
Instrumen Keuangan Derivatif Bakal Diawasi OJK, Ketentuannya?
Instrumen Keuangan Derivatif Bakal Diawasi OJK, Ketentuannya?
”Lebih dari sekadar kewenangan yang diberikan undang-undang, kesiapan dan kemampuan pengawas menjadi kunci sukses pengawasan keuangan, apakah Otoritas Jasa Keuangan sudah siap sepenuhnya?.”
Semakin tingginya literasi keuangan di Indonesia, membuat banyak ragam produk maupun jenis instrumen investasi yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai sarana untuk menambah nilai aset maupun mendistribusikan kekayaan yang dimiliki.
Salah satu instrumen investasi tersebut adalah instrumen keuangan derivatif dimana merupakan salah satu bentuk instrumen keuangan yang nilainya berasal dari aset dasar seperti saham, obligasi, komoditas, atau mata uang.
Adapun beberapa jenis instrumen derivatif diantaranya termasuk futures, options, swaps, dan forward contracts. Instrumen derivatif tersebut tentunya membawa beberapa risiko yang cukup tinggi seperti perubahan drastis dalam harga aset dasar, kemungkinan salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya dalam kontrak, risiko likuiditas, dan lain sebagainya.
Dengan adanya beberapa risiko yang cukup tinggi tersebut, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan pengaturan dan pengawasan keuangan derivatif untuk dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Tindak Lanjut Pengawasan Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Peralihan Kewenangan Instrumen Keuangan Derivatif dari Bappebti ke OJK
Seperti dilansir pada cnbcindonesia.com, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari, menyampaikan bahwa OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU P2SK dimana salah satu hal penting yang diatur dalam peraturan tersebut adalah peralihan kewenangan pengawasan keuangan derivatif dari Bappebti ke OJK.
Saat ini OJK sedang dalam proses menyusun dan mengidentifikasi beberapa ketentuan yang diperlukan untuk memastikan implementasi peralihan pengawasan tersebut berjalan dengan lancar.
Di samping itu, Antonius menjelaskan bahwa terdapat beberapa klaster terkait peraturan yang sudah disetujui dalam Rapat Dewan Komisioner RDK. Namun, proses tersebut mengalami hambatan di Kementerian Hukum dan HAM karena adanya pergantian dalam struktur kementerian serta berbagai kendala lainnya.
Peralihan pengawasan keuangan derivatif tersebut merupakan salah satu dari 37 amanat turunan UU P2SK yang termasuk dalam klaster Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Meski terdapat 37 amanat, tidak semua akan diatur dalam bentuk Peraturan OJK. OJK telah menetapkan beberapa klaster utama yang akan difokuskan, termasuk pelaku, Self-Regulatory Organization, produk, serta kebijakan penunjang.
Antonius juga berharap seluruh turunan UU P2SK dapat diselesaikan sebelum Januari 2025 guna memastikan kelancaran transisi pengawasan serta penguatan sektor keuangan secara menyeluruh.
Baca juga: Ruang Lingkup dan Kriteria Fintech OJK dengan BI Berbeda? Ini Ketentuannya
Pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia yang Dimiliki oleh OJK
Menurut pendapat Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law, aspek paling penting dalam pengawasan tidak hanya terletak pada kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, namun juga terletak pada kemampuan dan kesiapan pengawas itu sendiri.
Hal tersebut berarti bahwa meskipun suatu lembaga pengawas memiliki otoritas hukum untuk melakukan pengawasan dan regulasi, namun tanpa didukung adanya sumber daya manusia yang kompeten, maka efektivitas pengawasan tersebut dapat terganggu atau menjadi kurang efektif.
OJK memang diakui memiliki pemahaman yang mendalam tentang keuangan serta menunjukkan keahlian yang kuat dalam bidang tersebut. Namun, Lita menekankan pentingnya memastikan bahwa semua sumber daya OJK siap untuk melaksanakan tugas pengawasan baru secara optimal.
Hal tersebut mencakup kesiapan personil yang harus mengikuti pelatihan dan pengetahuan terkini terkait seperti contohnya regulasi dan teknologi finansial serta sistem pendukung yang canggih untuk memonitor atau menganalisis data keuangan secara efisien.
Melihat pentingnya pengetahuan dan regulasi di industri keuangan, silakan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.