Mengenal Jenis-Jenis Saham, Seri A, B atau C

Mengenal Jenis-Jenis Saham, Seri A, B atau C

Mengenal Jenis-Jenis Saham, Seri A, B atau C

 

Klasifikasi saham menunjukan hak yang berbeda sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

Banyak diantara kita yang pasti pernah mendengar atau membaca mengenai saham dengan berbagai macam jenisnya. Seringkali kita menemukan bahwa sebuah Perseroan menerbitkan sejumlah saham seri a, b atau bahkan saham seri c. Jika demikian beragamnya jenis saham lantas apa yang membedakan jenis jenis saham tersebut?

Pertama-tama untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu harus diuraikan mengenai apa itu saham. Saham adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan yang menunjukkan bagian dari kepemilikian sebuah perusahaan. Dengan kata lain yang dapat memiliki saham adalah para pihak yang melakukan penyertaan modal di sebuah Perusahaan.

Selanjutnya apa yang membuat jenis atau istilah-istilah saham menjadi sangat beragam? Lalu bagaimana dengan saham seri a,b atau c?

Mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Perseroan dapat menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih dalam Anggaran Dasarnya.  Lantas jika demikian pertanyaan berikutnya apa yang membedakan antara 1 klasifikasi saham dengan klasifikasi saham lainnya?

Pada dasarnya setiap lembar saham memberikan hak-hak tertentu bagi para pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 UUPT, antara lain:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
  3. Menjalankan hak lain yang ditentukan dalam UUPT

Apabila ditentukan lain Perusahaan bisa menetapkan klasifikasi saham lainnya yang memberikan hak-hak kepada pemegangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) UUPT yaitu:

  1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
  3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
  5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Pada dasarnya saham seri a,b atau c yang sering kita lihat dan/atau baca adalah saham-saham yang memiliki hak-hak yang berbeda antara satu dengan yang lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar suatu Perusahaan.

Sebagai contoh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang dalam Anggaran Dasarnya menetapkan 2 jenis saham yaitu saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B. Dalam Pasal 5 Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (persero) Tbk. Terdapat perbedaan atas hak yang dimiliki pemegang saham Seri A dan Seri B. Dalam Anggaran Dasar Bank Mandiri tersebut disebutkan bahwa saham Seri A Dwiwarna hanya khusus dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan saham Seri B adalah yang dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan/atau masyarakat.

Dengan kata lain pada Bank Mandiri ada saham yang hanya bisa dimiliki Negara yaitu saham Seri A dwiwarna, dan Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Masyarakat. Pemilik saham Seri A Dwiwarna pada Bank Mandiri memiliki hak istimewa untuk menyetujui hal-hal dalam RUPS, hak untuk mengusulkan agenda RUPS, hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen Perusahaan dan untuk mengajukan pencalonan yang mengikat atas calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris. Hak istimewa inilah yang tidak dimiliki oleh Pemegang Saham Seri B.

Sehingga kesimpulannya Saham Seri A, B atau C adalah istilah yang digunakan atas jenis jenis saham yang berbeda. Adapun perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan hak yang dimiliki oleh pemegang masing-masing jenis saham tersebut. Sedangkan perbedaan hak-hak tersebut dapat diketahui dengan melihat anggaran dasar suatu Perusahaan.

Author : Muhammad Iqra Bilmaruf S.H.
Editor : Hasyry Agustin

Ingin lebih jauh berkonsultasi, silahkan menghubungi kami:

E: ask@bplawyers.co.id
H: +62821 1234 1235