
NEWSLETTER VOL IX | APRIL 2023
TELAH TERBIT BPL NEWSLETTER VOL IX | APRIL 2023
Tanda tangan elektronik atau digital signature merupakan salah satu objek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dewasa ini, tanda tangan elektronik menjadi alternatif pilihan untuk mengesahkan suatu dokumen. Termasuk untuk keperluan bisnis, seperti urusan antara pengusaha dan konsumen.
Walau begitu, masih banyak yang mempertanyakan keabsahan tanda tangan elektronik jika dibandingkan dengan tanda tangan manual (basah).
Lantas, apakah tanda tangan elektronik juga memiliki risiko? Dan jika sampai menimbulkan sengketa konsumen, bagaimana penyelesaiannya?
Simak ulasan lebih lanjut dalam BPL Newsletter yang hadir dengan 3 artikel hukum terkait permasalahan di atas.
Isi form di bawah ini, kami akan mengirimkan Newsletter melalui email Anda.
Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait kebutuhan legal perusahaan, silakan hubungi kami melalui:
Email : ask@bplawyers.co.id
Tlp : +62 821 1234 1235