
Ini yang Harus Anda Pahami Sebelum Melakukan Merger Perusahaan
Ini yang Harus Anda Pahami Sebelum Melakukan Merger Perusahaan
Perhatikan aspek hukum berikut ini agar keputusan untuk melakukan merger perusahaan menjadi terukur dan terhindar dari permasalahan hukum ke depan.Â
Media ramai memberitakan mengenai rencana merger yang akan dilakukan oleh dua perusahaan fintech raksasa, yakni OVO dan DANA. Bahkan, dalam tulisan yang dimuat dalam Techinasia disebutkan bahwa proses Merger antara OVO dan DANA telah mencapai tahap akhir. Merger yang akan dilakukan oleh OVO dan DANA dapat dipastikan akan memberi implikasi besar pada persaingan dunia bisnis berbasis teknologi.
Namun, selain aspek-aspek bisnis kedua perusahaan yang terkena implikasi, tentu saja terdapat aspek hukum yang perlu diperhatikan sebelum, saat dan setelah proses Merger dilakukan. Berikut adalah beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan Perusahaan apabila akan melakukan Merger atau peleburan.
Definisi Merger
Terdapat beberapa konsep dan definisi mengenai Merger tersebut. Namun, secara umum, Merger dapat diartikan sebagai sebuah gabungan antara dua Perusahaan atau lebih, dimana hanya ada satu perusahaan yang bertahan. Adapun pengertian Merger dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan dalam Pasal 1 butir 9, yang mana diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Aspek Tenaga Kerja
Ketika Perusahaan melakukan Merger, aspek tenaga kerja atau karyawan adalah aspek yang penting untuk diperhatikan. Dalam UUPT, karyawan termasuk salah satu pihak yang harus diperhatikan kepentingannya dalam terjadinya Merger. Menurut Pasal 127 UUPT, setiap rencana perubahan kepemilikan harus diumumkan kepada seluruh karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam rangka perubahan kepemilikan di perusahaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) mengatur mengenai dampak penggabungan atau Merger terhadap karyawan sebatas mengenai perjanjian kerja bersama dan status hubungan kerja. Mengenai perjanjian kerja, dampak Merger terhadap karyawan diatur dalam Pasal 131 yang mengatur:
- Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja/serikat buruh atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka perjanjian kerja bersama tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
- Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama yang berlaku adalah perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
- Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) antara perusahaan yang mempunyai perjanjian kerja bersama dengan perusahaan yang belum mempunyai perjanjian kerja bersama maka perjanjian kerja bersama tersebut berlaku bagi perusahaan yang bergabung (merger) sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bersama.
Namun, disebutkan pula dalam UU 13/2003 bahwa Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya apabila Perusahaan melakukan Merger. Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 163 yang mana mengatur:
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak.
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak.
Â
Aspek Hak Kekayaan Intelektual
Dalam proses Merger, Hak Kekayaan Intelektual yang akan terkena dampak adalah Merek. Apabila dua perusahaan besar yang memiliki branding kuat melakukan Merger, maka pertanyaan yang akan timbul adalah bagaimana peralihan Merek dari kedua Perusahaan tersebut. Perusahaan yang melakukan merger atau penggabungan biasanya memiliki merek yang berbeda, yang kemudian telah disepakati untuk digabungkan menjadi satu.
Perusahaan yang telah digabungkan tersebut dapat memilih nama merek perusahaan yang akan digunakan atau dapat juga menggunakan nama merek baru. Hal-hal tersebut sudah disepakati oleh kedua perusahaan yang melakukan penggabungan, dalam praktiknya, Perusahaan yang memiliki saham akan menggunakan merek yang paling depan.
Kemudian, terkait kepemilikan Merek yang telah ada sebelumnya, Perusahaan yang melakukan Merger dapat mengalihkan Hak Merek yang dimiliki sesuai dengan kesepakatan. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
- Pewarisan;
- Wasiat;
- Wakaf;
- Hibah;
- perjanjian; atau
- sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan Hak atas Merek ini dilakukan dengan menyertakan dokumen yang mendukungnya, antara lain Sertifikat Merek serta bukti-bukti lain yang mendukung kepemilikan tersebut, kemudian wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Merek untuk dicatatkan dalam Daftar Umum Merek yang bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan mewujudkan kepastian hukum.
