Melindungi Kepemilikan dan Rahasia atas Aset Tidak Berwujud Perusahaan yang Berbentuk Hak atas Kekayaan Intelektual

Melindungi Kepemilikan dan Rahasia atas Aset Tidak Berwujud Perusahaan yang Berbentuk Hak atas Kekayaan Intelektual

Berjalannya suatu perusahaan tidak terlepas dari aset. Aset perusahaan itu sendiri adalah setiap sumber ekonomi dan/atau kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang diharapkan dapat memberi manfaat kepada perusahaan di masa ini dan mendatang. Beberapa contoh aset adalah kas, piutang usaha, inventory, tanah, mesin, dan lain-lain. Kepemilikan perusahaan atas aset-aset tersebut harus dipastikan bahwa aset dilindungi berdasarkan hukum Indonesia, untuk menjamin kemampuan finansial, serta keamanan dan kelancaran operasional bisnis perusahaan kedepan.

Kepemilikan atas Aset Tidak Berwujud Perusahaan

Kepemilikan perusahaan atas aset berwujud umumnya dilindungi dengan surat-surat atau sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan atau bukti beralihnya kepemilikan aset kepada perusahaan sebagai pemilik. Namun, bagaimana dengan perlindungan atas kepemilikan perusahaan terhadap aset tidak berwujud di Indonesia seperti ciptaan, rahasia perusahaan, inovasi, skema bisnis baru, paten, merek, tampilan aplikasi, dan lain-lain?

Perlindungan atas aset tidak berwujud tersebut berhubungan dengan perlindungan atas kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (“HKI”). HKI sendiri telah memiliki payung hukum di Indonesia, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Undang-Undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten.
  3. Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  4. Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
  5. Undang-Undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  6. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Aset tidak berwujud berbentuk HKI yang telah disebutkan di atas dapat diciptakan oleh siapapun di dalam suatu perusahaan, baik oleh pemilik perusahaan, pemegang saham, karyawan tetap, karyawan kontrak, pihak ketiga, dan pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Aset yang dibuat oleh para pihak tersebut secara peraturan perundang-undangan menjadi milik pihak yang menciptakan tergantung dari jenis HKI yang dibuat. Contohnya, untuk aset tak berwujud berupa suatu ciptaan seperti program komputer dan logo, maka pihak yang menciptakan ciptaan tersebut dianggap sebagai Pencipta dan memiliki hak penuh atas kepemilikan ciptaan itu, baik secara ekonomi maupun moral.

Dengan demikian, penting bagi perusahaan untuk membuat kesepakatan di awal mengenai kepemilikan atas aset tidak berwujud yang mungkin tercipta selama karyawan bekerja di perusahaan atas perintah perusahaan. Pada umumnya, perusahaan telah menetapkan dalam perjanjian kerja bagi karyawan tetap dan/atau karyawan kontrak bahwa segala bentuk ciptaan yang dihasilkan dari buah pikiran karyawan tersebut, kepemilikannya atas hak ekonomi akan dialihkan kepada perusahaan dan hak moral akan tetap berada pada karyawan.

Untuk pihak ketiga atau vendor, perjanjian yang mengatur aset tidak berwujud yang digunakan atau diciptakan untuk kegiatan operasional perusahaan pada umumnya dapat dibagi menjadi 2, yaitu perjanjian umum dan perjanjian lisensi. Untuk perjanjian umum, pihak ketiga/vendor membuat suatu ciptaan, sebagai contoh suatu website bagi perusahaan, yang mana website tersebut akan diserahkan secara langsung kepada perusahaan dan keseluruhan hak cipta atas website tersebut akan dimiliki oleh perusahaan. Sedangkan untuk perjanjian lisensi, pihak ketiga/vendor akan memberikan izin tertulis kepada perusahaan untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya dengan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian.

Dalam tahap ini, kemampuan negosiasi perusahaan dengan pencipta akan memberikan posisi yang baik bagi keduanya, sehingga kerja sama dapat dilakukan untuk jangka waktu yang panjang. Perjanjian umum dan/atau perjanjian lisensi dibuat dan disepakati sebelum dilakukannya penyerahan hak atas ciptaan tersebut kepada perusahaan. Hal ini untuk memudahkan dan memastikan keamanan bagi pencipta dan penerima hak cipta karena dasar penyerahan hak cipta tersebut telah diatur dalam perjanjian yang sah.

