Aturan Terkait Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing

Terdapat Dua Forum Penyelesaian Sengketa Dalam Suatu Perjanjian, Manakah Yang Berlaku?

Terdapat Dua Forum Penyelesaian Sengketa Dalam Suatu Perjanjian, Manakah Yang Berlaku?

Pada Akhir September 2022, Ali Imron, Partner BP Lawyers Counselor at Law bersama Mohamad Toha Hasan dan Muhammad Afiif Mukhlisin selaku Associate BP Lawyers Counselor at Law berhasil membela hak klien agar diadili dengan benar secara hukum sehingga terhindar dari gugatan ganti rugi sebesar kurang lebih Rp33 miliar. Dalam Putusan Tingkat Kasasi yang dibacakan pada tanggal 21 September 2022, BP Lawyers selaku kuasa hukum dari Tergugat berhasil mempertahankan kepentingan klausul arbitrase yang terdapat dalam perjanjian produksi antara Penggugat dan Tergugat.

Adapun atas hal tersebut, Ali Imron berpendapat bahwa banyak tantangan yang dihadapi selama proses upaya hukum berlangsung.

“Challenge terbesar dalam setiap perkara adalah bagaimana meyakinkan hakim dalam persidangan bahwa fakta-fakta dan dalil hukum yang kita sampaikan bisa diterima dan sesuai dengan pendapat hakim,” ungkapnya.

Khusus dalam perkara ini, Klien BP Lawyers Counselor at Law merupakan Tergugat. Hal inilah yang menjadikan Tim telah mempersiapkan semaksimal mungkin sebelum masuk ke pokok perkara persidangan untuk menyampaikan fakta-fakta, salah satunya mengenai Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, pasalnya dalam perjanjian produksi antara Penggugat dan Tergugat dalam klausula forum Penyelesaian Hukum terdapat dua macam forum, yakni:

  1.  Melalui Arbitrase
  2. Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ditegaskan pada pokoknya, Ketika ada klausula Arbitrase dalam perjanjian, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili dan meniadakan hak Para Pihak mengajukan perkara ke Pengadilan. 

“Tetapi Majelis Hakim tingkat Pertama rupanya punya pandangan lain, karena di dalam perjanjian fokus pada klausula kedua yang menyatakan wajib diselesaikan di Pengadilan Negeri, oleh karena itu di putusan tingkat Pertama Klien kami di hukum (untuk membayar) Rp33 MilIar,” Tutur Ali Imron.

Selain itu, tantangan lain yang dihadapi oleh Tim BP Lawyers Counselor at Law ialah mengenai pembuktian bahwa tuntutan Penggugat keliru. Hal ini terjadi lantaran terdapat beberapa transaksi yang diduga palsu.

Ali Imron juga menuturkan, “Sisa nilai transaksi menurut fakta-fakta yang diakui Rp12,5 Miliar, bukan Rp33 Miliar.  Oleh karena merasa tidak adil, kemudian (Tergugat) mengajukan Banding dan di tingkat Banding rupanya Pengadilan Tinggi sependapat dengan dalil-dalil kami, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang. Berlanjut juga putusan di tingkat kasasi dinyatakan sama Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang.”

Pada tingkat Kasasi, Hakim Agung menilai bahwa judex factie telah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum maupun undang-undang. Hal ini telah sesuai dengan dalil-dalil serta bukti bukti yang diajukan oleh BP Lawyers Counselor at Law bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili ketika terdapat klausul arbitrase dalam sebuah perjanjian.

Jika Anda Membutuhkan Konsultasi Seputar Penyelesaian Sengketa Bisnis Anda, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.