4 Aspek Dasar Yang Penting untuk Diperiksa Dalam Legal Due Diligence
4 Aspek Dasar Yang Penting untuk Diperiksa Dalam Legal Due Diligence
Legal Due Diligence (LDD) atau Uji Tuntas Hukum merupakan hal penting yang dilakukan oleh advokat atau konsultan hukum, biasanya yang memiliki spesialisasi dalam bidang korporasi, untuk suatu tujuan tertentu. Biasanya, LDD dilakukan sebelum melakukan suatu transaksi, terutama transaksi yang signifikan secara materiil. Objek uji tuntas dalam suatu LDD bermacam-macam, pada umumnya merupakan suatu perusahaan atau badan usaha yang akan diambil alih ataupun juga aset yang akan dibeli atau diambil alih. LDD dilakukan untuk mendapatkan informasi terkait objek LDD tersebut, termasuk dengan fakta material yang ada, sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan suatu transaksi.
Secara singkat, LDD adalah aktivitas untuk melakukan pemeriksaan atas suatu objek dan menilai risiko hukum yang ada berdasarkan pemeriksaan tersebut, khususnya dalam konteks transaksi yang akan dilakukan pihak yang berkepentingan. Dilakukannya LDD adalah untuk memperjelas kondisi dari suatu objek uji tuntas di mata hukum.Â
Terdapat beberapa tujuan dari LDD itu sendiri, antara lain:
- Memeriksa kelengkapan dokumen legalitas atau dasar hukum suatu objek yang diperiksa, sebagai contoh anggaran dasar suatu perusahaan atau sertifikat hak milik atas suatu objek tanah;
- Memeriksa kepatuhan hukum (legal compliance) yang dijalankan oleh objek yang diperiksa, sebagai contoh perusahaan kelapa sawit harus memiliki izin-izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memperjelas status hukum dari objek yang diperiksa; dan
- Melakukan rekapitulasi atas hasil analisis agar data tersebut dapat memberikan perspektif dari aspek hukum sebagai bagian dari pertimbangan atas kondisi objek yang diperiksa.
Dalam suatu LDD, ruang lingkup uji tuntas yang dilakukan akan menentukan luasnya ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan. Namun, secara garis besar, terdapat 4 (empat) Aspek Dasar yang penting untuk dilakukan pemeriksaan dalam pelaksanaan suatu LDD, yaitu sebagai berikut:
- Pemeriksaan Legalitas atau Dasar Hukum Objek LDD
Konsultan hukum wajib untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas atau dasar hukum atas objek LDD yang sesuai dengan tujuan dilakukannya LDD ini. Yang dimaksud dengan dokumen legalitas atau dasar hukum adalah dokumen yang merupakan bukti sah secara hukum bahwa suatu objek LDD benar adanya secara hukum, yang bentuknya sesuai dengan objek LDD yang diperiksa.
Misalnya, untuk objek LDD berupa suatu perseroan terbatas atau perusahaan, dokumen legalitasnya terdiri dari dokumen anggaran dasar dan data perusahaan, serta pengesahan maupun penerimaan pemberitahuan atas anggaran dasar, data perusahaan maupun perubahannya yang diterbitkan instansi yang berwenang, yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, perlu diperiksa juga dalam hal adanya perjanjian pemegang saham yang mengatur aspek pengelolaan perusahaan.
Lain halnya jika objek LDD merupakan suatu aset berbentuk tanah dan bangunan. Dokumen legalitas atau dasar hukumnya terdiri atas bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut, baik sertifikat hak yang dapat merupakan hak milik maupun hak guna bangunan, izin lokasi, izin mendirikan bangunan, serta dokumen-dokumen lain yang merupakan bukti penguasaan objek LDD tersebut secara hukum.
Pemeriksaan dokumen ini penting untuk dilakukan untuk mengetahui kondisi kepemilikan dan pengelolaan objek LDD berdasarkan hukum yang berlaku.
- Pemeriksaan Dokumen Perizinan
Pemeriksaan dokumen perizinan penting untuk dilakukan untuk memeriksa kondisi kepatuhan objek LDD terhadap hukum yang berlaku terhadapnya. Selain itu, ada atau tidaknya perizinan yang dimiliki objek LDD akan mempengaruhi kewajiban yang harus dipenuhi di masa depan, dan risiko hukum yang timbul jika gagal untuk memenuhi.
