
Batas Waktu Realisasi Investasi PMA Rp10 Miliar: Kapan Harus Terpenuhi?
Batas investasi PMA Rp10 miliar tidak ditentukan secara eksplisit dalam regulasi, melainkan bergantung pada rencana bisnis dan sektor industri.”
Pertumbuhan investasi asing di Indonesia tidak terlepas dari kejelasan aturan dan transparansi proses perizinan. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh calon investor Adalah berapa lama waktu yang diberikan untuk merealisasikan investasi Rp10 miliar sebagaimana diwajibkan bagi PMA?
Dalam praktiknya, batas waktu tersebut tidak ditetapkan secara kaku oleh regulasi, melainkan bergantung pada rencana bisnis dan sektor industri masing-masing. Hal ini telah diatur secara spesifik dalam regulasi yang mengatur terkait implementasi sistem OSS di Indonesia.
Salah satunya dapat merujuk pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025).
Baca juga: Modal Disetor PT PMA Cukup Rp 2,5 Miliar: Apa Artinya bagi Investor Asing?
Batas Investasi PMA Rp10 Miliar
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Perka BKPM 5/2025 bahwa setiap PMA dikategorikan sebagai usaha besar yang wajib memenuhi nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan untuk setiap KBLI 5 digit di setiap lokasi proyek.
Pasal 37 ayat 10 Perka BKPM 5/2025 tidak mensyaratkan adanya jangka waktu realisasi Dimana pelaku usaha cukup mengisi “jangka waktu perkiraan mulai operasional dan/atau komersial” saat pengajuan perizinan di OSS.
Agar penetapan waktu realistis, Lampiran II Perka BKPM 5/2025 mengatur Panduan Jangka Waktu Perkiraan Mulai Operasional dan/atau Komersial Dimana mengatur dan memberi rentang tipikal jangka waktu per sektor.
Sebagai contoh: Pertanian 1,5–5,5 tahun; Pertambangan 4,5–15,5 tahun; Industri Pengolahan 4,5–15,5 tahun. Panduan tersebut berfungsi sebagai acuan, bukan batas mutlak.
Pasal 38 Perka BKPM 5/2025 menegaskan perkiraan jangka waktu tersebut dipakai oleh Lembaga OSS dan pemda untuk pembinaan serta pemantauan realisasi penanaman modal, dan Pelaku Usaha yang belum operasional masih bisa mengubah jangka waktu sekali dengan alasan yang jelas.
Baca juga: Ketentuan Kewajiban Divestasi Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
Lakukan Persiapan Setahun Setelah NIB Terbit
Pasal 198 ayat (1) huruf a Perka BKPM 5/2025 bila ditafsirkan secara terbalik akan mengamanatkan untuk melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 tahun setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit.
Namun demikian, ketentuan tersebut harus dipahami sebagai tenggat menunjukkan persiapan kegiatan usaha, bukan menyelesaikan nilai investasi Rp10 miliar.
Pasal 364 Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa sanksi dapat dikenakan antara lain jika Pelaku Usaha “tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 tahun sejak NIB diterbitkan”
Sebagai konteks historis, Perka BKPM 4/2021 sebelumnya sudah mengenalkan konsep “jangka waktu merealisasikan kegiatan usaha” dan sanksi bila tidak tercapai, namun kini skema itu ditekankan lagi dengan Lampiran II Perka BKPM 5/2025 dan mekanisme pemantauan berbasis OSS.
Konsultasikan Kepatuhan OSS-RBA dan pendirian PT PMA Anda dengan Lawyer Kami, melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Andi Akhirah
Editor: Arivigo Pranata
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.