Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Terbaru, OJK Terbitkan Peraturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

Terbaru, OJK Terbitkan Peraturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan

”Kepatuhan terhadap ketentuan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan berdampak pada meningkatnya reputasi perusahaan, apa saja yang diatur?”

Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (POJK 4/2025) akan memberikan dampak bagi reputasi perusahaan yang bergerak di industri keuangan digital di Indonesia. 

Dengan mematuhi regulasi tersebut, perusahaan dapat menegaskan komitmen terhadap kepatuhan hukum sekaligus menunjukkan bahwa bisnis mereka berjalan secara legal dan terpercaya.

Hal tersebut menjadi poin penting bagi para pemangku kepentingan, termasuk investor dan nasabah, karena kepatuhan pada aturan OJK meningkatkan kredibilitas dan membangun rasa aman dalam berinteraksi dengan layanan keuangan berbasis teknologi.

Selain berdampak pada reputasi, kepatuhan terhadap Peraturan OJK juga dapat menghindarkan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan dari risiko masuknya nama mereka ke dalam daftar hitam (blacklist) yang ditetapkan oleh OJK. 

Dengan memiliki izin resmi serta menjalankan prosedur kepatuhan sesuai standar OJK, para pemangku jabatan terhindar dari potensi sanksi, baik administratif maupun hukum.

Selaras dengan sifat industri keuangan Indonesia yang sangat diatur (highly regulated), adanya Peraturan OJK ini sekaligus mencerminkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga stabilitas dan transparansi sektor tersebut. 

Langkah ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, mendorong praktik bisnis yang sehat, serta mengundang lebih banyak partisipasi investor.

Baca juga: Update! RPOJK Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan

Pengaturan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan Dalam POJK 4/2025

Agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan dan/atau antara pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Pasal 4 POJK 4/2025 mengatur tentang ketentuan badan hukum dan permodalan bagi pihak yang menyelenggarakan Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Dalam pasal ini, setiap penyelenggara Agregasi diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK sebelum beroperasi.

Selanjutnya, bahwa badan hukum PAJK harus berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 500 juta rupiah. Jumlah minimum tersebut dapat disesuaikan oleh OJK berdasarkan pertimbangan tertentu. 

Lebih lanjut, dana modal disetor tidak boleh berasal dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau sumber-sumber ilegal lainnya. Dana ini wajib disetor secara tunai dan disimpan pada bank umum konvensional atau syariah di Indonesia atas nama PAJK.

PAJK juga diwajibkan untuk menjamin kecukupan modal dalam menjalankan operasionalnya. Artinya, perusahaan harus senantiasa menjaga posisi keuangan yang sehat agar mampu mengembangkan bisnis dengan baik serta meminimalkan risiko yang mungkin muncul di kemudian hari.

Pasal 9 POJK 4/2025 mewajibkan bagi PAJK sebelum melaksanakan kegiatan usahanya untuk memperoleh izin yang diterbitkan oleh OJK. Selain itu, PAJK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Baca juga: Innovative Credit Scoring: Fintech Terbaru Penilai Skor Pemohon Kredit yang Akan Diatur OJK

Dampak POJK 4/2025 Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Sekar Ayu, Partner BP lawyers Counselors at Law menguraikan bahwa terbitnya POJK 4/2025 merupakan hal yang wajib menjadi perhatian untuk perusahaan-perusahaan yang telah menyelenggarakan agregasi jasa keuangan di Indonesia sebelum terbitnya peraturan, dan juga perusahaan lain yang bermaksud untuk masuk ke dalam sektor usaha agregasi jasa keuangan.

Di satu sisi, efek positif dari terbitnya Peraturan OJK adalah agregasi jasa keuangan diakui dan disahkan sebagai suatu kegiatan usaha yang dapat mendapatkan izin resmi dari lembaga regulator sektor keuangan di Indonesia, yaitu OJK. 

Hal ini tentu merupakan langkah besar bagi perusahaan agregasi jasa keuangan, karena legalitas dan izin dari perusahaan merupakan aset penting yang memisahkan perusahaan tersebut dari perusahaan lain yang belum memiliki izin dari OJK.

Di sisi yang lain, kepatuhan terhadap kewajiban dan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK memiliki perbedaan yang signifikan dengan kewajiban dan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga regulator lain. 

Ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban yang diterapkan OJK tidak hanya dapat membawa sanksi administratif kepada perusahaan, tapi juga dapat memasukkan Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan ke dalam daftar hitam OJK. 

Sehingga, sangat penting bagi perusahaan untuk segera memastikan seluruh kewajiban yang diatur dalam peraturan OJK dapat dipatuhi, karena konsekuensi jika tidak berhasil memenuhi kepatuhan akan berdampak negatif bagi banyak pihak.

Hal ini mencerminkan sektor keuangan di Indonesia yang bersifat “highly regulated” dan memiliki pengawasan yang ketat terhadap seluruh pelaku jasa yang memiliki izin yang diterbitkan OJK.

Anda ingin mengetahui kepatuhan dalam sektor jasa keuangan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.