Ketentuan Terbaru Kewajiban Divestasi Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

Ketentuan Kewajiban Divestasi Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

Ketentuan Kewajiban Divestasi Saham Pada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)

”Divestasi saham merupakan langkah pengurangan beberapa aset yang dimiliki oleh perusahaan bertujuan mendorong investasi lokal”

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) memainkan peran penting dalam memperkuat ekonomi suatu negara dengan menyediakan investasi, teknologi, dan lapangan kerja. 

Selain itu PMA juga dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan jangka panjang.

PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Namun, untuk memastikan bahwa manfaat dari kehadiran PMA dapat dinikmati oleh masyarakat setempat dan sektor swasta lokal, pemerintah berupaya dengan menetapkan kebijakan divestasi saham bagi perusahaan-perusahaan PMA.

Kebijakan divestasi PMA berupa pelepasan saham yang dimiliki oleh asing kepada orang Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam batas waktu tertentu.

Dengan menerapkan kebijakan kewajiban divestasi saham PMA secara benar, pemerintah dapat mencapai keseimbangan yang tepat antara menarik investasi asing dan memperkuat ekonomi lokal.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait divestasi? Simak artikel berikut.

Baca juga: Benarkah PT PMA Mendapat Keringanan Syarat Investasi? Berikut Faktanya

Dasar Hukum Kewajiban Divestasi

Kebijakan divestasi saham diatur dalam beberapa peraturan diantaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (PP 20/1994)
  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021)

Baca juga: Pemda Bisa Beri Insentif Fiskal Untuk Pelaku Usaha Guna Meningkatkan Investasi

Penjelasan Divestasi

Divestasi adalah proses di mana sebuah perusahaan memutuskan untuk melepaskan kepemilikan atau kontrol atas aset tertentu. Aset yang dilepas bisa berupa saham, bisnis, atau properti. Sederhananya divestasi adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.

Pasal 7 PP 20/1994 menjelaskan perusahaan yang didirikan seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara dan/atau badan hukum asing, dalam jangka waktu paling lama lima belas tahun sejak berproduksi komersial menjual sebagian sahamnya kepada warga negara Indonesia dan /atau badan hukum Indonesia melalui pemilikan langsung atau melalui pasar modal dalam negeri.

Namun tatacara tentang pelaksanaan divestasi telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan BKPM 4/2021. Adanya divestasi saham kepada investor lokal, diharapkan ekonomi lokal dapat mengalami penguatan melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan sektor usaha.

Baca juga: Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan

Kewajiban Divestasi

Kewajiban divestasi saham badan usaha PMA telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau izin usaha selain itu divestasi saham dapat dilakukan kepada (Pasal 14 ayat (1) dan (3) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Warga Negara Indonesia; atau 
  2. Badan usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri.

Selanjutnya kewajiban divestasi saham dilaksanakan dengan dasar dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan kewajiban divestasi saham (Pasal 14 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021).

Kewajiban divestasi saham bagi PMA diberi kelonggaran yaitu dapat tidak melaksanakan divestasi apabila ketentuan yang berlaku tidak mewajibkan divestasi dan di dalam dokumen akta perusahaan para pemegang saham menyepakati (Pasal 14 ayat (8) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Untuk badan usaha PMA yang tidak 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, pihak Indonesia menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan divestasi saham yang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau izin usaha; atau
  2. Untuk badan usaha PMA yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak Indonesia manapun untuk menjual saham.

BP Lawyers Counselors at Law memiliki jasa layanan aksi korporasi. Jika ingin mengurus terkait proses investasi dan penanaman modal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Author: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto Partner BP Lawyers Counselors at Law.