Saham Seri A, B, dan C: Apa Bedanya?

Saham Seri A, B, dan C: Apa Bedanya?

Yuk! Kenali Perbedaan Jenis Saham Seri A, B, dan C

“Klasifikasi Saham Menunjukkan Hak Pemegang Saham yang Berbeda, Sesuai yang Diatur Dalam Anggaran Dasar Perusahaan”

Pada 2022 lalu, tersiar kabar bahwa PT Goto Gojek Tokopedia (GOTO) menerbitkan saham dengan hak suara multipel (HSM). Selain itu, GOTO juga diketahui memiliki saham dengan dua seri, yakni Seri A dan B.

Tak hanya GOTO, perusahaan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) juga diketahui menerbitkan Saham Seri C melalui private placement pada Agustus 2022 silam.

Lantas, apa perbedaan ketiganya?

Definisi Saham

Saham adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang menunjukkan bagian dari kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan kata lain yang dapat memiliki saham adalah para pihak yang melakukan penyertaan modal di sebuah perusahaan.

Selanjutnya apa yang membuat jenis atau istilah-istilah saham menjadi sangat beragam? Bagaimana dengan Saham Seri A, B, atau C?

Mengacu pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu No. 2 Tahun 2022”), perusahaan dapat menetapkan satu klasifikasi saham atau lebih dalam Anggaran Dasarnya. 

Pada dasarnya setiap lembar saham memberikan hak-hak tertentu bagi para pemiliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UUPT, antara lain:

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; dan
  3. Menjalankan hak lain yang ditentukan dalam UUPT.

Apabila ditentukan lain perusahaan bisa menetapkan klasifikasi saham lainnya yang memberikan hak-hak kepada pemegangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) UUPT yaitu:

  1. Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
  2. Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
  3. Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain;
  4. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
  5. Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

Pada dasarnya Saham Seri A, B atau C yang sering disebutkan dalam berita adalah memiliki hak-hak yang berbeda antara satu dengan yang lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar suatu perusahaan.

Baca Juga: Atur 3 Hal Penting Ini Dalam Penyusunan Shareholders Agreement untuk Hindari Perselisihan antar Pemegang Saham

Perusahaan dengan Saham Seri

Sebagai contoh, pada 2022 GOTO menawarkan 46,7 miliar saham baru Seri A. Saham ini merupakan gabungan antara saham baru yang diterbitkan dan saham tresuri atau saham untuk opsi penjatahan lebih. Prospektus Awal GOTO, diketahui bahwa saham seri A GOTO merupakan saham biasa yang diterbitkan oleh emiten (GOTO) yang memberikan satu hak suara untuk setiap sahamnya.

Hal ini berbeda dengan Saham Seri B yang merupakan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SDHSM), atau saham yang yang diterbitkan oleh GOTO dengan suara multipel untuk setiap sahamnya.

Lain halnya dengan GOTO, BUMI menerbitkan Saham Seri C melalui private placement dengan tujuan untuk memperbaiki defisiensi modal kerja dan liabilitas di atas 80% dari aset perusahaan. 

Hal ini juga dilakukan untuk memenuhi permintaan konversi dari pemegang Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang seharusnya dikonversikan dalam Saham Seri B, namun pada Rapat Umum Pemegang Obligasi diubah agar ketentuan OWK dapat dikonversi menjadi Saham Seri C.

Sehingga kesimpulannya Saham Seri A, B atau C adalah istilah yang digunakan atas jenis-jenis saham yang berbeda. Adapun perbedaan yang dimaksud adalah perbedaan hak yang dimiliki oleh pemegang masing-masing jenis saham tersebut. Sedangkan perbedaan hak-hak tersebut dapat diketahui dengan melihat anggaran dasar suatu Perusahaan.

Perusahaan Anda hendak melaksanakan legal due diligence untuk pelaksanaan aksi korporasi?

BP Lawyers berpengalaman dalam menangani berbagai macam aksi korporasi dilihat dari aspek hukum. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.