Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan

Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan

Perusahaan sebagai aktor yang bersinggungan langsung dengan masyarakat perlu untuk memastikan bahwa setiap aktivitas operasional perusahaan dapat memberikan dampak yang baik bagi lingkungannya. Hal ini bisa dilaksanakan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR). 

CSR di Indonesia dikenal sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Pasal 74 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. 

CSR ini merupakan kewajiban perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Dalam hal perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun sanksi apabila tidak melaksanakan CSR oleh perusahaan masih belum diatur secara tegas dalam UUPT. Walaupun demikian, terdapat sanksi administratif untuk CSR yang diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007). Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan aturan, termasuk pelaksanaan CSR, dapat dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 34 UU 25/2007):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan usaha;
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Salah satu aturan pelaksanaanya adalah Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Pasal 4 PP 47/2012 menyatakan bahwa:

  1. Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan anggaran dasar perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Rencana kerja tahunan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pelaksanaan dari CSR ini juga dimuat dalam laporan tahunan perusahaan dan harus dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Tujuan dari adanya pengaturan mengenai CSR ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan CSR di Indonesia. Selain meningkatkan kesadaran, aturan ini juga perlu untuk memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai CSR dan menguatkan pengaturan CSR yang ada di Indonesia.

Terdapat berbagai cara perusahaan dalam melaksanakan CSR, tergantung dari model bisnis yang dijalankan serta dampak yang diharapkan, dan juga bagaimana perusahaan menyampaikan value yang mereka miliki kepada komunitas.

Sebagai contoh, Unilever (PT Unilever Indonesia, Tbk) yang melakukan berbagai CSR seperti Bulan Kesehatan Gigi Nasional untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat, program bank sampah, fasilitas pengolahan sampah plastik Creasolv, dan lain-lain. Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan untuk mendukung UMKM yang ada di wilayahnya seperti apa yang dilakukan oleh Shopee. 

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar hukum korporasi, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.