NEWSLETTER VOL X | SEPTEMBER 2023

NEWSLETTER VOL X | SEPTEMBER 2023

TELAH TERBIT BPL NEWSLETTER VOL X | SEPTEMBER 2023

Pada tahun 2022, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan. Kemudian, pemberlakuan terkait pemrosesan data pribadi baru berlaku efektif dua tahun sejak UU PDP diundangkan.

Korporasi (perusahaan) termasuk dalam salah satu subjek yang wajib menjalankan pemrosesan data pribadi. Adapun subjek tersebut dikenal dengan nama Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi.

Oleh karena itu, perusahaan harus lebih berhati-hati dalam memproses data pribadi para konsumen dan/atau kliennya.

Apabila gegabah dan terbukti melanggar, seperti misalnya kebocoran data pribadi konsumen, maka dapat berujung pada pidana yang mengarah pada perusahaan.

Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai subjek dan objek data pribadi serta pemberlakuan sanksi atas pelanggaran yang menyangkut pelindungan data pribadi?

Simak ulasan lebih lanjut dalam BPL Newsletter yang hadir dengan 3 artikel hukum terkait permasalahan di atas.

Isi form di bawah ini, kami akan mengirimkan Newsletter melalui email Anda.

Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait kebutuhan legal perusahaan, silakan hubungi kami melalui:

Email: ask@bplawyers.co.id
Telp: +62 821 1234 1235