Berdasarkan hukum yang berlaku saat ini, dalam hal objek LDD adalah suatu perusahaan, dokumen perizinan yang perlu diperiksa antara lain adalah nomor induk berusaha, perizinan berbasis risiko (tergantung dari risiko kegiatan usaha perusahaan), dan perizinan-perizinan lain yang sifatnya sektoral, sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan yang menjadi objek LDD.Â
LDD terhadap dokumen perizinan ini adalah salah satu bagian krusial dalam pelaksanaan suatu proses LDD. Dalam hal ditemukan adanya suatu ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam bentuk tidak terpenuhinya perizinan yang wajib dipenuhi objek LDD, hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan dan subjek negosiasi sebelum difinalisasinya suatu transaksi.
- Pemeriksaan Kesepakatan / Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Pemeriksaan isi kesepakatan dan/atau perjanjian antara objek LDD dengan pihak ketiga ini perlu untuk dilakukan agar pihak yang melakukan LDD dapat mengetahui hubungan hukum serta hak dan kewajiban apa saja yang dimiliki oleh objek LDD terhadap pihak ketiga dan bagaimana hubungan hukum tersebut dapat mempengaruhi atau menimbulkan risiko terhadap transaksi yang akan dilakukan.
Salah satu jenis kesepakatan dan/atau perjanjian dengan pihak ketiga yang sangat krusial adalah kesepakatan dan/atau perjanjian yang menimbulkan kewajiban finansial untuk dipenuhi oleh objek LDD, seperti perjanjian utang piutang, penjaminan atas aset-aset yang ada, maupun juga kesepakatan lain yang sejenis.Â
Sebelum transaksi dilakukan, tentu penting untuk meluruskan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban tersebut, di kemudian hari. Dan perlu diperiksa juga mengenai apakah terdapat kewajiban kepada pihak ketiga sebelum suatu pengambilalihan atau pengalihan pengelolaan dilakukan, dari transaksi yang akan dilakukan.
Selain itu, kesepakatan dan/atau perjanjian yang terkait dengan kegiatan operasional sehari-hari juga merupakan objek pemeriksaan yang dapat dilakukan dalam LDD. Hal ini untuk memastikan bagaimana keberlanjutan hak dan kewajiban yang termuat dalam dokumen kesepakatan dan/atau perjanjian tersebut, ketika transaksi dilakukan. Dan juga, untuk melakukan pemeriksaan mengenai apakah objek LDD berada dalam posisi wanprestasi sebelum dilakukannya LDD, serta risiko yang timbul dari adanya kondisi wanprestasi tersebut.
Salah satu kesepakatan dan/atau perjanjian yang biasanya diperiksa dalam bagiannya sendiri adalah perjanjian antara perusahaan objek LDD dengan karyawannya. Hal ini karena perjanjian kerja dan hubungan antara pemberi kerja dan pekerja/karyawan diatur khusus dalam hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya.
- Pemeriksaan Dokumen Perkara Pengadilan
Terkadang banyak aktivitas LDD yang melupakan untuk memeriksa dokumen perkara pengadilan. Padahal dokumen perkara pengadilan sama pentingnya untuk diperiksa seperti dokumen-dokumen lainnya. Pemeriksaan dokumen ini ditujukan untuk mengetahui mengenai perkara apa yang saat ini sedang dilaporkan, dijalani, atau telah diputuskan pada perusahaan yang menjadi objek LDD, maupun individu-individu terkait dengan kepengurusan atau manajemen perusahaan.Â
Informasi perkara juga dilihat secara rinci, baik pada perkara pidana, perdata, pajak, hubungan industrial, dan lain-lain. Apabila terdapat perkara yang melibatkan organ penting perusahaan, seperti direksi dan komisaris, maka hal tersebut juga perlu masuk sebagai konsiderasi dalam melaksanakan transaksi yang saat ini sedang berjalan.
Demikian hal-hal yang perlu untuk diperiksa dalam LDD. Hal ini ditujukan agar konsultan hukum mendapatkan data-data objektif dan dapat memastikan status hukum, legalitas, dan bagaimana suatu perusahaan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Uji Tuntas Hukum atau Legal Due Diligence (LDD) di Indonesia, Anda bisa menghubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.