Aspek Persaingan Usaha
Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau Merger badan usaha apabila tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk mencegah praktik monopoli, maka KPPU mewajibkan Pelaku usaha yang melakukan Merger dengan nilai aset hasil Merger melebihi Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan hasil Merger melebihi Rp 5 triliun wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis merger tersebut.
Bagi pelaku usaha di bidang perbankan yang melakukan Merger, maka wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU apabila nilai aset atas Merger melebihi Rp 20 triliun.
Adapun tata cara pelaporan atau notifikasi kepada KPPU atas Merger yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pelaku usaha wajib memberitahukan secara tertulis transaksi Merger dan Akuisisi yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis;
- Dalam melakukan pemberitahuan, pelaku usaha wajib mengisi formulir yang telah ditetapkan KPPU (Lampiran Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019);
- Formulir diisi dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Kepala/Direktur/Pimpinan perusahaan, beserta surat pengantar yang ditujukan kepada Ketua KPPU dan dokumen pendukung;
- Formulir dapat diunduh melalui https://kppu.go.id/peraturan-komisi/;
- Dalam menyampaikan notifikasi, pelaku usaha dapat mewakilkan kepada Kuasa Hukum.
Melaksanakan Due Diligence
Due diligence adalah penilaian atau uji tuntas mendalam mengenai hukum, keuangan, dan risiko bisnis terkait dengan merger yang dilakukan kedua belah pihak terlepas sebagai pihak yang membeli, menjual, atau menggabungkan perusahaan. Adapun tujuan utama dilakukannya Due Diligence menurut Davis (2009) adalah sebagai berikut:
- Untuk memastikan harga dan metode pembayaran yang tepat jika sepakat melakukan merger;
- Untuk menentukan detail yang relevan dalam penyusunan perjanjian merger;
- Untuk mengevaluasi risiko hukum dan keuangan dari transaksi;
- Untuk mengevaluasi kondisi fisik peralatan dan juga properti berwujud dan tidak berwujud lainnya yang termasuk dalam transaksi;
- Untuk menganalisis masalah terjadinya monopoli yang potensial yang dapat menghambat merger;
- Untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang relevan dan mengungkapkan pembatasan regulasi untuk transaksi yang diusulkan;
- Untuk mengetahui kewajiban atau risiko yang mungkin dapat menghambat kesepakatan.
Adapun berikut adalah lingkup standar due diligence yang harus diperiksa menurut Davis (2009)[1] yang nantinya dapat menentukan keberhasilan due diligence dari segi kelengkapan dan kecukupan pelaksanaan Merger:
- Status Organisasi Perusahaan;
- Perizinan Perusahaan;
- Kewajiban Kontraktual;
- Status Tenaga Kerja;
- Asuransi;
- Perpajakan;
- Akuntansi dan Keuangan;
- Litigasi dan proses hukum yang pernah atau sedang dijalani oleh Perusahaan;
- Kewajiban terhadap lingkungan;
- Antitrust;
- Intelektual Properti
Sebelum melakukan due diligence, sebaiknya ditentukan terlebih dahulu lingkup informasi yang harus dicari. Apakah semua informasi mengenai salah satu pihak, atau sebagian informasi saja. Dalam due diligence sebaiknya informasi yang didapatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Informasi yang terlalu banyak hanya membuang waktu dan sumber daya, karena tidak semuanya akan dipakai dalam mengambil keputusan terkait due diligence. Tetapi informasi yang terlalu sedikit juga berpotensi menyebabkan kegagalan dalam merger, karena keputusan Merger diambil tidak berdasarkan informasi yang cukup, atau dapat dikatakan terjadi information asymmetry.
Sebelum memutuskan untuk melakukan merger, akuisisi ataupun spin off, anda harus melakukan pendalaman terhadap visi, tujuan dan kecermatan memahami peluang dan ancaman yang ada. Jangan sampai ada aspek hukum yang terlewatkan sebelum anda mengambil keputusan. BP Lawyers dapat membantu anda dalam melakukan uji tuntas dan segi hukum, menyediakan legal opini dan advis hukum agar anda dapat membuat keputusan terbaik dalam bisnis anda. Silakan hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id
Author: Andi Akhirah Khairunnisa