Ini Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyesuaian KBLI 2020

Ini Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyesuaian KBLI 2020

Ini Yang Harus Diperhatikan Terkait Penyesuaian KBLI 2020 

Dalam KBLI 2020 ini terdapat penambahan sekitar 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017. Dengan demikian jumlah kode KBLI terbaru versi 2020 adalah sebanyak 1.790 Kode.

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan panduan penentuan jenis kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Hal ini ditetapkan guna mempermudah pelaku usaha dalam mengklasifikasikan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan. Dengan adanya KBLI nantinya akan memiliki keseragaman pengertian, konsep dan klasifikasi lapangan usaha.

Pedoman KBLI terbaru pada bulan September 2020 yang lalu berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Per BPS 2/2020).

Pada PerBPS 2/2020 ini dilakukan penambahan sekitar 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017. Dengan demikian jumlah kode KBLI terbaru versi 2020 adalah sebanyak 1.790 Kode.

Adapun penambahan klasifikasi usahanya yakni sewa dan tenaga kerja; industri manufaktur; pendidikan; perdagangan; layanan profesional dan layanan keuangan yang sekaligus melegitimasi kegiatan pelaku usaha terkait dengan fintech (financial technology).

Mengapa perlu melakukan penyesuaian KBLI?

KBLI versi 2020 akan digunakan dalam sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dalam KBLI 2020 terdapat beberapa KBLI yang tidak masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Sehingga, bagi pelaku usaha yang nomor, nama dan penjelasan KBLI-nya berubah wajib disesuaikan. Proses ini dilakukan dengan perubahan pada Pasal 3 Anggaran Dasar.

Kemudian, untuk perusahaan yang sudah memenuhi perizinan berusaha namun belum memenuhi komitmen. Hal ini disebabkan bahwa ketika mengurus izin di OSS Versi 1.1 hingga terbitnya izin usaha namun belum memenuhi komitmen, maka izin usaha tersebut tidak akan muncul dalam Nomor Induk Berusaha OSS berbasis Risiko yang dimiliki.

Maka dari itu perlu dilakukan penyesuaian KBLI. Sekalipun hingga kini belum adanya peraturan maupun petunjuk teknis untuk melakukan penyesuaian KBLI namun, akan lebih baik dilakukannya penyesuaian saat perusahaan hendak melakukan perubahan AD dengan mengikutsertakan materi penyesuaian KBLI pada AD-nya.

Meskipun penyesuaian tidak harus dilakukan sekarang namun apabila perusahaan akan melakukan perubahan anggaran dasar dengan agenda lainnya, maka penyesuaian KBLI dapat dilakukan secara simultan.  

Terkait penyusunan KBLI

Pada dasarnya KBLI disusun berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Selain itu KBLI ini juga memperhatikan ketentuan dalam  International Standard Industrial Classification of All Economic Activities, yang disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification, dan East Asia Manufacturing Statistics.

Jangan sampai kelalaian dalam menentukan atau penyesuaian KBLI menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Konsultasikan kepada Kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235 terkait KBLI perusahaan Anda.

 

DAS