
Strategi Aman Saat Lakukan Fundraising Sebagai Modal Usaha
Strategi Aman Saat Lakukan Fundraising Sebagai Modal Usaha
Para pihak harus memahami ruang lingkup serta batasannya masing-masing dalam perjanjian. Jangan sampai, perjanjian yang dibuat ternyata merugikan pihak tertentu.
Dalam melaksanakan pengumpulan dana (fundraising) sebagai modal usaha, terdapat hak dan kewajiban yang melekat, baik terhadap pemilik usaha maupun pemilik dana. Penyerapan dana menjadi agenda yang wajib disepakati dengan jelas dan tegas. Skema penyerapan dana juga wajib tunduk pada hukum yang berlaku.
Masuknya dana menimbulkan hak dan kewajiban, baik secara hukum maupun finansial. Hak dan kewajiban tersebut dapat dilihat dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak. Semakin penting suatu hal serta semakin besar dana, semakin krusial pula perjanjian dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sebelum membahas mengenai hak dan kewajiban yang harus diatur, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu dasar hukum pembuatan perjanjian. Pada dasarnya, setiap perjanjian adalah sah apabila memenuhi keempat syarat sah perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu:
- adanya kesepakatan para pihak;
- para pihak yang membuatnya cakap;
- mengenai suatu hal tertentu;
- mengenai suatu sebab yang halal.
Setiap transaksi yang memenuhi syarat sahnya perjanjian, tidak tentu menguntungkan semua pihak. Keuntungan inilah yang tidak dapat dijamin oleh hukum. Dengan demikian, para pihak harus memahami ruang lingkup serta batasannya masing-masing dalam perjanjian. Jangan sampai, perjanjian yang dibuat ternyata merugikan pihak tertentu.
Hak dan Kewajiban
Secara garis besar, terdapat hak dan kewajiban yang sebaiknya dicantumkan dalam perjanjian sebagai berikut.
- Pemilik Usaha atau Pengusaha
- Pemilik usaha memiliki hak dan kewajiban termasuk namun tidak terbatas kepada hal-hal di bawah ini.
- Pemenuhan persyaratan (kondisi preseden)
- Sebelum dana masuk, sudah terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Misalnya, kewajiban terkait pemenuhan perizinan, persiapan logistik, serta kelengkapan tenaga kerja dengan keahlian tertentu.
- Penyerahan hak tertentu kepada pemilik dana
- Seringkali, penyerahan dana diikuti dengan pemenuhan hak bagi pemilik dana. Misalnya, jika dana dimasukkan sebagai modal, maka akan timbul hak-hak yang melekat atas saham.
- Kepatuhan terhadap hukum dan aturan lainnya
- Kepatuhan dapat diperiksa melalui legal due diligence atau uji tuntas untuk memeriksa keadaan kegiatan usaha berdasarkan data atau dokumen yang tersedia. Jika uji tuntas tidak dilakukan, pemilik usaha biasanya memberikan jaminan untuk menjamin bahwa kegiatan usahanya patuh terhadap hukum.
- Penyesuaian anggaran dasar atau pedoman operasional
- Masuknya dana seringkali menimbulkan perubahan data pemegang saham. Bahkan, bisa saja terdapat kesepakatan mengenai hak manajemen bagi pemilik dana yang menimbulkan perubahan struktur direksi serta komisaris.
- Kewajiban finansial dan legal terhadap pemilik dana
- Kewajiban ini selaras dengan maksud dari penyerahan dana itu sendiri. Apabila dana yang diberikan sebagai pinjaman, maka terdapat kewajiban untuk mengembalikan dana bersamaan dengan bunga. Apabila sebagai saham, maka bagi pemilik dana terdapat hak atas dividen apabila kegiatan usaha meraih untung.
- Tanggung jawab berkala atau pelaporan
- Penyesuaian struktur
- Pemilik Dana
- Pemilik dana memiliki hak dan kewajiban termasuk dan tidak terbatas kepada hal-hal di bawah ini.
- Penyerahan dana kepada pemilik usaha
- Pemberian persetujuan terkait hal yang disepakati
Dalam hal nominal dana yang diberikan besar, biasanya pemilik dana ingin diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan atau decision making dalam kegiatan usaha.Â
- Penempatan perwakilan sebagai pengawas dan/atau pengendali
Hal ini perlu diatur dalam hal para pihak menyepakati hak-hak manajemen bagi pemilik dana. - Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lainnya.
