
Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!
Ini Dia Sanksi yang Mengancam PSE Domestik dan PSE Asing yang Tidak Terdaftar di Indonesia!
Era digitalisasi di Indonesia membawa perkembangan signifikan terutama bagi para pelaku usaha. Dengan jaringan internet, banyak kegiatan usaha dan transaksi perdagangan barang dan jasa yang dilakukan tidak hanya secara konvensional, namun juga secara online dengan memaksimalkan kemajuan teknologi informasi. Namun, sebagaimana dalam menjalankan usaha secara konvensional seorang pelaku usaha wajib memiliki perizinan sebagai legalitas, pelaksanaan kegiatan usaha secara online yang dijalankan berbasis teknologi informasi juga memerlukan perizinan sebagai legalitas.
Belakangan ini ramai dibahas terkait dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan kewajiban pendaftaran website dan aplikasi yang dijalankan PSE yang digalakkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap seluruh pelaku usaha yang memiliki situs dan aplikasi yang dapat diakses di Indonesia, bahkan termasuk pelaku usaha yang berasal dari luar negeri. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan PSE? Apa semua orang yang menjalankan kegiatan melalui internet wajib melakukan pendaftaran PSE di Indonesia?
Definisi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Pasal 1 Angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP No. 71/2019) menjelaskan bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
Lebih lanjut, PSE terbagi kedalam dua kategori, yaitu PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. Di Indonesia, pelaku usaha yang menggunakan suatu sistem elektronik dalam melakukan kegiatan termasuk dalam PSE lingkup privat.
Kewajiban PSE Lingkup Privat untuk Melakukan Pendaftaran
Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No. 5/2020) menyatakan bahwa seluruh PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran. Penyelenggara sistem elektronik yang wajib melakukan pendaftaran PSE merupakan:
- PSE yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.
Proses pendaftaran PSE lingkup privat di Indonesia dilakukan melalui sistem OSS RBA. Setelah seluruh persyaratan dan prosedur pendaftaran telah dipenuhi oleh pemohon PSE, maka Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) atas sistem elektronik milik PSE akan terbit dalam sistem OSS RBA dan dimasukkan kedalam daftar Daftar PSE Lingkup Privat yang dikelola secara online oleh Kominfo.Â
Apakah Perusahaan Asing Wajib Melakukan Pendaftaran PSE?
Pada bulan Juli 2022, menjadi ramai diberitakan di media massa ketika Kemenkominfo mengancam untuk memblokir sejumlah website / situs yang dimiliki atau dijalankan oleh Perusahaan Asing, karena belum melakukan pendaftaran PSE di Indonesia. Kenapa Kemenkominfo melakukan penegasan berupa ancaman pemblokiran tersebut, dan apakah Perusahaan Asing wajib mendaftarkan PSE?
Ternyata, Permenkominfo No. 5/2020 menetapkan bahwa kewajiban PSE lingkup privat untuk melakukan pendaftaran juga berlaku bagi Perusahaan Asing yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain, tetapi:
- Memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia;
- Melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
- Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Perbedaan dalam pendaftaran PSE untuk Perusahaan Asing adalah informasi yang diberikan kepada Kemenkominfo dalam melakukan pendaftaran, yaitu:
- Identitas Perusahaan Asing sebagai PSE lingkup privat;
- Identitas pimpinan Perusahaan Asing dan/atau penanggung jawab;
- Keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation);
- Jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
- Nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
Sanksi bagi PSE yang Tidak Melakukan Pendaftaran
Baik PSE yang berada di Indonesia maupun PSE di luar negeri, apabila PSE tidak melakukan kewajiban pendaftaran maupun tidak melakukan pemberitahuan terhadap perubahan data informasi pendaftaran, maka Menkominfo dapat memberikan sanksi kepada PSE berupa:
- Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran maka dijatuhi sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking);
- Apabila PSE tidak melakukan pemberitahuan terkait perubahan data informasi pendaftaran, maka sanksi yang diberikan berupa:
- Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya;
- Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis;
- Pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) dan pencabutan TD PSE apabila penyelenggara tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu tujuh hari setelah penghentian sementara.
Access blocking atau pemblokiran akses tentu merupakan sanksi yang sangat krusial karena mempengaruhi operasional website / situs maupun platform yang dijalankan oleh PSE. Oleh karenanya, penting bagi PSE yang memiliki sistem elektronik, baik berupa website / situs, aplikasi, maupun platform untuk melakukan pendaftaran PSE, untuk menghindari terblokirnya akses ke sistem elektronik dari Indonesia pada saat PSE masih beroperasi.
Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai pendaftaran PSE domestik maupun PSE asing, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.