
Hati-Hati dalam “Mempercantik” Laporan Keuangan, Jangan Sampai Jadi Financial Statement Fraud!
Hati-Hati dalam “Mempercantik” Laporan Keuangan, Jangan Sampai Jadi Financial Statement Fraud!
Fraud merupakan momok menakutkan bagi pelaku usaha, khususnya perusahaan publik, yang sangat mengandalkan kepercayaan masyarakat. Salah satu jenis fraud, fraudulent statements, umumnya dilakukan untuk menutupi kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya, dengan memanipulasi laporan keuangan.
Fraud dapat merugikan, bahkan meluluhlantakkan perusahaan baik kecil maupun besar. Masih ingat Enron scandal pada tahun 2001 silam? Enron scandal merupakan serangkaian peristiwa yang berujung pada kebangkrutan Enron Corporation yang berbasis di Amerika Serikat. Keruntuhan Enron ini diawali dengan pemalsuan laporan keuangan.
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud dalam arti luas dapat mencakup kejahatan apa pun untuk mendapatkan keuntungan yang menggunakan penipuan sebagai modus operandus utamanya. Dalam arti sempit, ACFE merujuk pada definisi fraud dari Black’s Law Dictionary, yakni penyajian kebenaran yang salah atau penyembunyian fakta materiil, untuk mendorong orang lain melakukan tindakan yang merugikan dirinya.
Akibatnya, fraud mencakup setiap tindakan yang disengaja untuk merampas kepemilikan atau uang orang lain, dengan tipu muslihat, penipuan, atau cara lain yang tidak adil.
Penipuan dapat dilakukan terhadap perusahaan maupun individu. Penipuan yang dilakukan terhadap perusahaan bisa datang dari pihak internal maupun pihak eksternal. Pihak internal meliputi karyawan, manajer, dan bahkan pemilik perusahaan. Sementara pihak luar mencakup pelanggan, vendor, dan pihak lainnya.
Penipuan pihak internal terhadap perusahaannya, biasa disebut dengan internal fraud atau occupational fraud. ACFE mendefinisikannya sebagai, “Penggunaan pekerjaan seseorang untuk memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan yang disengaja atau penyalahgunaan sumber daya atau aset organisasi.”
ACFE membagi occupational fraud menjadi tiga jenis perbuatan, yakni corruption (korupsi), asset misappropriation (penyalahgunaan aset), dan fraudulent statements atau financial statement fraud (penipuan laporan keuangan).
Fraudulent statements umumnya dilakukan oleh pejabat atau eksekutif demi menutupi kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. Dengan merekayasa laporan keuangan yang nantinya akan disajikan, guna “mempercantik” laporan dan mendapatkan keuntungan.
Kewajiban Hukum Penyampaian Laporan Keuangan
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh dewan komisaris maksimal 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
Adapun, laporan tahunan harus memuat diantaranya laporan keuangan. Laporan keuangan wajib sekurang-kurangnya memuat, neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. Laporan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Oleh karena itu, laporan disusun oleh akuntan internal perusahaan, yang selain bertugas menyusun laporan keuangan, juga bertugas melakukan auditing atau pemeriksaan secara internal. Akan tetapi, bagi perusahaan-perusahaan tertentu, laporan keuangannya juga harus diaudit oleh akuntan publik, yakni perusahaan yang:
- Kegiatan usahanya adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
- Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- Merupakan perseroan terbuka;
- Merupakan persero;
- Mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha minimal sejumlah Rp 50 miliar; atau
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pihak yang wajib menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik, ialah direksi. Jika direksi tidak memenuhi kewajiban tersebut laporan keuangan tidak disahkan RUPS.
Bagi perseroan yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau yang merupakan perseroan terbuka, terdapat ketentuan lainnya. Yakni, neraca dan laporan laba ruginya yang telah diaudit, juga mendapatkan pengesahan RUPS, wajib diumumkan pada satu surat kabar maksimal 7 hari sejak disahkan RUPS.
Jika laporan keuangan yang disajikan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota direksi dan anggota dewan komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Namun, dapat dibebaskan dari tanggung jawab, jika terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Penjelasan Pasal 69 ayat (3) UU PT menegaskan bahwa, “Laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal, dan hasil usaha dari perseroan. Direksi dan dewan komisaris mempunyai tanggung jawab penuh akan kebenaran isi laporan keuangan perseroan.”
Bagi perseroan terbuka atau perusahaan publik, laporan tahunan juga wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan dasar hukum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 29/POJK.04/2016).
Menurut POJK tersebut, laporan tahunan yang memuat diantaranya laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, wajib disampaikan kepada OJK maksimal akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir. Tidak hanya itu, POJK No. 29/POJK.04/2016 kembali menegaskan, tanggung jawab direksi dan dewan komisaris atas kebenaran isi laporan tahunan.
Sanksi Hukum Fraud dalam Laporan Keuangan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, laporan keuangan dimuat pada laporan tahunan yang harus disampaikan perusahaan publik, tidak hanya kepada RUPS, namun juga OJK. Selain itu, direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan keuangan dan dapat dibebani tanggung renteng jika isi tersebut ternyata salah dan/atau menyesatkan.
Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, UU PT tidak mengatur sanksi administratifnya. Sementara, POJK No. 29/POJK.04/2016 mengatur bahwa, terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan POJK ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan tersebut, OJK menerapkan sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda, pembatalan persetujuan dan/atau pendaftaran, serta pembatasan, pembekuan, dan/atau pencabutan izin usaha.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan, dalam hal terjadi fraudulent statements yang dilakukan pihak internal perusahaan, pihak tersebut dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, diantaranya berupa denda.
Sanksi ini yang diberlakukan dalam kasus fraudulent statements yang menimpa PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Terkait dengan penyajian laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun 2018. OJK mendapatkan temuan yang diantaranya, kerugian yang dicatatkan sebagai laba, yang juga berkontribusi dalam membuat laporan keuangan Garuda Indonesia menunjukan laba bersih.
OJK memerintahkan Garuda Indonesia memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan, serta melakukan paparan publik (public expose) maksimal 14 hari setelah surat sanksi ditetapkan. Garuda Indonesia juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 juta.
Tidak ketinggalan, masing-masing anggota direksi juga didenda Rp 100 juta. Masih ada lagi denda tanggung renteng, sebesar Rp 100 juta, bagi anggota direksi dan dewan komisaris yang menandatangani laporan keuangan bersangkutan.
Namun, juga tidak menutup kemungkinan, apabila ada pihak yang dirugikan dari fraudulent statements, pihak yang melakukan dapat digugat secara perdata menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi: “Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sementara, terkait sanksi pidana, berpotensi dikenakan Pasal 378 KUHP mengenai perbuatan curang, yang lebih tepatnya berbunyi, “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
AAB
Tidak hanya terkait dengan memberikan laporan keuangan yang harus sesuai, banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar bisnis tetap bisa berjalan. Kami dapat membantu Anda untuk memenuhi kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan agar Anda dapat fokus menjalankan bisnis Anda, hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.