Perusahaan Ingin Mempekerjakan Pensiunan, Ini Yang Harus Diperhatikan

Perusahaan Ingin Mempekerjakan Pensiunan, Ini Yang Harus Diperhatikan

Perusahaan Ingin Mempekerjakan Pensiunan, Ini Yang Harus Diperhatikan

Memiliki karyawan teladan dan berkontribusi positif adalah impian setiap perusahaan. Namun, tidak selamanya karyawan tersebut dapat terus memberikan kemampuan terbaik mereka yang telah terhalang umur pensiun. Seseorang yang sudah memasuki usia pensiun adalah seseorang yang sudah tidak lagi bekerja karena usia lanjut dan/atau diberhentikan oleh perusahaan atas dasar tersebut. Walaupun demikian, tidak sedikit perusahaan yang berkeinginan untuk merekrut atau mempekerjakan pensiunan tersebut menjadi bagian dari perusahaan kembali, dengan alasan pensiunan memiliki pengetahuan dan pengalaman yang masih dapat diberikan sebagai kontribusi positif kepada Perusahaan, baik dengan bekerja maupun dengan melakukan transfer knowledge. Bagaimana konsekuensi hukumnya?

Jika dilihat dari hukum positif Indonesia, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang perusahaan untuk dapat mempekerjakan karyawan-karyawan mereka yang telah mencapai usia pensiun. Dalam hal karyawan tersebut masih memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaannya, maka tidak ada larangan bagi perusahaan untuk mempekerjakan kembali karyawan-karyawan yang sudah mencapai usia pensiun tersebut.

Jenis Pekerjaan dan Perjanjian Kerja bagi Karyawan Usia Pensiun

Perlu diperhatikan bahwa karyawan yang sudah mencapai usia pensiun tentunya sudah tidak muda lagi. Sehingga, penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan jenis-jenis pekerjaan yang mampu dilakukan sesuai kemampuan dan usia karyawan tersebut. Tentunya pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik sangat tinggi bukan merupakan jenis pekerjaan ideal bagi karyawan usia pensiun.

Sehingga, perlu dipertimbangkan juga oleh perusahaan mengenai jenis Perjanjian Kerja yang lebih tepat untuk dijadikan dasar hukum hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan usia pensiun. Tidak ada larangan untuk perusahaan mempekerjakan dengan dasar Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau sebagai karyawan tetap. Tapi, mengingat usia karyawan yang tidak muda lagi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga dapat menjadi pilihan, apalagi jika pekerjaan yang diinginkan dari karyawan usia pensiun merupakan sesuatu yang dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, seperti misalnya transfer of knowledge.

Baca Juga : Kupas Tuntas Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), terdapat dua jenis PKWT yaitu:

  • PKWT berdasarkan Jangka Waktu, untuk:
    • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
    • Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
    • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  • PKWT berdasarkan Selesainya suatu Pekerjaan Tertentu, untuk:
    • Pekerjaan yang sekali selesai; atau
    • Pekerjaan yang sementara sifatnya.

Adapun jika masa berlaku PKWT karyawan usia pensiun berakhir, dan baik perusahaan maupun karyawan sama-sama sepakat untuk melanjutkan hubungan kerja, dapat dilakukan perpanjangan PKWT tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam PP 35/2021.

Jam Kerja Karyawan Usia Pensiun

Masih terkait dengan pertimbangan yang perlu diambil mengenai kondisi fisik karyawan usia pensiun, perlu diperhatikan juga ketentuan mengenai jam kerja yang sudah ditetapkan dalam Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021, yaitu:

  • Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 
    • 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
    • 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Melihat waktu kerja tersebut, PKWT untuk karyawan usia pensiun dapat dilakukan dengan Perjanjian Kerja harian. Perjanjian Kerja harian dapat dilakukan dengan ketentuan Pekerja/Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka Perjanjian Kerja harian menjadi tidak berlaku dan Hubungan Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh demi hukum berubah berdasarkan PKWTT. 

Karyawan usia pensiun akan mendapatkan seluruh hak yang serupa dengan karyawan lain dengan jenis perjanjian kerja yang sama. Dalam hal PKWT dengan karyawan pensiun tidak dilanjutkan, maka Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan usia pensiun dengan PKWT yang sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan yang akan diberikan pada saat kontrak berakhir.

Karyawan yang telah mendapatkan Hak Pensiun, namun Melanjutkan Kerja di Perusahaan Lama

Dalam kasus tertentu, perusahaan menginginkan karyawannya yang telah mencapai usia pensiun untuk terus melanjutkan hubungan kerja, untuk berbagai tujuan, salah satunya memastikan terjadinya transfer of knowledge yang baik kepada karyawan-karyawan yang berusia lebih muda. Dalam hal karyawan tersebut setuju untuk melanjutkan hubungan kerjanya walaupun telah mencapai usia pensiun, hal ini dapat disepakati oleh para pihak, dan hubungan kerja berlanjut.

Adapun dengan tercapainya usia pensiun, karyawan memiliki hak untuk menerima hak pensiunnya, yang wajib diberikan oleh perusahaan maupun instansi lain yang terlibat, seperti Jaminan Pensiun. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2021, dalam hal nantinya terjadi pemutusan hubungan kerja untuk karyawan usia pensiun yang telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, karyawan tersebut hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja semenjak dipekerjakan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Unsur ketenagakerjaan merupakan unsur yang penting dalam menjalankan sebuah perusahaan. Sering kali, karena lalai atau tidak fokus mengurus ketenagakerjaan perusahaan akhirnya harus mengeluarkan biaya dan tenaga ketika akhirnya muncul sengketa hubungan industrial. Jangan sampai perusahaan Anda menjadi salah satunya. Konsultasikan aspek hukum ketenagakerjaan kepada kami, agar Anda bisa fokus berbisnis, Anda dapat menghubungi Kami di 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.