Hak Cipta Didaftarkan Merek, Apakah Bisa?
Hak Cipta Didaftarkan Merek, Apakah Bisa?
Kekayaan intelektual atau KI merupakan salah satu elemen yang esensial bagi pelaku usaha dalam dalam menjalankan usaha. Hal ini dikarenakan KI dapat menjadi penunjang kegiatan usaha, bahkan produk dalam kegiatan usaha itu sendiri. Perlindungan terhadap KI di Indonesia sendiri telah diakomodir dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, dengan mekanisme yang berbeda-beda pula di setiap jenisnya. Misalnya, KI berupa merek dan hak cipta yang masing-masing dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Namun apakah terhadap KI yang merupakan objek hak cipta apakah dapat didaftarkan sebagai merek juga?
Merek
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20/2016), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.Â
Lebih lanjut, dalam mekanisme pendaftaran merek dikenal prinsip first to file. Prinsip ini menjadikan setiap orang yang mendaftarkan merek terlebih dahulu berhak mendapat perlindungan atas merek tersebut. Hal ini dikuatkan dengan ketentuan Pasal 3 UU No. 20/2016 yang menjelaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Dengan arti lain, perlindungan merek baru akan terjadi apabila merek tersebut telah didaftarkan.
Jenis-Jenis Merek
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU No. 20/2016, merek terdiri atas dua jenis, yakni:Â
- Merek dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. - Merek jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU No. 28/2014). Dengan arti lain, dalam rezim hak cipta dianut prinsip first to use.
Hak Cipta merupakan kekayaan intelektual, yang memberikan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Ciptaan yang Dilindungi Hak Cipta
Adapun ciptaan yang dapat dilindungi dengan hak cipta meliputi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut (Pasal 40 UU No. 28/2014):
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya seni terapan;
- Karya arsitektur;
- Peta;
- Karya seni batik atau seni motif lainnya;
- Karya fotografi;
- Potret;
- Karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
- Permainan video; dan
- Program komputer.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar. Dengan demikian, perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun, apabila pemilik hak cipta memutuskan untuk mencatatkan ciptaannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI) , maka ciptaannya tersebut akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap penciptaan tersebut (Pasal 64 ayat (2) UU No. 28/2014).
Pendaftaran Merek Berupa Hak Cipta Tercatat
UU No. 20/2016 tidak memberikan batasan terhadap pendaftaran merek yang berupa hak cipta. sepanjang merek yang didaftarkan sesuai dengan kriteria merek berupa tanda untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.Â
Namun, perlu dicermati dalam pengaturan UU No. 28/2014 terdapat pembatasan berupa pendaftaran hak cipta dalam bentuk logo yang digunakan sebagai merek. Pasalnya, pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum (Pasal 65 UU No. 28/2014).
Lebih lanjut dalam Pasal 68 Ayat (2) UU No. 28/2014 dijelaskan bahwa dalam hal permohonan pencatatan hak cipta, DJKI akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ciptaan yang dimohonkan mempunyai kesamaan atau tidak dengan objek kekayaan intelektual lainnya.
Pada dasarnya, hak cipta dan merek memiliki fungsi yang berbeda. Merek berfungsi sebagai pembeda bagi suatu barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Sementara hak cipta berfungsi sebagai hak eksklusif bagi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Sehingga, pendaftaran terhadap KI harus dilakukan sesuai dengan tujuan dari objek yang hendak didaftarkan KI tersebut.
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar Kekayaan Intelektual, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.