Kewajiban Baru OSS

Kewajiban Baru OSS, Mengisi Rencana Sumber Pembiayaan dan Hasil Penjualan

”Kewajiban baru OSS berupa rencana sumber pembiayaan dan rencana hasil penjualan digunakan untuk menentukan skala usaha, frekuansi LKPM, dan penilaian kepatuhan.”

Salah satu pembaruan penting dalam sistem OSS versi terbaru adalah adanya dua kolom isian wajib baru, yaitu rencana sumber pembiayaan dan rencana hasil penjualan. Penerapan dua isian baru ini membawa implikasi besar bagi pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari e-commerce, manufaktur, hingga pertanian dan perikanan.

Data yang dimasukkan ke dalam OSS kini bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi acuan utama dalam penentuan skala usaha, validasi kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), serta evaluasi tingkat kepatuhan terhadap peraturan investasi nasional.

Selain itu, perubahan ini juga mempertegas posisi sistem OSS sebagai alat pengawasan preventif. Dengan data pembiayaan dan proyeksi penjualan yang akurat, pemerintah dapat lebih cepat mengidentifikasi potensi risiko dan menganalisis struktur ekonomi sektor usaha.

Baca juga: OSS Menganggap Usaha Aktif? Begini Cara Agar Tidak Ditagih LKPM

Kewajiban Baru OSS: Rencana Sumber Pembiayaan

Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (online Single Submission)  (Perka BKPM 5/2025) yang menetapkan “sumber pembiayaan” sebagai bagian dari data usaha yang wajib diisi dan dapat diperbarui melalui sistem OSS.

Adapun Pasal 37 Perka BKPM 5/2025 mengatur empat kategori utama pembiayaan yang dapat dipilih, yaitu modal sendiri, pinjaman, laba ditanam kembali, dan agio saham. 

Secara praktis, pengisian kolom sumber pembiayaan berdampak langsung pada proses verifikasi kelayakan investasi. Data ini digunakan oleh sistem OSS untuk menilai kesesuaian rencana nilai investasi dengan profil keuangan pelaku usaha.

Selain itu, informasi tersebut akan tersinkronisasi dengan (LKPM) dan berbagai pernyataan lain, seperti Pernyataan Siap Operasional atau Komersial (PSO).

Baca juga: Apakah Mengubah Data Usaha di OSS Mengubah NIB? Ini Penjelasan Lengkap

Rencana Hasil Penjualan (Estimasi Penjualan Tahunan)

Adapun Pasal 25 Perka BKPM 5/2025 mengatur klasifikasi skala usaha berdasarkan estimasi nilai bruto pendapatan tahunan. Adapun klasifikasinya ialah: 

  1. Usaha Mikro dengan hasil penjualan ≤ Rp2.000.000.000; 
  2. Usaha Kecil antara > Rp2.000.000.000 hingga Rp15.000.000.000; 
  3. Usaha Menengah ≤ Rp50.000.000.000; dan 
  4. Usaha Besar > Rp50.000.000.000.

Dalam praktiknya, sistem OSS kini menyediakan kolom “perkiraan hasil penjualan tahunan” yang wajib diisi oleh pelaku usaha saat mengajukan perizinan. Tujuan utama pengisian ini adalah memastikan bahwa skala usaha yang dipilih sesuai dengan proyeksi pendapatan riil perusahaan.

Data ini juga digunakan sebagai dasar dalam instrumen pengawasan dan evaluasi kepatuhan, di mana sistem akan menilai kesesuaian antara klasifikasi usaha yang dipilih dan realisasi usaha di lapangan. 

Misalnya, dalam proses inspeksi terintegrasi OSS, indikator “kesesuaian pemilihan skala usaha di lokasi usaha” menjadi salah satu parameter penilaian kepatuhan administratif.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa terdapat pengecualian bagi pelaku Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di sektor tertentu, seperti pengusahaan properti, penyediaan akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya.

Baca juga: Konsekuensi Hukum dan Hak Akses OSS‑RBA Akibat Penyampaian LKPM Tidak Tepat Waktu

Catatan Bagi Pelaku Usaha 

Bagi pelaku usaha, pengisian data dalam sistem OSS-RBA kini tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena setiap angka yang diinput memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

Pelaku usaha harus mengisi data secara realistis dan konsisten dengan rencana bisnis serta proyeksi keuangan. Ketidaksesuaian antara estimasi hasil penjualan dan kondisi aktual dapat mengubah klasifikasi skala usaha, yang pada gilirannya memengaruhi kewajiban pelaporan LKPM.

Sangat penting pula untuk melibatkan tim keuangan sejak tahap awal pengajuan perizinan. Data seperti rencana nilai investasi, sumber pembiayaan, dan hasil penjualan bersifat saling terkait dan menjadi dasar validasi otomatis di sistem OSS. 

Pelaku usaha perlu memahami perlakuan sektoral yang berbeda, terutama bagi PMDN di bidang properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya. Sektor-sektor tersebut memiliki ketentuan khusus dalam menentukan skala usaha dan tidak semata-mata mengacu pada hasil penjualan tahunan.

Terakhir, pelaku usaha wajib memutakhirkan data usaha secara berkala bila terjadi perubahan signifikan, misalnya pada sumber pembiayaan, nilai investasi, atau proyeksi penjualan. Perka BKPM 5/2025 telah memberi kewenangan bagi pelaku usaha untuk melakukan pembaruan data secara mandiri melalui OSS.

Konsultasikan Kepatuhan OSS-RBA Anda dengan Lawyer berpengalaman Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.