
5 Poin Penting Tentang Uang Kompensasi Bagi Pekerja PKWT
5 Poin Penting Tentang Uang Kompensasi Bagi Pekerja PKWT
Perusahaan harus mengalokasikan biaya untuk membayar uang kompensasi bagi pekerja PKWT. Pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT didasari pada PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Pemerintah akhir tahun lalu telah mensahkan UU Cipta Kerja yang salah satunya mengatur perubahan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU Cipta Kerja tersebut mengatur salah satunya mengenai kompensasi bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Kompensasi terhadap pekerja PWKT ini diatur secara rinci di dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (PP 35/2021). Dengan adanya aturan ini, Perusahaan harus mengalokasikan biaya untuk membayar uang kompensasi untuk pekerja PKWT-nya. Lalu bagaimana aturan mengenai kompensasi ini? Apakah semua pekerja PKWT mendapatkan kompensasi?
- Kompensasi diberikan untuk pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan
Adapun syarat bagi pekerja PKWT untuk mendapatkan uang kompensasi saat berakhirnya PKWT adalah telah bekerja minimal atau paling sedikit satu bulan secara terus menerus. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021, “Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus”.
- Jika kontrak diperpanjang, kompensasi diberikan sebelum kontrak diperpanjang dan saat kontrak perpanjangan selesai
Menelisik lebih lanjut, uang kompensasi bagi pekerja PKWT tidak hanya diberikan pada saat PKWT selesai, akan tetapi juga diberikan pada saat masa perpanjangan berakhir apabila PKWT dilakukan perpanjangan. Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021 menyebutkan bahwa “Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai”.
- Cara menghitung uang kompensasi
Besaran uang pesangon PKWT yang diatur tidaklah sedikit. Uang kompensasi akan dikalkulasi sesuai dengan masa kerja dengan hitungan upah satu bulan kerja. Besaran uang pesangon ini diatur lebih lanjut dan secara rinci pada Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021. Adapun satu bulan upah yang dijadikan dasar perhitungan uang kompensasi PKWT terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, kecuali bagi perusahaan yang menerapkan tunjangan tidak tetap ataupun tidak ada tunjangan maka dasar perhitungan hanya dari upah pokok, sesuai disebutkan pada Pasal 16 ayat (2) hingga (4) PP 35/2021.
Baca Juga : Kupas Tuntas Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Uang Kompensasi ini diberikan sesuai dengan selesainya masa bekerja. Apabila selesainya suatu pekerjaan lebih cepat dari yang disepakati di PKWT, maka perhitungan uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan itu.

Sedangkan untuk pekerja PWKT yang bekerja lebih dari 12 bulan maka perhitungannya :
Masa kerja | x 1 bulan upah |
12 |
- Uang kompensasi tetap diberikan walaupun salah satu pihak mengakhiri sebelum kontrak selesai
Selain itu uang kompensasi tetap diberikan pada pekerja PKWT, apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT. Besaran uang pesangon tetap dihitung berdasarkan jangka waktu yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.
- Uang kompensasi tidak diberikan kepada WNA
Pemberian uang kompensasi terhadap pekerja PKWT hanya berlaku bagi pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia. Sehingga perusahaan tidak diperlukan untuk membayar uang kompensasi bagi pekerja WNA.
Author : Dominicus Mahardian Yudhit/ Hasyry Agustin
BPLawyers akan terus memberikan update kepada Anda sehubungan dengan isu ketenagakerjaan. Jika Anda ingin berkonsultasi dengan kami mengenai pembuatan perjanjian kerja atau isu ketenagakerjaan lainnya, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.