
Update! RPOJK Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Update! RPOJK Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
”OJK tengah menyusun RPOJK Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup pendaftaran, persyaratan, pelaporan, serta sinergi pengawasan.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut akan mencakup kewajiban pendaftaran bagi Profesi Penunjang yang ingin beroperasi di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Selain itu, RPOJK tersebut akan mengatur persyaratan pendaftaran, tata cara pengajuan permohonan, dan mekanisme penyampaian laporan secara terintegrasi melalui sistem atau aplikasi pelaporan yang telah ditentukan.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK juga berencana meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta otoritas terkait yang memiliki peran sebagai pembina dan pengawas Profesi Penunjang. Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih terorganisir dan transparan di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya RPOJK tersebut, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan dan penguatan regulasi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Baca juga: Innovative Credit Scoring: Fintech Terbaru Penilai Skor Pemohon Kredit yang Akan Diatur OJK
RPOJK untuk Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
OJK sebelumnya telah merilis RPOJK tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan tanggal 13 September 2024 yang dapat diakses pada website OJK (RPOJK Profesi Penunjang) kepada publik untuk meminta masukan dan saran atas RPOJK tersebut.
Adapun berdasarkan Pasal 3 RPOJK Profesi Penunjang bahwa yang termasuk profesi penunjang di sektor jasa keuangan adalah sebagai berikut:
- Akuntan Publik;
- Akuntan Berpraktik;
- Aktuaris;
- Penilai;
- Konsultan Pajak;
- Notaris;
- Konsultan Hukum;
- Ahli Syariah Jasa Keuangan; dan
- Profesi lain yang ditetapkan oleh OJK.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 5 RPOJK Profesi Penunjang bahwa untuk dapat menyediakan jasa di sektor jasa keuangan, profesi penunjang wajib untuk:
- memperoleh izin dari Kementerian, Lembaga, dan/atau Otoritas pembina dan pengawas Profesi Penunjang terkait; dan
- terdaftar pada OJK dan tercatat aktif pada daftar Profesi Penunjang di Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun dalam hal tidak terdapat instansi atau lembaga yang berwenang atau memberikan izin pada profesi lain, maka profesi lain tersebut tetap wajib untuk memperoleh izin dari OJK.
Baca juga: Instrumen Keuangan Derivatif Bakal Diawasi OJK, Ketentuannya?
Pengecualian Penggunaan Jasa Profesi Penunjang
Berdasarkan Pasal 7 RPOJK Profesi Penunjang bahwa dalam kondisi tertentu, OJK dapat menetapkan pengecualian penggunaan jasa profesi penunjang yang telah memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK untuk kegiatan di sektor Pasar Modal.
Dalam hal seorang profesi penunjang hendak melakukan permohonan pendaftaran kepada OJK, Berdasarkan Pasal 9 RPOJK Profesi Penunjang setidak-tidaknya harus memiliki sebagai berikut:
- memiliki izin atau bentuk izin setara lainnya yang masih berlaku dan aktif dari kementerian, lembaga, dan/atau otoritas pembina dan pengawas profesi penunjang;
- memiliki kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan sesuai profesi penunjang memberikan jasanya;
- merupakan anggota Asosiasi Profesi diakui oleh kementerian, lembaga dan otoritas pembina dan pengawas profesi penunjang; dan
- dalam hal Profesi Penunjang merupakan pihak pelapor mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, maka harus telah terdaftar dalam aplikasi sistem pelaporan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Sekar Ayu, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan dari rencana yang disampaikan OJK pada Siaran Pers, terdaftarnya Profesi Penunjang di OJK juga akan menimbulkan kewajiban penyampaian laporan kegiatan dari Profesi Penunjang.
Hal tersebut juga perlu diperhatikan, agar pendaftaran yang nantinya dilakukan tidak berujung pada pencabutan pendaftaran karena tidak melakukan kewajiban pelaporan.
Anda hendak melakukan kegiatan berusaha pada sektor jasa keuangan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Sekar Ayu/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.