Mengenal Bentuk Intervensi yang Dilakukan Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Mengenal Bentuk Intervensi yang Dilakukan Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata
Ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia memberikan ruang bagi pihak ketiga untuk dapat melibatkan diri dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan. Pasal 279 Reglement of de Rechtsvordering atau Rv menjelaskan barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan.
Hal ini dimaksudkan agar pihak ketiga tersebut dapat melindungi hak-haknya apabila dalam pokok perkara yang sedang berjalan terdapat atau berpengaruh dengan kepentingan pihak ketiga tersebut. Lantas, seperti apa intervensi yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga tersebut?
Baca Juga: Apakah dapat terjadi Intervensi Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata di Pengadilan?
Bentuk Intervensi dalam Perkara Perdata
Secara spesifik, Rv tidak mengatur seperti apa intervensi yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Namun dalam prakteknya, setidaknya terdapat tiga bentuk intervensi yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu:
- Voeging
Voeging merupakan peristiwa masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dengan inisiatifnya sendiri. Dalam voeging, posisi pihak ketiga dalam perkara perdata tersebut untuk mendukung salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat. Proses Pihak ketiga tersebut dapat memilih untuk mendukung penggugat maupun tergugat, tergantung kepada kepentingan dari pihak ketiga atas objek perkara.
Salah satu contoh kasus voeging terdapat Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 122/Pdt.G/2011/PN. Bgr. Pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai Penggugat dan Edok Tirta sebagai Tergugat I dan Yoko Tan sebagai Tergugat II.
Perkara ini terjadi dikarenakan perjanjian sewa menyewa tanah di daerah Tangerang antara Penggugat dengan Tergugat II. Pada dasarnya perjanjian sewa menyewa terjadi antara PT Hutchison CP Communications dengan Tergugat II, namun PT Hutchison CP Communications melakukan pelimpahan seluruh atau sebagian hak dan kewajiban kepada Penggugat dalam surat pengalihan hak sewa sehingga pihak Penggugat memiliki hak dan kewajiban dalam tanah tersebut.
Seiring berjalannya waktu, pihak Tergugat II juga melakukan pengalihan hak kepemilikan atas objek sewa kepada Tergugat I. Setelahnya, Tergugat I memberikan penawaran harga sewa tanah terhadap perpanjangan perjanjian sewa tanah kepada penggugat. Namun Penggugat menilai Tergugat I melakukan wanprestasi dikarenakan Tergugat I menentukan harga sewa tidak sesuai perjanjian, yaitu tidak menggunakan Indeks Harga Konsumen Indonesia sebagai rujukan dalam menentukan harga sewa. Atas dasar tersebutlah penggugat mengajukan gugatan wanprestasi kepada tergugat I dan tergugat II.
Dalam perkara ini, PT Hutchison CP Communications mengajukan gugatan intervensi atas kepentingannya karena Tergugat II sebelumnya menjanjikan kepada PT Hutchison CP Communications dan Penggugat akan mendapat pengalihan kepemilikan tersebut dan mengikat diri pada perjanjian sewa menyewa namun Tergugat I gagal memenuhi jaminan tersebut. Sehingga, PT Hutchison CP Communications memutuskan untuk menggabungkan diri dengan penggugat untuk membela kepentingannya.
- Tussenkomst
Tussenkomst merupakan peristiwa masuknya pihak ketiga atas inisiatifnya sendiri dalam pemeriksaan suatu perkara perdata. Berbeda dengan voeging, pada tussenkomst ini pihak ketiga masuk sebagai pihak sendiri yang berhadapan dengan penggugat dan tergugat.
Salah satu contoh intervensi bentuk tussenkomst terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 580K/Pdt/2017 yang memutus perkara antara PT Halmahera Shipping sebagai Penggugat melawan PT Bank Permata Tbk selaku Tergugat I, PT Bank Permata Cabang Kantor Jamsostek selaku Tergugat II , PT Bank Permata Divisi Customer Loan Collection Selaku Tergugat III, Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tergugat IV, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Banten selaku Tergugat V, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serpong, Juniati Tedjaputera, S.H., Selaku tergugat VI.
Perkara ini terjadi dikarenakan adanya fasilitas kredit yang diberikan Tergugat II kepada Penggugat dengan jaminan berupa SHGB Nomor: 00149/Lengkong Karya seluas 600 m2 (enam ratus meter persegi) dan SHGB Nomor: 00285/Lengkong Karya seluas 149 m2 (seratus empat puluh Sembilan meter persegi).
Ditengah perjalanan Penggugat gagal melakukan pembayaran kredit sehingga Para Tergugat melakukan pelelangan terhadap objek jaminan kredit. Namun, Penggugat menilai bahwa proses pelelangan yang dilakukan para pihak tergugat tidak sah dan cacat hukum.
Dalam hal ini, Bapak Rianto S.H., selaku pemenang lelang mengajukan gugatan intervensi karena menilai bahwa proses lelang yang tertuang pada Kutipan Risalah Lelang Nomor: 310/2014, tanggal 26 Agustus 2014 sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga Ia merasa berhak atas dua SHGB yang menjadi objek lelang. Atas dasar tersebut Ia mengajukan gugatan intervensi dan memilih untuk berdiri sendiri tanpa memihak siapapun dalam pemeriksaan perkara.
- Vrijwaring
Vrijwaring merupakan peristiwa masuknya pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara karena ditarik oleh salah satu pihak yang sedang berperkara, dalam hal ini pihak tergugat. Penarikan pihak ketiga oleh tergugat dilakukan untuk membebaskan tergugat dari kewajiban atau tanggung jawab pada pokok perkara dan melampiaskan hal tersebut kepada pihak ketiga yang ditarik.
Salah satu contoh peristiwa vrijwaring terdapat pada Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 453/PDT/2019/PT. DKI. Dalam perkara ini pihak yang terlibat adalah Virginia Indonesia Co., LLC. sebagai Penggugat dan PT Bank DKI sebagai Tergugat.
Dalam hal ini Penggugat melakukan gugatan kepada Tergugat dikarenakan Tergugat tidak melakukan pencairan terhadap garansi bank yang diterbitkan oleh Tergugat. Hal ini terjadi dikarenakan sebelumnya pihak Penggugat melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (PT RMI), dimana PT RMI memberikan jaminan garansi bank yang dikeluarkan oleh Tergugat. Perjanjian antara penggugat dan PT RMI tidak berjalan dikarenakan PT RMI dinyatakan pailit, sehingga Penggugat mengajukan permohonan kepada Tergugat untuk mencairkan garansi bank.
Namun Tergugat tidak kunjung melakukan pencairan garansi bank, sehingga Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) karena seharusnya terdapat pihak lain yang juga dituntut dalam perkara ini, yaitu PT Asuransi ASEI Indonesia. Dalam hal ini, Tergugat menilai Tergugat intervensi memiliki tanggung jawab selaku pihak yang menerbitkan kontra garansi bank yang wajib mengambil tindakan untuk menindaklanjuti klaim yang diajukan oleh tergugat selaku penerbit garansi bank, berdasarkan klaim pencairan garansi bank yang diterima tergugat dari penggugat.
Permohonan Tergugat ini pun diterima sekaligus dikuatkan pada tingkat banding, sehingga majelis hakim menyatakan Tergugat bersama Tergugat intervensi wajib melakukan pencairan garansi bank.
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar proses dan pelaksanaan penyelesaian sengketa, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.