Newsletter Vol XIV | November 2024

Telah Terbit BPL Newsletter Vol XIV | November 2024

Pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Putusan ini membawa perubahan pada sejumlah pasal di UU Cipta Kerja, terutama pada sektor ketenagakerjaan yang berkaitan dengan kontrak kerja, outsourcing, kebijakan pengupahan, hak cuti, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan kini perlu melakukan penyesuaian untuk memastikan perjanjian kerja (PK), perjanjian kerja bersama (PKB), dan peraturan perusahaan mereka telah sesuai dengan putusan tersebut. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku tetapi juga menghindari sanksi atau potensi gugatan dari pekerja.

Simak ulasan lebih lanjut dalam BPL Newsletter berikut!
Isi form di bawah ini, kami akan mengirimkan Newsletter melalui e-mail Anda.

E-mail: ask@bplawyers.co.id
Telp: +62 821 1234 1235