Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Bagaimana Ketentuannya?
Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Utang, Bagaimana Ketentuannya?
Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022 secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 24/2022 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022). Dengan adanya aturan ini, maka kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pelaku ekonomi kreatif nasional dapat dijadikan suatu jaminan dalam mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
Pembiayaan dari bank atau non-bank ini nantinya dapat berbentuk jaminan utang. Berdasarkan PP 24/2022, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan suatu objek jaminan utang pada bank atau non-bank adalah:
- Kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
- Kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum (Kementerian Hukum dan HAM/Kemenkumham) perlu secara aktif menyediakan akses data mengenai kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang. Proses pembaharuan data secara real-time beserta dengan nilai kekayaan intelektual tersebut tentunya akan memudahkan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non-bank dalam melakukan proses verifikasi.
Objek jaminan utang ini dilaksanakan dalam bentuk:
- Jaminan fidusia atas kekayaan intelektual;
- Kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan/atau
- Hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa suatu Kekayaan intelektual dapat menjadi objek jaminan utang apabila telah menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non-bank, yang meliputi verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif, verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa, penilaian kekayaan intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa kekayaan intelektual yang akan dijadikan jaminan haruslah kekayaan intelektual yang memiliki nilai. Oleh sebab itu, PP 24/2022 mengatur bahwa penilaian kekayaan intelektual haruslah menggunakan pendekatan biaya, pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan/atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.
Penilaian kekayaan intelektual ini dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai yang harus memenuhi kriteria:
- Memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
- Memiliki kompetensi bidang penilaian Kekayaan Intelektual; dan
- Terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar Kekayaan Intelektual, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.