Melihat Perbedaan Aturan Lockdown di Singapura, Malaysia, dan Indonesia

Melihat Perbedaan Aturan Lockdown di Singapura, Malaysia, dan Indonesia

Melihat Perbedaan Aturan Lockdown di Singapura, Malaysia, dan Indonesia
Oleh: Hanif Abdul Halim

Pada masa pandemi ini, kita sering menemui istilah lockdown digunakan oleh media maupun media sosial. Istilah ini juga digunakan oleh World Health Organization (WHO) untuk mendeskripsikan aturan-aturan yang di berlakukan beberapa negara terkait pencegahan penularan COVID-19. Lockdown dapat dikatakan menjadi manifestasi lanjutan dan masif dari anjuran physical distancing yang telah dianjurkan oleh WHO kepada seluruh dunia.  Indonesia pun telah memberlakukan lockdown meskipun dengan aturan dan istilah yang berbeda.

Apabila kita melihat ke beberapa aturan lockdown yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia, kurang lebih isi aturannya memiliki kesamaan. Perbedaan hanya terdapat pada istilah yang digunakan. Seperti Indonesia, istilah yang dipilih digunakan oleh pemerintah adalah istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Lalu, bagaimana dengan aturan lockdown di negara lain?

Di Singapura, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang disebut Circuit Breaker Measures yang dikeluarkan dalam bentuk COVID-19 (Temporary Measures) Singapore Act 2020. Peraturan ini memungkinkan Menteri Urusan Kesehatan Singapura dapat memaksa individu untuk tetap berada pada suatu tempat (seperti rumah) dan membatasi mobilitas mereka. Secara garis besar, aturan ini juga menitikberatkan pembatasan pada 2 hal, yaitu:

  1. Gedung dan pusat perkantoran/bisnis dalam kaitannya dengan penutupan dan kontrol masing-masing pada penyedia layanan kebutuhan penting/pokok dan yang tidak penting; dan
  2. Mobilitas warga baik di tempat umum maupun di dalam lingkungan pemukiman.

Sementara itu, di tataran yang lebih teknis, Menteri Kesehatan Singapura mengeluarkan COVID-19 Temporary Measures Control Order Regulations 2020 (“Control Order”). Control Order ini membuat pemilik atau penghuni suatu tempat harus memastikan bahwa gedung/bangunan yang mereka tempati harus tertutup dari masuknya individu lain. Fasilitas-fasilitas yang berada di pemukiman atau apartemen seperti kolam renang, gymnasium, taman juga ditutup untuk kegiatan umum.

Aturan-aturan tersebut di atas juga dapat memberikan sanksi bagi para pelanggarnya. Seorang pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10.000 Dollar Singapura dan/atau pidana kurungan selama 6 bulan. Untuk pelanggaran yang kedua, seorang pelanggar apat dikenakan denda hingga 20.000 Dollar Singapura dan/atau pidana penjara hingga 12 bulan. Adapun pengecualian dari Control Order di atas hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut:

  1. Bekerja atau menerima barang/jasa dari penyedia jasa kebutuhan pokok;
  2. Untuk mendapatkan tindakan medis terkait penularan COVID-19;
  3. Melakukan kegiatan olahraga di fasilitas umum dengan individu yang tinggal serumah;
  4. Membawa anak atau lansia ke tempat penyedia jasa perawatan anak atau lansia (childcare atau granparents residence)
  5. Membantu penyediaan kebutuhan penyandang disabilitas, anak di bawah 12 tahun, atau lansia di atas 60 tahun; atau
  6. Mencari bantuan dalam keadaan darurat.

Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin Yassin, merespon penyebaran COVID-19 dengan mengeluarkan kebijakan berupa  Imposition of 14 Day Movement Control Order. Hal ini sesuai dengan Prevention and Control of Infectious Disease Act 1988 dan Police Act 1987. Penetapan seluruh negara bagian dan federal sebagai daerah yang telah tertular COVID-19 disampaikan Perdana Menteri melalui pengumuman Declaration of Infected Local Areas 2020.

Penetapan tersebut juga berdampak pada dunia usaha, yang ditandai dengan pembatasan dan/atau penutupan beberapa kegiatan usaha. Adapun bidang usaha yang tetap diperbolehkan beroperasi hanya beberapa bidang usaha kebutuhan pokok seperti perusahaan penyedia air, listrik, energi, telekomunikasi, pemasok/ritel makanan, kesehatan dan farmasi, keuangan, transportasi, dan/atau pengiriman logistik.

Hal ini berarti diterapkannya “partial lockdown” untuk seluruh negara bagian di Malaysia, karena meskipun tidak adanya jam malam (curfew), namun tiap individu diminta untuk tetap berada di rumah. Penutupan sementara juga dilakukan pada kegiatan keluar atau masuk teritori Malaysia, kegiatan sekolah, dan perkantoran swasta. Beberapa sanksi juga dapat diterapkan pemerintah Malaysia, yang terdiri dari:

  1. Sehubungan dengan pelanggaran pertama, hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun dan/atau denda;
  2. Sehubungan dengan pelanggaran kedua, hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari 5 tahun dan/atauatau denda; atau
  3. Sehubungan dengan pelanggaran yang berkelanjutan, denda lebih lanjut tidak melebihi 200 ringgit Malaysia untuk setiap hari selama pelanggaran tersebut berlanjut.

Terkait dengan operasional pemerintahan dan kantor-kantor otoritas Malaysia, beberapa tetap beroperasi dan beberapa yang lain menerapkan online services. Seperti Bank Negara Malaysia (BNM) hanya melayani walk-in visitors selama control order berlangsung. Seluruh kantor Labuan Financial Services Authority (LFSA) juga ditutup total. Selain itu, otoritas di bidang keuangan lain seperti Securities Commission (SC Malaysia) dan Bursa Malaysia tetep akan beroperasi melalui online. Untuk memastikan konsistensi dan mengontrol harga pasar, Bursa Malaysia juga menerapkan sistem intraday short-selling (IDSS) dan short-selling activities of investment accounst (IVTs).

Secara umum, tidak terdapat perbedaan berarti antara “lockdown” yang dilakukan oleh Singapura dan Malaysia dengan apa yang diterapkan di Indonesia. Lockdown di Indonesia yang dikenal dengan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Di mana pembatasan terkait kegiatan kantor, sekolah, dan fasilitas umum juga dibatasi. Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian seperti kegiatan budaya, sosial, maupun keagamaan juga dilarang selama periode PSBB berlangsung.

Adapun, perbedaan yang mencolok adalah sistem keberlakuan di 3 negara ini. Singapura dan Malaysia cenderung menerapkan lockdown yang menyeluruh dan instruksinya sentralistik karena kuasa dipegang oleh pemerintah pusat masing-masing negara. Sementara Indonesia menerapkan sistem yang tergolong lebih desentralistik, karena penetapan PSBB diajukan oleh kepala provinsi yang kemudian akan disetujui oleh Menteri Kesehatan. Hal tersebut mengakibatkan, PSBB tidak dilakukan Pemerinta Indonesia secara langsung terhadap seluruh wilayahnya, namun bergantung pada kepala daerah dan tinjauan Menteri Kesehatan.