Wajibkah Menyampaikan Laporan Keuangan Internal Untuk Negosiasi Pembayaran THR

Wajibkah Menyampaikan Laporan Keuangan Internal Untuk Negosiasi Pembayaran THR

Wajibkah Menyampaikan Laporan Keuangan Internal Untuk Negosiasi Pembayaran THR

“Hendaknya Perusahaan menunjukkan Laporan Keuangan kepada Pekerja, Keterbukaan Perusahaan kepada Pekerja adalah salah satu upaya untuk menunjukkan bahwa cash flow perusahaan sedang tidak stabil. Dengan hal tersebut Perusahaan mengajak pekerja untuk saling mengerti dan melangkah bersama dengan kebijakan yang diambil”

Kondisi Perusahaan tidak selamanya stabil, dalam sebuah bisnis terkadang sering dijumpai pasang surut, entah diakibatkan oleh faktor eksternal ataupun faktor internal perusahaan. Terlebih dalam situasi sulit seperti masa Pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang merasakan dampaknya sehingga mempengaruhi turunnya permintaan pasar dan penjualan. Akibatnya sirkulasi keuangan perusahaan tidak stabil dan perlu ditekan agar Perusahaan dapat berjalan normal. Untuk mengatasinya perlu kebijakan dari Perusahaan dengan pengambilan keputusan secara hati-hati dan pertimbangan hukum yang matang, agar sirkulasi keuangan dapat kembali normal dan keputusan yang diambil tepat.

Negosiasi pembayaran THR dapat dijadikan solusi terakhir untuk mengatasi cash flow perusahaan yang tidak stabil. Dalam negosiasi perusahan dan bekerja dapat menyepakati pembayaran THR dengan pemotongan atau penundaan. Tentunya pengambilan kebijakan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja. Tidak menutup kemungkinan kebijakan ini sangat sensitif, meskipun dilakukan dengan kesepakatan Perusahaan harus terbuka dengan kondisi yang dialami Perusahaan. Dengan sensitifitas tinggi bisa saja Pekerja meminta laporan keuangan perusahaan agar kebijakan yang diambil tidak mengorbankan hak pekerja dan keputusan yang diambil oleh Perusahaan tepat. Yang menjadi pertanyaan bersama adalah apakah perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan keuangannya kepada pekerja saat akan melakukan negosiasi pembayaran THR?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19, dalam Surat Edaran tersebut, dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara Perusahaan dan Pekerja. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Dalam dialog tersebut, Perusahaan dan Pekerja dapat melakukan negosiasi untuk menyepakati beberapa hal, antara lain:

  1. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap;
  2. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaansampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati;
  3. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Kembali ke pertanyaan awal wajibkah Perusahaan melaporkan laporan keuangannya kepada Pekerja jika hendak melakukan negosiasi pembayaran THR. Menunjukkan laporan keuangan apabila perusahaan hendak memotong/menunda pembayaran gaji atau pembayaran THR tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun upaya tersebut dapat dilakukan Perusahaan sebagai bentuk transparansi kepada Pekerja. Negosiasi pembayaran THR harus dijalankan melalui dialog hingga adanya suatu kesepakatan. Untuk mencapai kesepakatan tersebutlah perlu adanya upaya persuasif, negosiasi dan keterbukaan.

Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“Undang-Undang Ketenagakerjaan”) dan ketentuan perundang-undangan lainnya tidak ada kewajiban bagi Perusahaan untuk menunjukkan laporan keuangan kepada Pekerja jika akan melakukan negosiasi pembayaran THR. Namun dalam hal negosiasi pembayaran THR didasarkan kepada laporan keuangan perusahaan.

Hendaknya perusahaan menunjukkan laporan keuangan kepada pekerja jika hendak melakukan negosiasi pembayaran THR, hal tersebut adalah bentuk keterbukaan perusahaan saat dalam kondisi sulit. Keterbukaan Perusahaan kepada Pekerja adalah salah satu upaya untuk menunjukkan bahwa cash flow perusahaan sedang tidak stabil dan bentuk adanya transparansi kepada Pekerja.

Atas hal tersebut Perusahaan mengajak pekerja untuk saling mengerti dan melangkah bersama dengan kebijakan yang diambil. Dalam situasi keuangan perusahaan tidak stabil diperlukan upaya persuasif agar perusahaan dan pekerja dapat berjalan beriringan menghadapi permasalahan yang terjadi. Kesepakatan antara Perusahaan dan Pekerja nantinya agar dituangkan dalam Perjanjian Bersama untuk menjamin kepastian hukum dan hak antara Perusahaan dan Pekerja. Perlu diingat perusahaan tetap memiliki kewajiban kepada para pekerja sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat bersama untuk pembayaran THR sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika perusahaan Anda membutuhkan asistensi hukum untuk mengambil keputusan yang tepat, silakan hubungi kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.