
Antisipasi Dampak Virus Corona, OJK Keluarkan Stimulus Ekonomi di Sektor Jasa Keuangan
Antisipasi Dampak Virus Corona, OJK Keluarkan Stimulus Ekonomi di Sektor Jasa Keuangan
Dalam menghadapi corona virus disease (COVID-19), berbagai lembaga negara maupun pemerintahan telah mengeluarkan berbagai kebijakan mengenai pandemi global ini, salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK juga mengeluarkan kebijakan stimulus keuangan untuk memberi ruang bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat COVID-19. Stimulus ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak COVID-19).
Peraturan OJK ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perkreditan Rakyat, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank-bank ini dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dalam kebijakan penetapan kualitas aset dan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Apa saja kebijakan yang dikeluarkan OJK melalui peraturan ini? Berikut adalah pokok-pokok pengaturan dalam ringkasan eksekutif POJK Stimulus Dampak COVID-19:
- POJK ini berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR, dan BPRS.
- Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
- Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
- Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
- Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon s.d Rp10 miliar; dan
- Peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.
- Cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
- penurunan suku bunga;
- perpanjangan jangka waktu;
- pengurangan tunggakan pokok;
- pengurangan tunggakan bunga;
- penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.
- Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.
- Bank menyampaikan laporan berkala atas penerapan POJK ini untuk monitoring Pengawas sejak posisi data akhir bulan April 2020.
- Ketentuan ini berlaku sejak diundangkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
Ingin lebih jauh berkonsultasi, silahkan menghubungi kami:
E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235
Author : Frederik Wijaya