
3 Hal yang Harus Diperhatikan Industri Start-Up Soal Kepemilikan Hak Cipta
3 Hal yang Harus Diperhatikan Industri Start-Up Soal Kepemilikan Hak Cipta
Ciptaan merupakan aset berharga yang patut dilindungi bagi perusahaan karena memiliki nilai ekonomis yang dapat dikomersialisasikan. Dalam hal hak cipta dibuat oleh karyawan, berdasarkan hubungan kerja, dapat beralih kepada karyawan. Namun perusahaan dapat melindungi melalui beberapa langkah hukum.
Menurut Centre for Human Genetic Research (CHGR) Jumlah bisnis rintisan berbasis teknologi (start-up) di Indonesia diproyeksikan bertumbuh sampai dengan 6,5 kali lipat menjadi sekitar 13.000 pada 2020.
Sementara itu, pada 2016, Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki jumlah start-up tertinggi di Asia Tenggara, yakni sekitar 2.000-an. Pertumbuhan tersebut mengindikasikan bahwa Industri start-up di Indonesia semakin berkembang dan menjadi salah satu industri yang paling diminati.
Seiring berkembangnya industri start-up di Indonesia, ada tantangan yang harus dilalui bagi pada pelaku industri start-up, terutama industri start-up yang mulai tumbuh besar. Industri start- up erat kaitannya dengan penggunaan teknologi dan inovasi terkini untuk menunjang industri yang dijalani. Perusahaan startup menggunakan aplikasi untuk menjalankan usahanya, pemanfaatan aplikasi startup dapat menjangkau pasar lebih luas.
Apabila perusahaan menciptakan suatu ciptaan untuk mendorong industrinya dan untuk disebarluaskan, pihak yang memiliki dan yang berhak atas hak moral dan hak ekonomi dalam suatu ciptaan harus jelas. Jika pihak yang berhak atas hak moral ekonomi belum clear maka berpotensi menimbulkan sengketa. Apabila karyawan menciptakan suatu ciptaan dalam industri start-up, bagaimana status kepemilikan hak cipta dan upaya menghindari sengketa antara perusahaan dengan karyawannya?
Ciptaan tersebut dapat dilindungi sebagai aset perusahaan. Perlindungan tersebut nantinya dimasukan dalam daftar umum ciptaan melalui permohonan pencatatan hak cipta. Dalam catatan hak cipta tertulis siapa pencipta dan siapa pemilik. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi perusahaan untuk melindungi hak ciptanya:
- Kalusula Pengalihan Hak Cipta dalam Perjanjian Kerja
Apabila karyawan membuat suatu ciptaan dalam perusahaan yang memiliki hubungan kerja maka ciptaaan tersebut dapat dimiliki oleh Karyawan. Demikian pula hak moral dan pemanfaatan hak ekonomi atas ciptaan tersebut. Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) telah diatur sebagaimana berikut:
Kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yaitu pihak yang membuat Ciptaan.
Perlu diketahui hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, apabila dalam Perjanjian kerja tidak memuat klausula pengalihan hak cipta, kepemilikan beserta pemanfaatan hak moral maupun hak ekonomi dapat dimiliki karyawan yang menciptakan suatu ciptaan pada perusahaan.
- Apabila dalam Perjanjian kerja tidak Memuat Klausula Pengalihan Hak Cipta, Perusahaan dan Karyawan dapat Melakukan Perjanjian Pengalihan Hak Cipta
Pengalihan hak cipta adalah pembagian peran sebagai pemegang hak cipta atas suatu ciptaan kepada perusahaan. Artinya perusahaan memiliki hak atas ciptaan yang diciptakan oleh Karyawan.
Dalam UU Hak Cipta telah diatur mengenai pengalihan hak cipta. Pasal 16 ayat (2) poin e UU Hak Cipta hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena perjanjian tertulis. Yang dapat beralih atau dialihkan hanya hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta.
Mengenai pengalihan hak moral, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta, hak moral tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.
Dalam perjanjian tersebut dapat ditentukan siapa saja pencipta dan pemilik atas suatu ciptaan, apa saja yang dialihkan dan hak-hak yang dialihkan. Perlindungan atas suatu ciptaan melalui perjanjian pengalihan harus ditulis secara detail dengan demikian dapat menghindari sengketa di kemudian hari.
Baca Juga : Hak Cipta : Mengenal Lebih Dalam Hak Cipta di Indonesia
- Perlindungan Hak Cipta melalui Pencatatan di Dirjen HKI
Pencatatan Hak Cipta dilakukan dengan melakukan permohonan ke Dirjen HKI Kementrian Hukum dan HAM. Berdasarkan pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait.
Nantinya pemohon akan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan. Adapun yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:
- Disebut dalam Ciptaan;
- Dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
- Disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau
- Tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
Bagaimana dengan pencatatan hak cipta apabila telah terjadi perjanjian pengalihan hak cipta. Dalam Pasal 72 UU Hak Cipta diatur:
- Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dapat dilakukan jika seluruh Hak Cipta atas Ciptaan tercatat dialihkan haknya kepada penerima hak;
- Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak kepada Menteri.
- Pengalihan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam daftar umum Ciptaan dengan dikenai biaya.
Apabila telah terjadi perjanjian pengalihan atas suatu ciptaan maka berdasarkan perjanjian tersebut pihak yang berhak dapat melakukan permohonan Pengalihan Hak atas pencatatan Ciptaan. Tentunya pengalihan tersebut harus berdasarkan perjanjian mengenai siapa pencipta dan siapa pemilik atas hak cipta.
Ciptaan merupakan aset berharga yang patut dilindungi bagi perusahaan. Ciptaan merupakan sumber produksi karena memiliki nilai ekonomis yang dapat dikomersialisasikan. Dengan melindungi hak cipta maka sama dengan melindungi aset perusahaan menjadi salah satu pemasukan bagi perusahaan.
Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik dalam merancang dan menyiapkan seluruh kebutuhan terkait pencatatan hingga pengalihan hak cipta. Silahkan hubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Author: Bimo Prasetio/ Mohamad Toha Hasan