Semua pihak dan/atau perusahaan yang memiliki, mengoperasikan dan/atau mengelola sistem elektronik di sektor swasta (non-pemerintah) berkewajiban untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat) di Indonesia. Kewajiban ini mencakup mereka yang memiliki, mengoperasikan dan/atau mengelola situs web, aplikasi, dan/atau platform digital atau elektronik lainnya di Indonesia, atau yang tersedia untuk diakses di Indonesia, kepada masyarakat Indonesia. Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 yang diundangkan pada 21 Mei 2021, batas waktu pendaftaran PSE baru adalah 6 bulan setelah sistem izin usaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA diluncurkan secara efektif. Batas waktu ini selanjutnya ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai 20 Juli 2022, yaitu 6 bulan setelah sistem OSS RBA diluncurkan secara efektif pada 21 Januari 2022. Kegagalan untuk mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 akan mengakibatkan pemblokiran akses ke situs web, aplikasi, dan/atau platform digital atau elektronik lainnya yang belum didaftarkan sebagai PSE di Indonesia. Perlu diketahui bahwa setiap sistem elektronik (website, aplikasi atau platform elektronik) harus terdaftar untuk PSE mereka sendiri, sehingga suatu pihak atau perusahaan dapat memiliki lebih dari 1 PSE tergantung pada berapa banyak sistem elektronik yang mereka miliki. Catatan Penting! Para Pihak dan/atau Perusahaan wajib mendaftarkan PSE untuk situs web, aplikasi, dan/atau platform digital atau elektronik lainnya yang tersedia untuk diakses publik Indonesia paling lambat tanggal 20 Juli 2022. Setiap Sistem Elektronik wajib mendaftar PSE. Suatu pihak atau perusahaan dapat memiliki lebih dari 1 PSE tergantung berapa banyak sistem elektronik yang dimiliki dan perlu didaftarkan. Kegagalan untuk mendaftarkan PSE sebelum 20 Juli 2022 akan mengakibatkan situs web, aplikasi dan/atau platform digital atau elektronik diblokir untuk diakses di Indonesia. Oleh karena itu, kami mengingatkan Anda untuk segera mendaftar PSE sesuai batas waktu ini agar sistem elektronik, website, aplikasi dan/atau platform digital atau elektronik lainnya yang Anda miliki tetap dapat diakses di Indonesia. BP Lawyers dapat memberikan konsultasi atau bantuan untuk Anda dalam mendaftarkan PSE untuk situs web, aplikasi, dan/atau platform digital atau elektronik lainnya. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

20 July 2022: New Deadline for PSE Registration in Indonesia!

20 July 2022: New Deadline for PSE Registration in Indonesia!

All parties and/or companies that own, operate and/or manage an electronic system in the private sector (non-government) have the obligation to register as the Electronic System Operator in the Private Sector (Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat or “PSE”) in Indonesia. This obligation includes those who own, operate and/or manage websites, applications, and/or other digital or electronic platforms in Indonesia or that are made available for access in Indonesia, to the Indonesian public.

Pursuant to the Minister of Communication and Informatics No. 10 of 2021 which was promulgated on 21 May 2021, the new deadline to register for PSE is 6 months after the risk-based business license system through the OSS RBA system is launched effectively. This deadline is further set forth by the Ministry of Communication of Informatics as 20 July 2022, 6 months after OSS RBA system was launched effectively on 21 January 2022.

Failure to register PSE by 20 July 2022 will result in the blocking of access to the website, application, and/or other digital or electronic platforms that have not been registered as PSE in Indonesia. Please note that each electronic system (website, application or electronic platforms) must be registered for their own PSE, so a party or a company can have more than 1 PSE depending on how many electronic systems they have.

Note!

  • Parties and/or Companies are required to register PSE for their websites, applications, and/or other digital or electronic platforms that are made available for access to the Indonesian public no later than 20 July 2022. 
  • Each Electronic System is required to register for PSE. It is possible for a party or a company to have more than 1 PSE depending on how many electronic systems they have and need to be registered.
  • Failure to register PSE before 20 July 2022 will result in the website, application and/or digital or electronic platforms being blocked for access in Indonesia. 

Therefore, we remind you to immediately register for PSE according to this deadline so that your electronic systems, websites, applications and/or other digital or electronic platforms can still be accessed in Indonesia. 

BP Lawyers can provide consultation or assistance for you in registering PSE for your websites, applications and/or other digital or electronic platforms. Contact us for further information.

 


 

Semua pihak dan/atau perusahaan yang memiliki, mengoperasikan dan/atau mengelola sistem elektronik di sektor swasta (non-pemerintah) berkewajiban untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat) di Indonesia. Kewajiban ini mencakup mereka yang memiliki, mengoperasikan dan/atau mengelola situs web, aplikasi, dan/atau platform digital atau elektronik lainnya di Indonesia, atau yang tersedia untuk diakses di Indonesia, kepada masyarakat Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 yang diundangkan pada 21 Mei 2021, batas waktu pendaftaran PSE baru adalah 6 bulan setelah sistem izin usaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA diluncurkan secara efektif. Batas waktu ini selanjutnya ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai 20 Juli 2022, yaitu 6 bulan setelah sistem OSS RBA diluncurkan secara efektif pada 21 Januari 2022.

Kegagalan untuk mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 akan mengakibatkan pemblokiran akses ke situs web, aplikasi, dan/atau platform digital atau elektronik lainnya yang belum didaftarkan sebagai PSE di Indonesia. Perlu diketahui bahwa setiap sistem elektronik (website, aplikasi atau platform elektronik) harus terdaftar untuk PSE mereka sendiri, sehingga suatu pihak atau perusahaan dapat memiliki lebih dari 1 PSE tergantung pada berapa banyak sistem elektronik yang mereka miliki.

Catatan Penting!

  • Para Pihak dan/atau Perusahaan wajib mendaftarkan PSE untuk situs web, aplikasi, dan/atau platform digital atau elektronik lainnya yang tersedia untuk diakses publik Indonesia paling lambat tanggal 20 Juli 2022.
  • Setiap Sistem Elektronik wajib mendaftar PSE. Suatu pihak atau perusahaan dapat memiliki lebih dari 1 PSE tergantung berapa banyak sistem elektronik yang dimiliki dan perlu didaftarkan.
  • Kegagalan untuk mendaftarkan PSE sebelum 20 Juli 2022 akan mengakibatkan situs web, aplikasi dan/atau platform digital atau elektronik diblokir untuk diakses di Indonesia.

Oleh karena itu, kami mengingatkan Anda untuk segera mendaftar PSE sesuai batas waktu ini agar sistem elektronik, website, aplikasi dan/atau platform digital atau elektronik lainnya yang Anda miliki tetap dapat diakses di Indonesia.

BP Lawyers dapat memberikan konsultasi atau bantuan untuk Anda dalam mendaftarkan PSE untuk situs web, aplikasi, dan/atau platform digital atau elektronik lainnya. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.