Putusan MS Glow v. PS Glow pada 2 Pengadilan Niaga yang Berbeda, Mengapa Bisa Demikian?
Putusan MS Glow v. PS Glow pada 2 Pengadilan Niaga yang Berbeda, Mengapa Bisa Demikian?
Beberapa waktu belakangan, masyarakat dihebohkan dengan sengketa merek dagang antara Shandy Purnamasari, selaku pemilik merek MS Glow, dengan Putra Siregar, selaku pemilik merek PS Glow. Kemiripan kedua merek tersebut menimbulkan perselisihan diantara para pemiliknya, sehingga menyebabkan Shandy Purnamasari dan Putra Siregar saling menggugat satu sama lain. Hal ini juga yang menyebabkan terdapat dua putusan pengadilan yang berbeda terhadap perkara ini.
Sebelumnya perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan merek ke pengadilan niaga. Lebih lanjut, penjelasan pasal 76 UU 20/2016 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan antara lain adalah pemilik merek terdaftar, jaksa, dan yayasan/lembaga keagamaan. Hal ini yang akhirnya mendasari Shandy Purnamasari dan Putra Siregar mengajukan gugatan pembatalan merek ke dua pengadilan niaga yang berbeda.
Pengadilan Niaga Medan
Shandy Purnamasari mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap Putra Siregar di pengadilan niaga yang terdapat di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini didasari atas kemiripan merek “PSTORE GLOW” dan “PSTORE GLOW FOR MEN” yang dimiliki oleh Putra Siregar dengan merek “MS GLOW/for cantik skincare+LOGO” dan “MS GLOW FOR MEN” yang dimiliki oleh Sandy Purnamasari. Shandy menganggap bahwa Putra Siregar telah menjiplak merek miliknya.
Adapun dalam perkara ini, majelis hakim memutuskan untuk menerima gugatan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari. Majelis hakim menilai bahwa berdasarkan prinsip first to file, maka Shandy Purnamasari adalah pemegang yang sah terhadap merek “MS GLOW/for cantik skincare+LOGO” dan “MS GLOW FOR MEN” dan apabila dibandingkan dengan merek “PSTORE GLOW” dan “PSTORE GLOW FOR MEN” terdapat persamaan pada pokoknya diantara kedua merek tersebut. Majelis hakim juga berpendapat bahwa Putra Siregar memiliki itikad tidak baik karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek miliknya. Sehingga majelis hakim mengabulkan permohonan Shandy Purnamasari untuk membatalkan pendaftaran merek “PSTORE GLOW” dan “PSTORE GLOW FOR MEN” milik Putra Siregar.
Pengadilan Niaga Surabaya
Putra Siregar tidak tinggal diam dengan gugatan yang diajukan oleh Shandy Purnamasari kepadanya. Ia juga mengajukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun dalam hal ini, Putra Siregar tidak mengajukan gugatan atas nama pribadinya, melainkan melalui PT Pstore Glow Bersinar Indonesia selaku penggugat. Sedangkan, yang digugat dalam perkara ini diantaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Adapun dalam perkara ini majelis hakim mengabulkan tuntutan yang diajukan oleh penggugat. majelis hakim menilai bahwa merek yang terdaftar bagi produk MS Glow adalah “MS GLOW / FOR CANTIK SKINCARE”, sehingga terdapat perbedaan antara merek pada produk dengan merek yang terdapat pada sertifikat merek. Jika ditelusuri lebih jauh, terdapat merek MS Glow yang didaftarkan oleh CV Kosmetika Cantik, namun kelas merek yang didaftar adalah kelas 32 yakni untuk produk berupa minuman serbuk teh yang tidak sesuai digunakan sebagai merek dari produk kosmetika.
Pada prinsipnya, majelis hakim berpendapat bahwa merek MS Glow milik Shandy Purnamasari tidak dilindungi sebagaimana mestinya, karena memiliki penamaan yang berbeda dengan sertifikat mereknya. Sehingga, majelis memutuskan bahwa penggunaan merek MS Glow dilakukan tanpa hak dan melawan hukum dan merugikan penggugat selaku pemilik merek PS Glow. Dalam hal ini, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp37 Miliar dan menghentikan produksi seluruh produk kosmetik MS Glow.
Asas Nebis In Idem
Secara umum dikenal asas nebis in idem dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa sebuah perkara dengan objek, para pihak dan pokok perkara yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak dapat diperiksa atau diajukan kembali untuk kedua kalinya. Hal ini untuk memastikan tidak terdapatnya dua atau lebih putusan pengadilan yang berbeda terhadap satu perkara yang sama. Namun, hal terpenting dalam penerapan asas nebis in idem ialah sudah terdapatnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal yang harus diperhatikan dalam kasus MS Glow dan PS Glow, gugatan yang diajukan oleh Putra Siregar di Pengadilan Niaga Surabaya dilakukan saat perkara pada Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus yang sama masih dalam proses pemeriksaan. Hal ini berarti, belum ada putusan yang dikeluarkan dari Pengadilan Niaga Medan terhadap kasus yang sama. Hal ini menyebabkan asas nebis in idem tidak berlaku bagi perkara ini saat diajukan di Pengadilan Niaga Surabaya.
Selain itu, perlu dicermati bahwa para pihak yang terlibat dalam dua perkara tersebut berbeda. Pada perkara yang terdapat di Pengadilan Niaga Medan para pihak yang berperkara adalah Shandy Purnamasari melawan Putra Siregar. Sedangkan pada perkara yang terdapat di Pengadilan Niaga Surabaya para pihak yang berperkara adalah PT Pstore Glow Bersinar Indonesia melawan PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, dan para pemiliknya.
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar Kekayaan Intelektual, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.