang sifatnya terbatas.

Syarat Pendirian Bank Digital

Pendirian Bank Digital dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu: 

  1. Pertama, Bank Digital dapat didirikan secara baru setelah POJK 12/2021 terbentuk. 
  2. Kedua, Bank Existing dapat juga mentransformasikan modelnya menjadi Bank Digital.

Walaupun kedua hal tersebut diatur dalam POJK 12/2021, namun pendirian Bank Digital secara baru atau transformasi tunduk pada ketentuan yang berbeda. Adapun ketentuan mengenai Bank Digital yang baru dibentuk, tunduk ke dalam POJK 12/2021. Sedangkan, ketentuan mengenai transformasi bank existing menjadi Bank Digital diatur dalam ketentuan sebelum POJK 12/2021.

Dalam segi permodalan, Bank Digital baru dan Bank Digital hasil transformasi bank existing memiliki persyaratan permodalan yang berbeda. Bank Digital baru disyaratkan untuk memiliki minimum modal disetor senilai Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah). 

Modal ini harus sudah disetor minimum 40% untuk memohonkan persetujuan prinsip ke OJK, sebelum dapat melakukan permohonan izin usaha. Berbeda dari Bank Digital baru, Bank Digital hasil transformasi bank existing tetap tunduk pada ketentuan POJK No. 12/POJK.03/2020 yakni Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan, bahwa kenaikan modal disetor ini semata-mata agar Bank Digital yang baru memiliki fundamental keuangan yang kuat.

Fasilitas Pemerintah untuk menunjang Bank Digital

Pemerintah juga menciptakan stimulus akses terhadap dunia Perbankan Digital. Dalam POJK 12/2021 diatur bahwa Bank yang beroperasi sebagai Bank Digital dapat menggunakan tenaga kerja asing untuk jabatan Direksi, Pejabat Eksekutif dan/atau tenaga ahli atau konsultan, dengan mengecualikan batasan kepemilikan Bank BHI oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dalam penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan OJK mengenai pemanfaatan tenaga kerja asing dan program alih pengetahuan di sektor perbankan. Selain itu, perusahaan dengan model bisnis Bank Digital juga dapat melakukan Sinergi Perbankan.

Kebiasaan baru atau new normal pada masa Pandemi COVID-19 tidak hanya berlaku bagi pribadi kodrati tiap individu, tetapi juga masuk ke dalam sektor bisnis yang salah satunya adalah Perbankan. Hal ini dikarenakan aktivitas masyarakat sangat erat kaitannya dengan bank, yang merupakan wadah sarana transaksi di masyarakat. POJK 12/2021 merupakan salah satu produk hukum yang dikeluarkan pemerintah pada masa pandemi COVID-19. Dengan munculnya era Bank Digital di Indonesia,  diharapkan menjadi inovatif regulasi pemerintah demi menyelesaikan isu pembatasan sosial di masyarakat, serta menjawab tantangan digitalisasi global. 

 

AN