Perusahaan Salah Pilih Kode KBLI untuk Kegiatan Usahanya, Apa yang Harus Dilakukan

Perusahaan Salah Pilih Kode KBLI untuk Kegiatan Usahanya, Apa yang Harus Dilakukan?

Perusahaan Salah Pilih Kode KBLI untuk Kegiatan Usahanya, Apa yang Harus Dilakukan?

Para pelaku usaha tentu sudah tidak asing dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Dalam kegiatan operasional, kode atau susunan angka KBLI digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang dilakukan pelaku usaha dalam dokumen perizinan. 

KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas ekonomi para pelaku usaha yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Saat ini KBLI yang berlaku di Indonesia adalah KBLI 2020 yang diatur melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No. 2/2020”).

KBLI menjadi penting bagi pelaku usaha, terutama dalam proses pengurusan perizinan sebagai legalitas kegiatan usaha. Dengan diberlakukannya perizinan berbasis risiko (risk based approach) berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (“UU Cipta Kerja”), maka perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha wajib disesuaikan dengan tingkat risiko yang dapat ditimbulkan dari kegiatan usaha masing-masing. 

Pada praktiknya, pemilihan kode KBLI akan menentukan tingkat risiko kegiatan usaha, dan perizinan serta kewajiban yang berlaku terhadap pelaku usaha. Sehingga, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memastikan bahwa penentuan kode KBLI yang akan diambil sesuai dengan deskripsi kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.

Namun menjadi pertanyaan, bagaimana dengan pelaku usaha yang telah memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan klasifikasi usahanya?

Hal yang patut diperhatikan terkait dalam mekanisme perizinan berusaha, terutama dengan kepatuhan kode KBLI bagi pelaku usaha ialah pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib. Perizinan berbasis risiko yang merupakan amanah UU Cipta Kerja diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Dimana, PP 5/2021 mengatur bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan yang dilakukan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

Apabila dalam pelaksanaan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk ketidaksesuaian antara kode KBLI yang dipilih pelaku usaha dengan kegiatan usaha, maka pelaku usaha dapat diberikan sanksi administratif. 

Bentuk sanksi administratif ini sejatinya sangat beragam dan disesuaikan dengan masing-masing sektor usaha, namun secara umum sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha berupa:

  1. Peringatan;
  2. Penghentian sementara kegiatan berusaha;
  3. Pencabutan perizinan berusaha;
  4. Pengenaan denda administratif;
  5. Pengenaan daya paksa polisional;
  6. Pencabutan Lisensi/Sertifikasi/Persetujuan.

Sebagai contoh, bagi para pelaku usaha apabila salah memilih kode KBLI adalah peristiwa yang terjadi pada Holywings Jakarta beberapa waktu yang lalu. Didasari atas laporan masyarakat terkait bentuk promo kontroversial yang dilakukan oleh pihak Holywings, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bersama beberapa pihak lainnya melakukan peninjauan lapangan terhadap beberapa lokasi usaha yang dimiliki Holywings. Setelah melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan serta hasil dari inspeksi lapangan, ternyata ditemukan bahwa pihak Holywings tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan kegiatan usahanya. 

Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) berdasarkan kode KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Padahal seharusnya Holywings memiliki sertifikat standar sesuai dengan kode KBLI 56301 dengan jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Sehingga ditemukan Holywings salah atau tidak tepat dalam memilih kode KBLI sesuai dengan aktivitas usaha yang dilakukan. Akibat pelanggaran yang ditemukan tersebut, maka pihak DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin usaha 12 outlet yang ada di Jakarta. 

Pencabutan izin usaha outlet Holywings tersebut tidak hanya merupakan implementasi sanksi administratif sesuai dengan PP 5/2021 karena pemilihan kode KBLI yang tidak tepat. Pencabutan izin usaha juga menunjukkan adanya akibat yang sangat signifikan terhadap usaha Holywings itu sendiri, dimana kegiatan usahanya tidak lagi memiliki izin usaha sebagai dasar hukum atau legalitas kegiatan usaha.

Tidak adanya izin usaha menimbulkan risiko kerugian terhadap pelaku usaha. Mulai dari tidak dimilikinya persetujuan secara hukum untuk melakukan kegiatan usaha, mitra bisnis dan pelanggan juga akan berpikir lebih dalam sebelum melakukan kerjasama maupun menggunakan layanan yang disediakan pelaku usaha tanpa izin.

Sehingga penting bagi pelaku usaha di Indonesia untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk memilih kode KBLI yang tepat sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Apabila ditemukan pelaku usaha yang salah atau tidak tepat dalam memilih kode KBLI, sanksi administratif dapat dikenakan kepada pelaku usaha tersebut, termasuk pencabutan izin usaha.

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai KBLI dan perizinan usaha berbasis risiko, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.