
Simak Fasilitas Penyederhanaan Pajak Penghasilan Badan Untuk Penanaman Modal
Simak Fasilitas Penyederhanaan Pajak Penghasilan Badan Untuk Penanaman Modal
Fasilitas penyederhanaan Pajak Penghasilan ditetapkan agar membangkitkan gairah aktivitas penanaman modal serta mendukung kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Pandemi Covid-19 menyebabkan timbulnya ketidakstabilan dan kegoncangan di berbagai sektor, salah satunya dapat melumpuhkan perekonomian. Kekhawatiran krisis ekonomi pun muncul sebagai imbas dari pelemahan perekonomian global, berbagai upaya pun diambil dalam langkah mencegah krisis ekonomi. Di tengah situasi seperti ini, Pemerintah melalui Kementerian keuangan mengambil langkah dengan mengesahkan aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020.
PMK 96/2020 merupakan perubahan terbaru dari peraturan sebelumnya yang mengatur terkait fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang lebih sesuai dengan penyederhanaan mekanisme pengajuan dan pemberian fasilitas. Peraturan ini diambil guna membangkitkan aktivitas penanaman modal dan juga mendukung kemudahan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Aturan ini mengatur mengenai pengalihan kewenangan kepada Menteri, pemberian fasilitas PPh, dan ketentuan peralihan. Sebagaimana yang tertera dalam aturan ini wajib pajak dapat mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS ataupun secara luring apabila dalam sistem OSS tidak tersedia.
Pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi wajib pajak baru atau paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal dan/atau perluasan, akan dianggap telah mengajukan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:
- Salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham; dan
- Salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal secara daring melalui sistem OSS.
PMK ini juga mengatur aturan yang belum ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya bahwa terkait keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dilaksanakan oleh Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) yang diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang diajukan secara luring. Adapun fasilitas pajak penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah berupa:
- Pengurangan penghasilan neto sebesar 30%;
- Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal;
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
- Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan akan ditetapkan berdasarkan hasil pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:
- Realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;
- Surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan
- Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran pertama kali antara lain berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau pertama kali hasil produksi digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut antara lain berupa laporan pemakaian sendiri.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah menerima permohonan yang diajukan melalui sistem OSS yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja setelah surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut akan mempengaruhi penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
Dan apabila Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:
- Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- Dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain dikenai sanksi administratif, Wajib Pajak tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Terkait permohonan Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas tetapi belum mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan pemanfaatan fasilitas yang diajukan Wajib Pajak diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Author : Dilla Naharul
BPLawyers akan memberikan kabar terbaru terkait dengan fasilitas kemudahan berinvestasi yang diberikan oleh pemerintah untuk para investor. Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai penanaman modal di Indonesia, silahkan hubungi kami melalui telepon 082112341235 atau email ask@bplawyers.co.id.