COVID-19 dan Penundaan Pembayaran THR Karyawan

Ruang Lingkup dan Kriteria Fintech OJK dengan BI Berbeda? Ini Ketentuannya

Ruang Lingkup dan Kriteria Fintech OJK dengan BI Berbeda? Ini Ketentuannya

Financial Technology atau fintech kini menjadi hal yang dekat di tengah masyarakat. Fintech dianggap mampu memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam memanfaatkan jasa layanan keuangan berbasis digital. Menurut National Digital Research Center (NDRC), fintech merupakan inovasi teknologi dan digitalisasi pada pemberian layanan keuangan. 

Hal ini memungkinkan berbagai kegiatan layanan keuangan seperti transfer dana, pembayaran, hingga peminjaman dana bisa dilakukan lebih cepat dan efisien. Di Indonesia sendiri, pelaksanaan fintech diatur pada beberapa peraturan perundang-undangan.

Pertama, fintech diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan (POJK No. 13/2018). Fintech pada POJK No. 13/2018 dikenal sebagai Inovasi Keuangan Digital (IKD). Merujuk pada Pasal 1 Angka 1 POJK No. 13/2018 dijelaskan bahwa IKD merupakan aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

Selain itu, fintech di Indonesia juga diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI No. 19/2017). Pada regulasi ini, fintech didefinisikan sebagai teknologi finansial. Pasal 1 Angka 1 PBI No. 19/2017 menjelaskan bahwa teknologi finansial merupakan penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Ruang Lingkup dan Kriteria

Ruang Lingkup Fintech

OJK
(Pasal 3 POJK No. 13/2018)

BI
(Pasal 3 Ayat (1) PBI No. 19/2017)

  1. Penyelesaian transaksi;
  2. Penghimpunan modal;
  3. Pengelolaan investasi;
  4. Penghimpunan dan penyaluran dana;
  5. Perasuransian;
  6. Pendukung pasar;
  7. Pendukung keuangan digital lainnya; dan/atau
  8. Aktivitas jasa keuangan lainnya.
  1. Sistem pembayaran; 
  2. Pendukung pasar; 
  3. Manajemen investasi dan manajemen risiko; 
  4. Pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan 
  5. Jasa finansial lainnya.

 

Kriteria Fintech

OJK
(Pasal 4 POJK No. 13/2018)

BI
(Pasal 3 Ayat (2) PBI No. 19/2017)

  1. Bersifat inovatif dan berorientasi ke depan;
  2. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana utama pemberian layanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan;
  3. Mendukung inklusi dan literasi keuangan;
  4. Bermanfaat dan dapat dipergunakan secara luas;
  5. Dapat diintegrasikan pada layanan keuangan yang telah ada;
  6. Menggunakan pendekatan kolaboratif; dan
  7. Memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data.
  1. Bersifat inovatif; 
  2. Dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis; 
  3. Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat; 
  4. Dapat digunakan secara luas; dan 
  5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Perizinan Berusaha bagi Fintech

Baik pada POJK No. 13/2018 maupun PBI No. 19/2017 terdapat kewajiban bagi fintech untuk mengantongi izin sebelum menjalankan kegiatan usahanya. Pada POJK No. 13/2018 bentuk perizinan yang harus dipenuhi oleh fintech adalah pencatatan pada OJK. Pasal 6 POJK No. 13/2018 menjelaskan bahwa bagi penyelenggara yang akan atau telah melakukan kegiatan dalam ruang lingkup fintech sebagaimana dijelaskan sebelumnya, wajib mengajukan permohonan pencatatan kepada OJK. Selanjutnya OJK akan melakukan pencatatan atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh penyelenggara fintech dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh penyelenggara fintech meliputi: 

  1. Salinan akta pendirian badan hukum penyelenggara fintech beserta identitas kelengkapan data pengurus; 
  2. Penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk; 
  3. Data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan fintech; dan 
  4. Rencana bisnis.

PBI No. 19/2017 juga mengatur kewajiban perizinan bagi fintech. Perizinan tersebut diberikan dalam bentuk izin dan persetujuan. Izin akan diberikan oleh BI kepada penyelenggara fintech yang termasuk kategori penyelenggara jasa sistem pembayaran (Pasal 15 Ayat (1) PBI No. 19/2017). Sementara persetujuan diberikan kepada penyelenggara jasa sistem pembayaran baru yang merupakan:

  1. Pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau 
  2. Pengembangan produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran, namun tidak memenuhi kriteria fintech sebagai diatur dalam PBI No. 19/2017.

Regulatory Sandbox Bagi Fintech

Baik POJK No. 13/2018 maupun PBI No. 19/2017 sama-sama mengatur terkait ketentuan regulatory sandbox sebagai wadah uji coba bagi fintech. Pelaksanaan regulatory sandbox di berdasarkan POJK No. 13/2018) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila diperlukan (Pasal 9 POJK No. 13/2018). 

Sementara regulatory sandbox berdasarkan PBI No. 19/2017 dilakukan sebagai salah satu tahapan bagi penyelenggara teknologi finansial sebelum diberikan perizinan dan persetujuan untuk melaksanakan kegiatannya. Dalam melaksanakan regulatory sandbox, BI akan menetapkan jangka waktu tertentu bagi penyelenggara teknologi finansial untuk melakukan masa uji coba (Pasal 12 PBI No. 19/2017).

Konsekuensi Fintech Yang Tidak Berizin

Dengan tegas, baik POJK No.13/2018 dan PBI No. 19/2017, akan memberikan sanksi bagi penyelenggara fintech yang tidak memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal pemenuhan perizinan berusaha. Secara garis besar, baik OJK maupun BI memberikan sanksi yang serupa terhadap fintech yang tak tunduk terhadap perizinan.

Sanksi bagi Fintech

OJK
(Pasal 39 POJK No. 13/2018)

BI
(Pasal 20 Ayat (1) PBI No. 19/2017)

  1. Peringatan tertulis; 
  2. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; 
  3. Pembatalan persetujuan; dan/atau 
  4. Pembatalan pendaftaran.
  1. Teguran tertulis; 
  2. Penghentian kegiatan usaha; 
  3. Tindakan tertentu terkait penyelenggaraan kegiatan sistem pembayaran; dan/atau 
  4. Rekomendasi kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang dimaksud.

Jenis-Jenis Fintech Yang Terdaftar Pada OJK

Berdasarkan data yang dihimpun pada sistem OJK Gesit (https://ojk.go.id/GESIT), per Mei 2022 setidaknya terdapat 15  jenis fintech yang terdaftar pada OJK. Adapun jenis-jenis fintech tersebut meliputi:

Innovative Credit ScoringRegTechE-KYC 
Financial PlannerInsurance HubOnline Distress Solution
AggregatorInsurTechProperty Investment Management
WealthTechTax & AccountingFunding Agent
RegTech-TTD ElektronikTransaction AuthenticationFinancing Agent

 

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai bisnis financial technology (fintech), Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.