Ketentuan Tanah dan Bangunan dalam Investasi

Ketentuan Tanah dan Bangunan dalam Investasi: Kelonggaran Baru bagi Sektor Berbasis Lahan

”Ketentuan tanah dan bangunan dalam investasi diperlonggar. Pemerintah memberi kepastian bahwa sektor berbasis lahan dapat menghitung tanah dan bangunan sebagai bagian nilai investasi.”

Perubahan kebijakan yang memungkinkan perhitungan tanah dan bangunan sebagai bagian dari investasi menjadi momentum bagi sektor properti dan pertanian untuk berkembang lebih cepat. 

Dengan regulasi yang lebih realistis terhadap struktur modal, pelaku usaha kini dapat mengalokasikan dana secara efisien tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap peraturan penanaman modal.

Pengaturannya merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).

Penyesuaian mengenai nilai investasi, terutama terkait komponen tanah dan bangunan, merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih adaptif dan ramah sektor riil.

Baca juga: Batas Waktu Realisasi Investasi PMA Rp10 Miliar: Kapan Harus Terpenuhi?

Ketentuan Tanah dan Bangunan dalam Investasi: Dasar Nilai Investasi PMA dan PMDN

Perka BKPM 5/2025 tetap mempertahankan prinsip dasar bahwa nilai investasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) pada umumnya dihitung di luar tanah dan bangunan. Namun, berbeda dari rezim sebelumnya (Perka BKPM 4/2021) yang hanya memberikan pengecualian terbatas bagi sektor properti, Perka BKPM 5/2025 secara tegas memperluas cakupan kegiatan usaha yang diperbolehkan menghitung tanah dan bangunan sebagai bagian dari nilai investasi. 

Berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Perka BKPM 5/2025, ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pengusahaan properti, penyediaan akomodasi jangka pendek atau jangka panjang, pertanian, perkebunan, peternakan, serta perikanan budidaya.

Sementara itu, bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), daftar kegiatan usaha yang mendapatkan perlakuan serupa tercantum dalam Pasal 25 ayat (6) Perka BKPM 5/2025 dengan substansi yang serupa. Perluasan ini merupakan langkah progresif dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang secara eksplisit hanya mengakui sektor properti.

Adapun Pasal 26 ayat (6) huruf a dan b Perka BKPM 5/2025 tetap mempertahankan pengaturan rinci untuk bidang properti sebagaimana sebelumnya. Artinya, proyek pembangunan berupa satu bangunan gedung utuh atau kompleks perumahan terpadu dapat menghitung tanah dan bangunan sebagai bagian dari total nilai investasi. 

Sebaliknya, apabila kegiatan usaha hanya berupa penjualan unit yang tidak berada dalam satu bangunan atau kompleks terpadu, maka ketentuan “di luar tanah dan bangunan” tetap berlaku.

Baca juga: Kewajiban Baru OSS, Mengisi Rencana Sumber Pembiayaan dan Hasil Penjualan

Contoh Penerapan

Bagi perusahaan PMA di bidang perkebunan, pembelian lahan senilai Rp7 miliar dan peralatan produksi senilai Rp4 miliar kini dapat dihitung secara keseluruhan sebagai investasi. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) dan (5) Perka BKPM 5/2025, total investasi tersebut mencapai Rp11 miliar, sehingga memenuhi ketentuan minimum Rp10 miliar per KBLI per lokasi proyek.

Selain itu pembangunan hotel baru dengan nilai investasi total Rp12 miliar yang terdiri atas tanah Rp5 miliar, bangunan Rp5 miliar, dan peralatan Rp2 miliar dapat sepenuhnya diperhitungkan sebagai investasi. 

Namun, jika perusahaan menjual kamar atau unit secara terpisah dengan sistem strata-title yang tidak berada dalam satu bangunan utuh, maka nilai tanah dan bangunan tidak boleh dihitung, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (6) huruf b Perka BKPM 5/2025.

Adapun bagi PMDN yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun budidaya perikanan, Pasal 25 ayat (4)–(6) Perka BKPM 5/2025 memberikan ketentuan serupa dengan PMA. Walaupun secara prinsip penetapan skala usaha untuk PMDN biasanya dihitung tanpa memperhitungkan tanah dan bangunan, pengecualian diberikan untuk keenam sektor tersebut.

Konsultasikan Struktur Investasi Anda Sekarang melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Andi Akhirah

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.