Namun, terdapat pula beberapa konsekuensi jika dari awal tidak ada kesepakatan mengenai kepemilikan aset tidak berwujud tersebut. Salah satu contoh kasus yang booming pada akhir tahun 2021 adalah pelanggaran merek dan hak cipta WARKOP DKI oleh WARKOPI. WARKOP DKI telah mendaftarkan seluruh mereknya pada 2004 dengan nomor IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, dan IDM000557441. Penerbitan konten dan pemanfaatan merek yang menyerupai pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar harus memiliki izin terlebih dahulu, salah satunya adalah dengan perjanjian lisensi sehingga dapat mendistribusikan konten-konten dan penggunaan nama. Pada akhirnya, WARKOPI memutuskan untuk bubar setelah adanya sikap tegas dari WARKOP DKI.

Perlindungan Rahasia Perusahaan

Selain mengenai kepemilikan atas ciptaan, perusahaan juga harus memperhatikan aspek perlindungan dalam hal pendiri, pemegang saham, karyawan tetap, dan/atau karyawan kontrak meninggalkan perusahaan. Perusahaan patut untuk melindungi setiap rahasia yang dimiliki, termasuk memastikan tidak ada tindakan pihak-pihak yang meninggalkan perusahaan untuk berkompetisi dengan perusahaan sebab telah mengetahui rahasia tersebut.

Berdasarkan penjelasan Pasal 23 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan bahwa rahasia perusahaan adalah informasi kegiatan usaha yang tidak pernah dibuka oleh pemiliknya kepada siapapun juga, kecuali kepada orang-orang yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemilik informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk membuat non-disclosure agreement (NDA) dan juga klausul non-kompetisi.

NDA secara esensi adalah suatu perjanjian yang bersifat rahasia antara para pihak yang mengikatkan diri dengan ketentuan tiap-tiap klausul yang melindungi informasi rahasia yang didapatkan pihak dalam masa kerja atau jangka waktu yang tertulis dalam perjanjian. Para pihak yang telah menandatangani NDA maka terikat untuk merahasiakan setiap informasi yang termasuk dalam NDA tersebut.

Bahkan, menjaga rahasia ini tidak hanya pada saat orang tersebut masih dalam masa kerja atau jangka waktu yang ada, tetapi juga dapat diatur hingga beberapa tahun setelah masa kerja atau jangka waktu tersebut selesai untuk menjaga rahasia yang ada. Rahasia dagang sendiri telah diatur sebagaimana disebutkan di atas pada UU No. 30 tahun 2000, dimana rahasia dagang itu sendiri adalah suatu  informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Sehingga, dalam hal salah satu pihak menyebarluaskan rahasia tersebut dan melanggar klausul yang ada pada NDA dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat digugat dalam perdata sesuai dengan kerugian yang dialami oleh pihak penggugat.

Selain NDA, dapat pula digunakan non-competition clause atau klausul non-kompetisi. Payung hukum di Indonesia sendiri tidak mengatur tegas mengenai klausul non-kompetisi ini. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak ada larangan pencantuman klausul tersebut dalam perjanjian kerja selama para pihak yang mengikatkan diri telah sepakat atas klausul tersebut. Namun, terdapat perbedaan apabila klausul non-kompetisi ini diadakan untuk pekerja, karena pada Pasal 31 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. 

Hal ini menunjukan bahwa pekerja tidak dapat dilarang untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan setelah berakhirnya pekerjaan pekerja yang sebelumnya. Melihat hal tersebut, maka klausul non-kompetisi akan sulit diterapkan dalam perjanjian kerja, tetapi dapat diterapkan dalam perjanjian kerja sama. Sama seperti NDA, penegakan hukum terhadap pelanggaran klausul non-kompetisi dapat diarahkan pada wanprestasi (karena tidak melaksanakan kewajiban dalam perjanjian) dengan menyertakan bukti kerugian materiil maupun immateriil yang terjadi akibat tindakan tersebut. 

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar perlindungan dan kerahasiaan aset yang berbentuk Hak atas Kekayaan Intelektual, Anda dapat menghubungi BP Lawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.