Belum Laksanakan RUPS Tahunan, Dapatkah Perusahaan Bagikan Dividen?

Belum Laksanakan RUPS Tahunan, Dapatkah Perusahaan Bagikan Dividen?

Pembagian dividen menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pemegang saham. Melalui dividen, Perseroan membagikan keuntungan yang telah dicapai oleh Perseroan kepada para pemegang saham. Pengaturan terkait pembagian dividen diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 40/2007) dan dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perseroan.  Namun, kapan tepatnya pembagian dividen dapat dilakukan? 

Pasal 70 jo Pasal 71 UU 40/2007 mengatur bahwa dividen hanya dapat dibagikan apabila Perseroan memiliki saldo laba yang positif setelah laba bersih dikurangi dengan penyisihan dana cadangan pada akhir tahun buku dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS Tahunan. Namun, bolehkah membagikan dividen sebelum pelaksanaan RUPS Tahunan? Dividen dapat dibagikan sebelum pelaksanaan RUPS, namun dividen tersebut disebut sebagai dividen interim. 

Pembagian dividen interim

Dividen interim adalah pembagian dividen yang dilakukan sebelum tahun buku berakhir. Pembagian ini dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Hal yang wajib diperhatikan Perseroan sebelum membagikan dividen interim adalah, pembagian tersebut tidak boleh mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu kegiatan Perseroan (Pasal 72 ayat (2) dan (3) UU 40/2007).

Pembagian dividen interim dilakukan berdasarkan keputusan direksi setelah mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris (Pasal 72 Ayat (4) UU 40/2007). Direksi harus dapat memastikan bahwa pembagian dividen tidak akan mengganggu jalannya operasional Perseroan mengingat dividen interim hanya bersifat sementara sebelum laba bersih Perseroan ditetapkan setelah tahun buku berakhir.

Apabila setelah tahun buku berakhir ternyata ditemukan Perseroan mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan (Pasal 72 Ayat (5) UU 40/2007). 

Sebagai ilustrasi, apabila terdapat dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp1.000/ saham, namun ternyata setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan merugi dan tidak memiliki saldo laba positif, sehingga tidak ada dividen yang dibagikan, maka dividen interim harus dikembalikan seluruhnya (sebesar Rp1.000/saham)

Lain hal-nya apabila Perseroan menderita kerugian tetapi Perseroan mempunyai laba ditahan (retained earning) dan saldo laba positif, sehingga RUPS menetapkan dividen sebesar Rp200 per saham. Jika demikian, saham yang harus dikembalikan adalah Rp1.000 dikurangi Rp200, yang artinya nominal saham yang harus dikembalikan sebesar Rp800 per saham

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah apabila pemegang saham ternyata tidak dapat mengembalikan dividen interim saat Perseroan mengalami kerugian, maka direksi dan dewan komisaris Perseroan wajib bertanggung jawab atas kerugian Perseroan secara tanggung renteng (Pasal 72 Ayat (6) UU 40/2007). Oleh sebab itu, pembagian dividen interim harus didasarkan atas perhitungan yang cermat dan prinsip kehati-hatian. Hal ini penting  untuk mencegah kerugian materiil yang dapat merugikan Perseroan maupun yang  dapat merugikan direksi dan dewan komisaris.

 

Perseroan yang membagikan dividen interim

Salah satu contoh pembagian dividen interim oleh suatu Perseroan dapat dilihat pada PT AKR Corporindo Tbk (AKRA). Pembagian dividen ini dilakukan berdasarkan Keputusan Direksi AKRA pada 22 Juli 2022 dan Persetujuan Komisaris pada 22 Juli 2022. Besaran dividen interim untuk tahun buku 2022 yang dilakukan oleh AKRA sebesar Rp 25 per saham atau dengan jumlah total Rp493,4 miliar.

Pembagian dividen interim ini didasarkan atas data keuangan Perseroan yang mencatatkan laba Perseroan pada periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 955,46 miliar. Selain itu, Perseroan juga mencatatkan saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya Rp 8,13 triliun. Dengan alasan tersebut, direksi Perseroan memiliki justifikasi yang valid untuk membagikan dividen interim kepada para pemegang saham.

Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait dengan RUPS, pelaksanaan RUPS maupun pembagian dividen, Anda dapat menghubungi kami di ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.