
Cara Meminta Ganti Rugi Dari Pelaku Invetasi Ilegal
Konsultan Hukum Jakarta – Anda tidak perlu khawatir jika sudah terlanjur menyerahkan uang kepada perusahaan investasi ilegal tersebut hingga mengalami kerugian, karena uang tersebut dapat diminta untuk mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PERMA 13/2016 yang berbunyi: “Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi sebagaimana seperti ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.”
Berikut ini adalah penjelasan umum tentang permohonan ganti rugi secara perdata.
Kita perkirakan saja bahwa jumlah korban yang menderita kerugian tidak hanya beberapa orang saja, melainkan meliputi banyak orang yang masing-masingnya telah membuat perjanjian secara tertulis dengan pihak korporasi. Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan“.
Permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan Perwakilan menurut Pasal 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA 1/2002”) adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Berikut ini adalah syarat-syarat sebuah gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan:
- Apabila jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan;
- Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
- Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
- Hakim dapat menganjurkan kepada wakil kelompok untuk melakukan penggantian pengacara, jika pengacara melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.
Selain itu surat gugatan perwakilan kelompok juga harus memuat hal berikut:
- Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
- Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu;
- Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
- Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci;
- Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
- Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
PERMA 1/2002 tidak mengatur jenis perkara yang dapat diajukan dengan gugatan perwakilan kelompok. Namun sepanjang gugatan memenuhi kriteria dan syarat formal gugatan, maka majelis hakim mengesahkan dengan penetapan. Sementara jika tidak memenuhi kriteria dan syarat formal gugatan, majelis hakim akan mengeluarkan putusan.
Demikianlah langkah-langkah yang dapat anda ditempuh bila suatu saat nanti anda terjerat dan terjebak dalam perusahaan investasi ilegal.
Baca Juga: Pelaku/Perusahaan (PT) Investasi Ilegal Dengan Pasal Dipidana
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan permasalahan dalam bisnis dan usaha. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian bisnis atau penyelesaian sengketa bisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.