Persyaratan Modal Disetor PT PMA Naik Drastis Setelah OSS RBA Launching
Persyaratan Modal Disetor PT PMA Naik Drastis Setelah OSS RBA Launching
Sebagai tindak lanjut dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan suatu kepastian hukum kepada pelaku usaha untuk mengetahui tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk juga fasilitas penanaman modal.
Kali ini pembahasan akan ditujukan pada aturan modal untuk Penanaman Modal Asing (PMA) setelah adanya Online Single Submission Risk Based-Approach (OSS RBA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).
Berdasarkan Pasal 1 ayat (6), yang dimaksud sebagai Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) adalah “sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.”
Selain itu, PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri dimana yang dimaksud sebagai Penanam Modal Asing adalah Pelaku Usaha perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021, perusahaan yang tergolong PMA memiliki ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali ditentukan lain berdasarkan perundang-undangan.
Akibat dari berlakunya Peraturan BKPM 4/2021, sejak tanggal 1 April 2021, perusahaan atau PT PMA yang memiliki pemegang saham asing, ketika akan baru didirikan wajib memenuhi ketentuan minimum Modal Ditempatkan/Disetor sebagaimana dimaksud di atas. Ini merupakan perubahan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan Peraturan BKPM sebelumnya, yang mensyaratkan ketentuan minimum Modal Ditempatkan/Disetor Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah) kepada perusahaan atau PT PMA yang memiliki pemegang saham asing.
Muncul banyak pertanyaan dan klarifikasi yang dilakukan terhadap persyaratan ini, karena perusahaan atau PT PMA yang memiliki pemegang saham asing yang berdiri sebelum 1 April 2021, masih diperbolehkan memiliki minimum Modal Ditempatkan/Disetor Rp 2.500.000.000,-
Penempatan Modal Ditempatkan dan penyetoran Modal Disetor merupakan kewajiban dari pemegang saham yang wajib dipenuhi sebagaimana diperjanjikan dalam anggaran dasar Perusahaan. Adapun ketidakmampuan untuk memenuhi kemampuan permodalan tersebut akan menyebabkan timbulnya hambatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha PT PMA tersebut, mulai dari tidak adanya dokumen pendukung bukti bahwa telah dilakukan penyetoran Modal Disetor yang menunjukkan kemampuan finansial perusahaan, sampai dengan masih adanya hutang pemegang saham kepada PT PMA yang belum dipenuhi, dalam hal Modal Disetor belum disetor.
Selain persyaratan Modal Ditempatkan/Disetor minimum, PT PMA juga dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib mengikuti ketentuan minimum Nilai Investasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Minimal investasi bagi PMA adalah:
- Total investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek.
- Ketentuan total investasi di atas dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha, antara lain:
- Khusus untuk kegiatan usaha perdagangan besar, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
- Khusus untuk kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 (dua) digit awal KBLI per satu titik lokasi;
- Khusus untuk kegiatan usaha jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
- Khusus untuk kegiatan usaha industri yang menghasilkan jenis produk dengan KBLI 5 (lima) digit yang berbeda dalam 1 (satu) lini produksi, lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan; atau
- Khusus untuk kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti berlaku ketentuan:
- Berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan; atau
- Berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu, nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan.
Anda hendak mendirikan perusahaan modal asing (PT PMA) di Indonesia, tetapi masih belum mengerti terkait syarat dan prosedurnya secara lebih lanjut?
BP Lawyers dapat menangani urusan pendirian PT PMA dan legalitas bisnisnya. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.