Instrumen
- Dalam fundraising, terdapat setidaknya 3 instrumen yang paling sering dijumpai sebagai berikut.
- Term sheet
Term sheet biasanya berbentuk daftar yang berisikan poin-poin hak dan kewajiban para pihak, baik sebelum maupun setelah dana masuk. Meski tidak mengikat secara hukum, term sheet mengatur hal-hal yang spesifik dan detail, seperti berapa jumlah dana dan kapan masuknya dana, nilai investasi dan modal, serta persentase saham dalam perusahaan.
Term sheet digunakan untuk menyusun dokumen perjanjian yang nantinya mengikat secara hukum. Bisa saja, perjanjian tersebut lebih dari satu. Term sheet juga dapat menjadi acuan dalam pembuatan head of agreements yang berisikan perjanjian-perjanjian apa saja yang nantinya akan dibuat.
- Memorandum of Understanding (MoU)
Sama seperti term sheet, MoU tidak mengikat secara hukum. Namun, bahasa yang digunakan dalam MoU tidak spesifik, dikarenakan MoU mengatur mengenai latar belakang serta tujuan dari kerjasama yang dilakukan.MoU biasanya menjadi dasar diskusi dan negosiasi bagi kedua belah pihak. Bisa jadi, setelah MoU dibuat, para pihak memutuskan untuk membuat term sheet. Apabila dalam MoU diperjanjikan hal-hal yang mendasar, maka term sheet akan mengatur hal-hal tersebut secara lebih lanjut dengan rinci.
- Agreement atau perjanjian
Berbeda dengan term sheet dan MoU, perjanjian bersifat mengikat secara hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer, perjanjian mengikat para pembuatnya sebagai undang-undang. Selain mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak, di dalam perjanjian juga tercantum mekanisme penyelesaian perselisihan dalam hal salah satu pihak melakukan wanprestasi.Para pihak harus memastikan bahwa kesepakatan dalam term sheet atau MoU tercantum dalam perjanjian. Apabila perjanjian tidak merefleksikan term sheet atau MoU, besar kemungkinan terdapat pihak yang dirugikan.
- Term sheet
Biasanya, perjanjian yang dibuat adalah:
- shareholders agreement atau perjanjian pemegang saham;
- sale and purchase atau jual beli saham;
- loan or financing atau pembiayaan atau pinjaman; dan
- profit sharing atau pembagian keuntungan.
Cara Menentukan Hak dan KewajibanÂ
Kita harus berhati-hati ketika hendak memasukkan dana ke dalam suatu usaha. Selain memastikan bahwa kita benar-benar memahami perjanjian yang dibuat, kejelasan mengenai tujuan masuknya dana serta kondisi kegiatan usaha pun menjadi hal yang penting untuk diketahui. Hal ini sekaligus menjadi pertimbangan pemilik dana dalam memberikan dana kepada pemilik usaha.
Hak dan kewajiban para pihak dapat ditentukan dari hasil negosiasi dan diskusi berdasarkan informasi kegiatan usaha. Informasi tersebut diperoleh melalui proses uji tuntas atau due diligence terhadap kegiatan usaha atau badan usaha, baik dari sisi hukum (legal due diligence) atau sisi keuangan (financial due diligence).
Adanya uji tuntas tidak hanya melindungi kepentingan pemilik dana. Uji tuntas juga membawa manfaat bagi pemilik usaha, dikarenakan ia dapat melakukan mitigasi risiko terhadap transaksi dengan pemilik dana. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa uji tuntas merupakan proses yang cukup penting dalam fundraising. Namun perlu diketahui bahwa transaksi apapun walaupun dilakukan secara hukum sah, tetapi tidak menghilangkan risiko finansial (rugi).
Author : Sekar Ayu/Kaila Arinta
Anda harus benar- benar memahami perjanjian yang dibuat, kejelasan mengenai tujuan masuknya dana serta kondisi kegiatan usaha pun sebelum melakukan investasi atau menerima investasi melalui fundraising. Kami dapat membantu Anda agar perjanjian yang Anda buat sesuai dengan tujuan Anda, sehingga Anda dapat fokus pada rencana financial, hubungi kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.